PERAN MEDIA SOSIAL TIKTOK DALAM MEMBENTUK PERSEPSI MAHASISWA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN TERHADAP PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Authors

  • Haikel Bremana Gurusinga Universitas Negeri Medan
  • Parlaungan Gabriel Siahaan Universitas Negeri Medan
  • Novridah Reanti Purba Universitas Negeri Medan
  • Julius Andhika Prasetyo Universitas Negeri Medan
  • Fikri Haykal Tampubolon Universitas Negeri Medan
  • Hesly Irawanda Naibaho Universitas Negeri Medan
  • Randa Yosua Sinaga Universitas Negeri Medan

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i2.46260

Keywords:

TikTok, Persepsi Mahasiswa, Hukum Tindak Pidana, Korupsi

Abstract

Korupsi merupakan persoalan yang kompleks dan berkelanjutan, yang membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk generasi muda. Media sosial seperti TikTok berperan sebagai sumber informasi telah menjadi saluran utama bagi mahasiswa dalam memperoleh berita dan opini terkait isu-isu sosial dan hukum.  Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Jumlah responden yang akan diteliti berjumlah 10 responden dari berbagai fakultas di Universitas Negeri Medan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran media sosial TikTok dalam memengaruhi persepsi mahasiswa terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa TikTok memiliki peran signifikan dalam membentuk persepsi mahasiswa Universitas Negeri Medan terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi. Mayoritas responden sering terpapar konten terkait kasus korupsi, memahami berbagai sudut pandang, serta terpengaruh oleh opini atau framing dalam konten yang mereka konsumsi. TikTok juga memengaruhi cara mahasiswa menilai keadilan hukum dan meningkatkan sikap kritis terhadap pernyataan pemerintah atau aparat penegak hukum. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa TikTok tidak hanya berfungsi sebagai media hiburan, tetapi juga sebagai sarana edukasi hukum yang membentuk cara pandang generasi muda terhadap isu-isu korupsi di Indonesia.

References

Abdillah, L. A. (2022). Peranan Media Sosial Modern.

Amelia, D., Setiaji, B., Jarkawi, J., Primadewi, K., Habibah, U., Peny, T. L., Rajagukguk, K. P., Nugraha, D., Safitri, W., Wahab, A., Larisu, Z., & Dharta, F. Y. (2023). Metode Penelitian Kuantitatif. In Yayasan Penerbit Muhammad Zaini.

Amruddin., Priyanda, R., Agustina, T. S., Arianti, N. S., Rusmayani, N. G. A. L., Aslindar, D. A., Ningsih, K. P., Wulandari, S., Putranto, P., Yuniati, I., Untari, I., Mujiani, S., & Wicaksono, D. (2022). Metodologi Penelitian Kuantitatif. In CV Pradina Pustaka Grup.

Asari, A., Saleh, T. M. S., Purba, S., Rachmatiyah, Fariati, W. T., Nova, D. H. A. M., Fakhri, N., & Variant, N. E. (2023). Peran Media Sosial Dalam Pendidikan. In M. A. Yaqin (Ed.), Sustainability (Switzerland). CV. ISTANA AGENCY Anggota.

Damping, N. M. (2019). Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dan Dimensi Sistematik Hukum Khusus. In To-Ra (Vol. 4, Issue 1). https://doi.org/10.33541/tora.v4i1.1168

Habibi, M. (2020). Independensi Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Pasca Perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Cepalo, 4(1), 41–54. https://doi.org/10.25041/cepalo.v4no1.1962

Holmes, L. (2015). Corruption A Very Short Introduction. Oxford University Press.

Ilat, I. P., Tapada, J., Durandt, C., & Koyongian, F. (2023). Dampak Penggunaan Media Sosial Bagi Kesehatan Mental Remaja. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(10), 830–837.

J.Edgardo Campos, S. P. (2007). The Many Faces of Corruption. In The Many Faces of Corruption. https://doi.org/10.1596/978-0-8213-6725-4

Johnston, M. (2005). Syndromes of Corruption. In Cambridge University Press.

Karimuddin, A., Jannah, M., Hasda, S., Aiman, U., Hasda, S., Fadilla, Z., Taqwin., Ketut Ngurah, A., Masita., & Sari, M. E. (2021). Metodologi Penelitian Kuantitatif. In Yayasan Penerbit Muhammad Zaini.

Karunia, A. A. (2022). Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dalam Perspektif Teori Lawrence M. Friedman. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 10(1), 115.

Koechlin, L. (2013). Corruption as an Empty Signifier. Koninklijke Brill NV.

