IMPLEMENTASI DIVERSIFIKASI PANGAN POKOK (BERAS DAN PANGAN LOKAL) SEBAGAI STRATEGI PENCAPAIAN SDG 2 DI KABUPATEN BANDUNG BARAT

Authors

  • Marvell Syauqi Rosyad Kairupan Universitas Padjadjaran
  • Haura Nur Azizah Universitas Padjadjaran
  • Muhamad Fauzan Rizaqyllah Universitas Padjadjaran
  • Dian Fitriani Afifah Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i4.53958

Keywords:

Diversifikasi Pangan, SDG 2, Tata Kelola Pangan, Implementasi Kebijakan, Kabupaten Bandung Barat.

Abstract

Ketergantungan yang sangat tinggi terhadap beras sebagai pangan pokok menjadikan sistem pangan Indonesia rentan terhadap gejolak harga, gangguan pasokan, dan ketidakseimbangan distribusi. Kabupaten Bandung Barat (Kabupaten Bandung Barat), meskipun merupakan daerah surplus beras dengan produksi mencapai 1.400 ton pada tahun 2024, tetap mengalami kenaikan harga beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) akibat lemahnya tata kelola distribusi dan belum optimalnya diversifikasi pangan lokal. Penelitian ini menganalisis implementasi kewenangan otonomi daerah dalam distribusi beras dan diversifikasi pangan lokal di Kabupaten Bandung Barat, berdasarkan kerangka regulatif UU 23/2014, Perda Kabupaten Bandung Barat No. 11/2022, serta Peraturan Badan Pangan Pangan Nasional No. 3/2025, dan dikaitkan dengan pencapaian SDG 2 (Zero Hunger). Melalui studi dokumen dan wawancara mendalam dengan DKPP, DPMD, Bappelitbangda, dan kelompok tani, penelitian menemukan bahwa tata kelola distribusi pangan daerah bersifat multi-level namun menghadapi ketergantungan struktural terhadap stok BULOG, kapasitas cadangan pangan daerah yang hanya mencapai 92 ton dari kebutuhan ideal 190 ton, serta kelemahan administratif desa dalam pendataan penerima bantuan. Pada saat yang sama, program diversifikasi pangan belum memberikan dampak signifikan karena struktur pasar masih didominasi beras, preferensi konsumsi masyarakat tidak berubah, kapasitas produksi komoditas alternatif rendah, dan koordinasi antar-dinas tidak integratif. Relasi kekuasaan antar aktor yaitu pemerintah daerah, BULOG, desa, BUMDes, gapoktan, dan pedagang besar menunjukkan adanya asimetri dan fragmentasi yang menghambat transformasi sistem pangan menuju keberagaman dan keberlanjutan. Temuan ini memperlihatkan bahwa meskipun kerangka hukum memberikan ruang otonomi luas bagi daerah, kapasitas implementasi belum memadai untuk memastikan ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas pangan sesuai target SDG 2. Dengan demikian, keberhasilan diversifikasi pangan di Kabupaten Bandung Barat memerlukan penguatan cadangan pangan daerah, integrasi kebijakan lintas sektor, revitalisasi pasar pangan lokal, serta reposisi peran aktor lokal dalam rantai distribusi sebagai bagian dari strategi jangka panjang ketahanan pangan daerah.

References

Badan Pusat Statistik (BPS). (2023). Konsumsi Beras per Kapita Nasional Tahun 2023. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

Breisinger, C., Ecker, O., & Al-Riffai, P. (2014). Food Security and Economic Development in the Middle East and North Africa: Current State and Future Perspectives. International Food Policy Research Institute (IFPRI).

Food and Agriculture Organization (FAO). (1996). Rome Declaration on World Food Security and World Food Summit Plan of Action. Rome: FAO.

Kementerian Pertanian Republik Indonesia. (2023). Statistik Pertanian 2023. Jakarta: Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian.

Kooiman, J. (2003). Governing as Governance. London: Sage Publications.

Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244.

Indonesia. (2022). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 198.

Kabupaten Bandung Barat. (2022). Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketahanan Pangan Daerah. Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2022 Nomor 11.

Pangan Nasional. (2025). Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025.

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. (2025). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bandung Barat Tahun 2025-2029. Ngamprah: Bappelitbangda Kabupaten Bandung Barat.

Jabarekspres.com. (2025, 24 Oktober). Harga Beras di Bandung Barat Melonjak di Atas HET, Warga Keluhkan Beban Belanja. Diakses dari https://jabarekspres.com/berita/2025/10/24/harga-beras-di-bandung-barat-melonjak-di-atas-het-warga-keluhkan-beban-belanja/

Downloads

Published

2025-12-22

How to Cite

Kairupan, M. S. R., Azizah, H. N., Rizaqyllah, M. F., & Afifah, D. F. (2025). IMPLEMENTASI DIVERSIFIKASI PANGAN POKOK (BERAS DAN PANGAN LOKAL) SEBAGAI STRATEGI PENCAPAIAN SDG 2 DI KABUPATEN BANDUNG BARAT. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 8(4), 8938–8945. https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i4.53958

Similar Articles

<< < 15 16 17 18 19 20 21 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)