TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP NOTARIS ATAS PERJANJIAN YANG DIUBAH MINUTA AKTA TANPA PERSETUJUAN PARA PENGHADAP

Authors

  • Sekar Nawang Wulan Universitas Jayabaya
  • Anriz Nazaruddin Halim Universitas Jayabaya
  • Felicitas Sri Marniati Universitas Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i2.43825

Keywords:

Minuta Akta, Notaris, Perjanjian

Abstract

Pasal 51 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) memberikan kewenangan kepada Notaris untuk memperbaiki kesalahan penulisan pada minuta akta yang telah dibacakan dan ditandatangani, apabila kesalahan tersebut diketahui sebelum penandatanganan. Namun, dalam praktiknya, banyak Notaris yang melakukan perbaikan secara sepihak tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis akibat hukum terhadap perjanjian serta tanggung jawab hukum Notaris atas perubahan minuta akta tanpa sepengetahuan para penghadap. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, analitis, dan kasus. Teknik analisis bahan hukum dilakukan dengan penafsiran gramatikal, sistematis, dan metode konstruksi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum terhadap perjanjian yang minuta akta diubah tanpa sepengetahuan para penghadap adalah akta menjadi terdegradasi menjadi akta di bawah tangan. Tanggung jawab hukum Notaris tergantung pada kondisi masalah yang terjadi, baik secara etika profesi, pidana, maupun perdata.

References

Adjie, H. (2009). Sanksi Perdata Dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik (2nd ed.). Refika Aditama.

Adjie, H. (2011). Kebatalan dan pembatalan akta Notaris. Refika Aditama.

Adjie, H. (2014). Hukum Notaris Indonesia; Tafsir Tematik Terhadap UU No 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (4th ed.). Refika Aditatama.

Ali, A. (2012). Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata. Prenada Media.

Anand, G. (2018). Karakteristik jabatan notaris di Indonesia. Prenada Media.

Budiono, H. (2014). Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris. Citra Aditya Bakti.

Harris, F., & Helena, L. (2017). Notaris Indonesia. PT. Lintas Cetak Djaja.

Huda, C. (2015). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Kencana.

Kanter, E. Y. (2001). Etika profesi hukum: sebuah pendekatan sosio-religius. Storia Grafika.

Kusumawati, K. D., Santoso, B., & Prabandari, A. P. (2021). Akibat Hukum Atas Perubahana Isi Akta Notaris Tanpa Persetujuan Para Pihak. Notarius, 14(2), 943–956. https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43786

Limbong, T. W. (2021). Analisis Yuridis Keabsahan Akta Sewa Menyewa Yang Direnvoi Secara Sepihak (Studi Putusan Nomor 146/PDT/2018/PT.Bdg). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(3), 549–558. https://doi.org/10.55357/is.v2i3.173

Ma’ruf, U., & Wijaya, D. (2016). Tinjauan Hukum Kedudukan Dan Fungsi Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Membuat Akta Otentik. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(3), 370–380. https://doi.org/10.26532/jph.v3i3.1370

Marzuki, M. A. (2018). Tanggung Jawab Notaris Atas Kesalahan Ketik Pada Minuta Akta Yang Sudah Keluar Salinan Akta. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(2), 128. https://doi.org/10.23887/jkh.v4i2.15463

Mulyadi, M. (2010). Politik Hukum Pidana terhadap Kejahatan Korporasi. Sofmedia.

Ongko, M. S., & Gunadi, A. (2019). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Diubah Secara Sepihak (Contoh Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 146/PDT/2018/PT. BDG.). Jurnal Hukum Adigama, 2(2), 1–17.

Prahardika, R. B., & Kawuryan, E. S. (2018). Tanggung Gugat Notaris Atas Kelalaian Dalam Membuat Akta Perjanjian Kredit Bank. Transparansi Hukum, 1(1), 37–54. https://doi.org/10.30737/transparansi.v1i1.172

Prodjodikoro, W. (2000). Perbuatan Melanggar Hukum : Dipandang dari Sudut Hukum Perdata. Mandar Maju.

Rahmayani, S., Sanusi, S., & Abdurrahman, T. (2020). Perubahan Minuta Akta Oleh Notaris Secara Sepihak Tanpa Sepengetahuan Penghadap. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 8(1), 97. https://doi.org/10.29303/ius.v8i1.679

Salim. (2018). Peraturan Jabatan Notaris. Sinar Grafika.

Salim, H. S. (2015). Teknik Pembuatan Akta Satu. Rajagrafindo Persada.

Setiawan, W. (2004). Sikap Profesionalisme Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik. In Media Notariat (Mei-Juni, p. 42).

Simamora, A. S. (2017). Analisis Yuridis Terhadap Perubahan Isi Akta Notaris Tanpa Persetujuan Para Pihak (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 1003K/PID/2015). Universitas Sumatera Utara.

Sundah, P. (2014). Tinjauan Yuridis Terhadap Tidak Dilaksanakannya Kewajiban Jabatan Notaris Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2014. Lex et Societatis, 2(4). https://doi.org/10.35796/les.v2i4.4668

Tjahjaningtyas, K., Franciska, W., & Hutomo, P. (2023). Tanggung Jawab Hukum Notaris terhadap Ketidaksesuaian Salinan Akta dengan Minuta. Jurnal Hukum Indonesia, 2(3), 139–147. https://doi.org/10.58344/jhi.v2i3.86

Tobing, G. H. S. L. (1992). Peraturan jabatan notaris. Erlangga.

Wily, K. (2022). Analisis Yuridis Akibat Hukum Terhadap Notaris yang Secara Sepihak Merubah Isi Akta (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 247/Pdt. G/2016/Pn. Pbr Dalam Kaitannya dengan Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Riau No. 02/Pts/Mj/Pwn. Prov. Riau/Xi/2012). Universitas Sumatera Utara.

Winanto, N. (2003). Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum. Center for Documentation and Studies of Business Law.

Wirastuti, B. A. (2017). Akibat Hukum Protokol Notaris yang Tidak Diserahkan oleh Ahli Waris kepada Notaris Lain. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 20(2), 511–534. https://doi.org/10.15642/alqanun.2017.20.2.511-534

Downloads

Published

2025-05-11

How to Cite

Wulan, S. N., Halim, A. N., & Marniati, F. S. (2025). TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP NOTARIS ATAS PERJANJIAN YANG DIUBAH MINUTA AKTA TANPA PERSETUJUAN PARA PENGHADAP. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 8(2), 4935–4950. https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i2.43825