Mujiwati, Y., Amalia, D., Romadhona, T. N., Isomuddin, & Yulianto, N. D. (2024). PERSPEKTIF NETIZEN TIKTOK TERHADAP BERITA KORUPSI DAN KAITANNYA DENGAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI. Jurnal Studi Multidisipliner, 8(7), 235–244.

Munawaroh, N. (2021). Perbandingan Sistem Pengawasan Lembaga Antikorupsi Di Asia Pasifik. Jurnal Lex Renaissance, 6(3), 505–519. https://doi.org/10.20885/jlr.vol6.iss3.art6

Qadir, A., & Ramli, M. (2024). MEDIA SOSIAL (DEFINISI, SEJARAH DAN JENIS-JENISNYA). Al-Furqan : Jurnal Agama, Sosial, Dan Budaya, 3(6), 1–12.

Rasyidi, M. A. (2014). Korupsi Adalah Suatu Perbuatan Tindak Pidana Yang Merugikan Negara Dan Rakyat Serta Melanggar Ajaran Agama. Jurnal Mitra Manajeman, 6(2), 38.

Saifuddin, B. (2017). DAMPAK DAN UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA. 11(1), 92–105.

Sari Anita, Dahlan, Tuhumury Nicodemus August Ralph, Prayitno Yudi, Siegers Hendry Willem, Supiyanto, & Werdhani Sri Anastasia. (2023). Dasar-dasar Metodologi Penelitian. 71.

Semadi, A. A. G. P. (2024). Peran Media Sosial Dalam Upaya Penegakan Hukum di Indonesia. IJOLARES : Indonesian Journal of Law Research, 2(1), 14–19. https://doi.org/10.60153/ijolares.v2i1.42

Setiyawan, W. B. M., Bariah, C., Surasa, A., Sitanggang, C. E. P., Manullang, H., Anita, A. A., Ade, Gunawan, T. A., Tendiyanto, T., Suci, Junaedi, M., & Esther, J. (2024). HUKUM PIDANA KORUPSI (D. D. Khasanah (ed.)). PT SADA KURNIA PUSTAKA.

Siregar, M. (2024). ANTIKORUPSI. (1st ed., Vol. 11, Issue 1). UWKS PRESS. https://erepository.uwks.ac.id/14962/1/Master Buku Modul Antikorupsi + Eisbn_watermark.pdf#page24

Sumaryati, Suyadi, & Hastuti, D. (2019). Pendidikan Antikorupsi Dalam Keluarga, Sekolah Dan Masyarakat (D. Yusmaliana (ed.)). UAD PRESS.

Suratnoaji, C., Nurhadi, & Candrasari, Y. (2019). Buku Metode Analisis Media Sosial Berbasis Big Data. 1–83.

Syauket, A., & Wijanarko, D. S. (2024). Buku Ajar Tindak Pidana Korupsi. PT. Literasi Nusantara Abadi Grup.

Triastuti, Endah, Dimas Adrianto, D. A. N. (2017). Kajian Dampak Penggunaan Media Sosial Bagi Anak Dan Remaja.

Turnip, A. M., Siregar, F. R., Sitepu, L. M. B., Batubara, N. fadhillah, Michelle, R. A., & Sihaloho, O. A. (2024). Perspektif Mahasiswa Universitas Negeri Medan Mengenai Tindak Korupsi yang Merusak Integritasi Nasional. JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 2(2), 1287–1294.

Wibowo, A., Ratnawati, Handayani, A. R., Fernando, Z. J., & Elizawarda. (2022). PENGETAHUAN DASAR ANTIKORUPSI DAN INTEGRITAS. In Z. Z. Mutaqin (Ed.), Sustainability (Switzerland) (Vol. 11, Issue 1). CV. MEDIA SAINS INDONESIA.

Wijaya, R. C. (2024). Peran Media Sosial dalam Pengawasan dan Pencegahan Korupsi di Indonesia. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 2, 272–279.

Wulandari, & Ramadi, B. (2023). PERAN MEDIA SOSIAL DALAM MENGUNGKAPKAN KASUS KORUPSI DAN DAMPAK TERHADAP OPINI PUBLIK. Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 1(2).

Yanuarita, I., & Wiranto. (2018). Mengenal Media Sosial agar Tak Menyesal. In Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Downloads

Published

2025-05-25

How to Cite

Gurusinga, H. B., Siahaan, P. G., Purba, N. R., Prasetyo, J. A., Tampubolon, F. H., Naibaho, H. I., & Sinaga, R. Y. (2025). PERAN MEDIA SOSIAL TIKTOK DALAM MEMBENTUK PERSEPSI MAHASISWA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN TERHADAP PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 8(2), 5405–5413. https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i2.46260

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>