PERANAN HUKUM DALAM PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI ERA DIGITAL

Authors

  • Sri Yunita Universitas Negeri Medan
  • Aina Mardiah Dalimunthe Universitas Negeri Medan
  • Dhea Amelia Manurung Universitas Negeri Medan
  • Diska Qolbu Mutia Universitas Negeri Medan
  • Melfa Romanna Elisabet Universitas Negeri Medan
  • Sinta Wulida Mustasfa Universitas Negeri Medan
  • Siska Juliana Baringbing Universitas Negeri Medan

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.38180

Keywords:

Hak Asasi Manusia, Hukum, Indonesia, Masyarakat

Abstract

Hak Asasi Manusia adalah hak fundamental yang dimiliki setiap individu sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa. Penegakan hukum adalah usaha untuk merealisasikan prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum, dan manfaat sosial dalam kehidupan sehari-hari. Proses ini melibatkan penerapan norma hukum sebagai pedoman bagi setiap orang dalam berinteraksi dalam masyarakat dan negara. Penegakan Hak Asasi Manusia sering kali menjadi fokus perhatian publik, terutama ketika mereka melihat pelanggaran terhadap hak-hak tersebut. Masyarakat mulai menyadari bahwa banyak kasus hukum besar, termasuk yang terkait dengan tindak kriminal, kejahatan ekonomi, atau pelanggaran Hak Asasi Manusia. Beberapa langkah untuk mencegah pelanggaran Hak Asasi Manusia antara lain: pertama, menanamkan nilai-nilai moral yang baik pada anak-anak, dengan pendidikan karakter yang seharusnya dimulai dari keluarga; kedua, melakukan sosialisasi dan pembelajaran kepada masyarakat mengenai pentingnya Hak Asasi Manusia dan jenis-jenis pelanggarannya; ketiga, pemerintah dapat mengambil langkah pencegahan dengan mendirikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

References

Ambrisius N F, Weron M, Dayen B. (2024). TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA ATAS DATA PRIBADI DALAM PENEGAKAN HUKUM DI ERA DIGITAL. Ensiklopedia Of Journal. 1-7 : 239-248.

Bayinah S N, Sefi A N V. Implikasi Hukum Terhadap Penegakan HAM di Era Digital. Journal Of Social Science Research. 6(3) , 10498-10508.

Ginanjar,D.,dkk.2022.Perlindungan HAM dalam Era Digital: Tantangan dan Solusi Hukum.Journal on Education.4(4):2080- 2094.

Ilhami M W, dkk. (2024). Penerapan Metode Studi Kasus Dalam Penelitian Kualitatif. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan. 10(9), 462-469.

Irawan, A. D., & Sholahudin, U. (2024). Analisis Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Citizenship Virtues. 4(2), 848-857.

Nurahma A E, Farhan D F. (2021). Pengenalan dan Definisi Hukum Secara Umum (Literature Review Etika). Jurnal Ilmu Manajemen Terapan. 2(6), 768-789.

Siti Nur Bayinah, Sefi Anggraini Nur Vitasari (2023).Implikasi Hukum Terhadap Penegakan HAM di Era digital.Journal Of Social Science Research.

Triwahyuningsih S. (2018). PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONESIA. Jurnal Hukum Legal Standing. 2(2), 113-121.

Wiranata, Moh. K., Imam. A. (2023). Kebebasan Berekspresi Melalui Media Digital dan Penerapannya Di Indonesia.Pancasakti Law Journal. 1(2), 205-218

Downloads

Published

2024-11-23

How to Cite

Yunita, S. ., Dalimunthe, A. M. ., Manurung, D. A. ., Mutia, D. Q. ., Elisabet, M. R. ., Mustasfa, S. W. ., & Baringbing, S. J. . (2024). PERANAN HUKUM DALAM PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI ERA DIGITAL. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(4), 16726–16731. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.38180

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.