PERANAN HUKUM DALAM PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI ERA DIGITAL
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.38180Keywords:
Hak Asasi Manusia, Hukum, Indonesia, MasyarakatAbstract
Hak Asasi Manusia adalah hak fundamental yang dimiliki setiap individu sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa. Penegakan hukum adalah usaha untuk merealisasikan prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum, dan manfaat sosial dalam kehidupan sehari-hari. Proses ini melibatkan penerapan norma hukum sebagai pedoman bagi setiap orang dalam berinteraksi dalam masyarakat dan negara. Penegakan Hak Asasi Manusia sering kali menjadi fokus perhatian publik, terutama ketika mereka melihat pelanggaran terhadap hak-hak tersebut. Masyarakat mulai menyadari bahwa banyak kasus hukum besar, termasuk yang terkait dengan tindak kriminal, kejahatan ekonomi, atau pelanggaran Hak Asasi Manusia. Beberapa langkah untuk mencegah pelanggaran Hak Asasi Manusia antara lain: pertama, menanamkan nilai-nilai moral yang baik pada anak-anak, dengan pendidikan karakter yang seharusnya dimulai dari keluarga; kedua, melakukan sosialisasi dan pembelajaran kepada masyarakat mengenai pentingnya Hak Asasi Manusia dan jenis-jenis pelanggarannya; ketiga, pemerintah dapat mengambil langkah pencegahan dengan mendirikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).References
Ambrisius N F, Weron M, Dayen B. (2024). TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA ATAS DATA PRIBADI DALAM PENEGAKAN HUKUM DI ERA DIGITAL. Ensiklopedia Of Journal. 1-7 : 239-248.
Bayinah S N, Sefi A N V. Implikasi Hukum Terhadap Penegakan HAM di Era Digital. Journal Of Social Science Research. 6(3) , 10498-10508.
Ginanjar,D.,dkk.2022.Perlindungan HAM dalam Era Digital: Tantangan dan Solusi Hukum.Journal on Education.4(4):2080- 2094.
Ilhami M W, dkk. (2024). Penerapan Metode Studi Kasus Dalam Penelitian Kualitatif. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan. 10(9), 462-469.
Irawan, A. D., & Sholahudin, U. (2024). Analisis Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Citizenship Virtues. 4(2), 848-857.
Nurahma A E, Farhan D F. (2021). Pengenalan dan Definisi Hukum Secara Umum (Literature Review Etika). Jurnal Ilmu Manajemen Terapan. 2(6), 768-789.
Siti Nur Bayinah, Sefi Anggraini Nur Vitasari (2023).Implikasi Hukum Terhadap Penegakan HAM di Era digital.Journal Of Social Science Research.
Triwahyuningsih S. (2018). PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONESIA. Jurnal Hukum Legal Standing. 2(2), 113-121.
Wiranata, Moh. K., Imam. A. (2023). Kebebasan Berekspresi Melalui Media Digital dan Penerapannya Di Indonesia.Pancasakti Law Journal. 1(2), 205-218
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sri Yunita
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.