ANALISIS LEMAHNYA MINAT MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA ATAS PENDAFTARAN HAK CIPTA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i2.43551Keywords:
Hak Cipta, Pendaftaran Hak Cipta, Penegakan Hukum, Kekayaan IntelektualAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rendahnya minat masyarakat dan pelaku usaha dalam mendaftarkan Hak Cipta di Indonesia. Kurangnya pemahaman serta minimnya sosialisasi dari pemerintah menjadi faktor utama rendahnya pendaftaran Hak Cipta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan analisis terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta kajian literatur terkait perlindungan kekayaan intelektual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya penegakan hukum dan sifat delik aduan dalam UU Hak Cipta membuat perlindungan terhadap karya masih terbatas. Kesimpulannya, diperlukan sosialisasi yang lebih intensif agar masyarakat memahami pentingnya Hak Cipta. Pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dapat membantu pencipta memperoleh hak ekonominya, sementara publikasi penegakan hukum melalui media diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat. Dengan perlindungan hukum yang lebih kuat, minat pendaftaran Hak Cipta dapat meningkat, mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.References
Adisumarto, H. (1989). Hak milik intelektual khususnya paten dan merek, hak milik perindustrian (industrial property). Akademika Pressindo.
Chosyali, A. (2019). Perlindungan Hukum Hak Cipta Buku Pengetahuan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 49–66. https://doi.org/10.24246/jrh.2018.v3.i1.p49-66
Hasan, U. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 4(1), 43290.
Iswi, H. (2010). Prosedur Mengurus HAKI Yang Benar. Pustaka Yustisia.
Jannah, M. (2018). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Dalam Hak Cipta Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Advokasi, 6(2), 55–72. https://doi.org/10.36987/jiad.v6i2.250
Kansil, C. S. T. (1990). Hak milik intelektual: hak milik perindustrian dan hak cipta: paten, merek perusahaan, merek perniagaan, hak cipta. Bumi Aksara.
Kemenkum Papua Barat. (2023). Pentingnya Perlindungan Hak Cipta Kemenkumham Papua Barat Gelar Kerjasama Pemantauan Dan Pengawasan Kekayaan Intelektual Dengan Instansi Terkait. Kemenkum.Go.Id. https://papua-barat.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/5025-pentingnya-perlindungan-hak-cipta-kemenkumham-papua-barat-gelar-kerjasama-pemantauan-dan-pengawasan-kekayaan-intelektual-dengan-instansi-terkait
Kemenkum Provinsi Lampung. (2023). No Title. Lampung.Kemenkum.Go.Id. https://lampung.kemenkumham.go.id/layanan-publik/pelayanan-hukum-umum/kekayaan-intelektual/hak-cipta
Kemenparekraf RI. (2021). Pentingnya Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual dalam Ekonomi Kreatif. Kemenparekraf.Go.Id. https://www.kemenparekraf.go.id/ragam-ekonomi-kreatif/Pentingnya-Pemahaman-Hak-Kekayaan-Intelektual-dalam-Ekonomi-Kreatif
Kheista, K., Rhemrev, E. A., & Christie, M. (2024). Implementasi Hukum Benda (Zaak) dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 880–892. https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6429
Malik, I. A., Santoso, B., & Mahmudah, S. (2017). Perlindungan hukum atas karya cipta permainan video menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Diponegoro Law Journal, 6(2), 1–13. https://doi.org/10.14710/dlj.2017.16983
Matompo, O. S. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Atas Pembajakan Di Indonesia. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 104. https://doi.org/10.24269/ls.v2i1.2941
Muskibah, M. (2018). Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(2), 150. https://doi.org/10.23887/jkh.v4i2.15450
Nainggolan, B. (2023). Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif. Penerbit Alumni.
Nugroho, E. R., & Priyanka NP, W. (2019). Tanggung Gugat Pemegang Hak Cipta Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Pelanggaran Hak Cipta. JIPRO : Journal of Intellectual Property, 2(2), 23–37. https://doi.org/10.20885/jipro.vol2.iss2.art3
Pemko Medan. (2023). Baru 164 Pelaku Usaha Daftar HaKI Hak Cipta & Merek Usaha. Pemerintah Kota Medan. https://portal.medan.go.id/berita/baru-164-pelaku-usaha-daftar-haki-hak-cipta-merek-usaha__read3164.html
Rahayu, D. (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Motif Batik Tanjungbumi Madura. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 23(1), 115. https://doi.org/10.22146/jmh.16204
Sadiawati, D., Dirkareshza, R., M., A. B. D., Mintarsih, M., Apriandhini, M., & Agustanti, R. D. (2023). Peningkatan Perekonomian Penyandang Disabilitas Melalui Pendaftaran Hak Cipta Dan Pendaftaran Badan Hukum Perorangan Dalam Mendukung Sustainable Development Goals. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 7(4), 3128. https://doi.org/10.31764/jmm.v7i4.15572
Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Raja Grafindo Persada.
Suhayati, M. (2014). Pelindungan Hukum Terhadap Hak Ekonomi Pemilik Hak Terkait Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Legal Protection for the of Economic Rights of the Related Rights’ Owner in Law Number 28 of 2014 on Copyright. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 5(2), 207–221. https://doi.org/10.22212/jnh.v5i2.241
Syahputra, D., & Silalahi, W. (2024). Tinjauan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Dalam Penggunaan Lagu Atau Musik Instrumental SKJ88 Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(2), 962–969. https://doi.org/10.38035/rrj.v7i2.1338
Wahid, A. (2020). Dampak Sosial Teknologi Komunikasi Baru: Memikirkan Ulang Konsep Copyright Di Internet. SOURCE : Jurnal Ilmu Komunikasi, 6(1), 118. https://doi.org/10.35308/source.v6i1.1761
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Andry Dwiarnanto, Nugrah Dovristyadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




