ANALISIS LEMAHNYA MINAT MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA ATAS PENDAFTARAN HAK CIPTA DI INDONESIA

Authors

  • Andry Dwiarnanto Universitas Bung Karno
  • Nugrah Dovristyadi Universitas Bung Karno

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i2.43551

Keywords:

Hak Cipta, Pendaftaran Hak Cipta, Penegakan Hukum, Kekayaan Intelektual

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rendahnya minat masyarakat dan pelaku usaha dalam mendaftarkan Hak Cipta di Indonesia. Kurangnya pemahaman serta minimnya sosialisasi dari pemerintah menjadi faktor utama rendahnya pendaftaran Hak Cipta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan analisis terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta kajian literatur terkait perlindungan kekayaan intelektual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya penegakan hukum dan sifat delik aduan dalam UU Hak Cipta membuat perlindungan terhadap karya masih terbatas. Kesimpulannya, diperlukan sosialisasi yang lebih intensif agar masyarakat memahami pentingnya Hak Cipta. Pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dapat membantu pencipta memperoleh hak ekonominya, sementara publikasi penegakan hukum melalui media diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat. Dengan perlindungan hukum yang lebih kuat, minat pendaftaran Hak Cipta dapat meningkat, mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.

References

Adisumarto, H. (1989). Hak milik intelektual khususnya paten dan merek, hak milik perindustrian (industrial property). Akademika Pressindo.

Chosyali, A. (2019). Perlindungan Hukum Hak Cipta Buku Pengetahuan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 49–66. https://doi.org/10.24246/jrh.2018.v3.i1.p49-66

Hasan, U. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 4(1), 43290.

Iswi, H. (2010). Prosedur Mengurus HAKI Yang Benar. Pustaka Yustisia.

Jannah, M. (2018). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Dalam Hak Cipta Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Advokasi, 6(2), 55–72. https://doi.org/10.36987/jiad.v6i2.250

Kansil, C. S. T. (1990). Hak milik intelektual: hak milik perindustrian dan hak cipta: paten, merek perusahaan, merek perniagaan, hak cipta. Bumi Aksara.

Kemenkum Papua Barat. (2023). Pentingnya Perlindungan Hak Cipta Kemenkumham Papua Barat Gelar Kerjasama Pemantauan Dan Pengawasan Kekayaan Intelektual Dengan Instansi Terkait. Kemenkum.Go.Id. https://papua-barat.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/5025-pentingnya-perlindungan-hak-cipta-kemenkumham-papua-barat-gelar-kerjasama-pemantauan-dan-pengawasan-kekayaan-intelektual-dengan-instansi-terkait

Kemenkum Provinsi Lampung. (2023). No Title. Lampung.Kemenkum.Go.Id. https://lampung.kemenkumham.go.id/layanan-publik/pelayanan-hukum-umum/kekayaan-intelektual/hak-cipta

Kemenparekraf RI. (2021). Pentingnya Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual dalam Ekonomi Kreatif. Kemenparekraf.Go.Id. https://www.kemenparekraf.go.id/ragam-ekonomi-kreatif/Pentingnya-Pemahaman-Hak-Kekayaan-Intelektual-dalam-Ekonomi-Kreatif

Kheista, K., Rhemrev, E. A., & Christie, M. (2024). Implementasi Hukum Benda (Zaak) dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 880–892. https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6429

Malik, I. A., Santoso, B., & Mahmudah, S. (2017). Perlindungan hukum atas karya cipta permainan video menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Diponegoro Law Journal, 6(2), 1–13. https://doi.org/10.14710/dlj.2017.16983

Matompo, O. S. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Atas Pembajakan Di Indonesia. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 104. https://doi.org/10.24269/ls.v2i1.2941

Muskibah, M. (2018). Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(2), 150. https://doi.org/10.23887/jkh.v4i2.15450

Nainggolan, B. (2023). Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif. Penerbit Alumni.

Nugroho, E. R., & Priyanka NP, W. (2019). Tanggung Gugat Pemegang Hak Cipta Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Pelanggaran Hak Cipta. JIPRO : Journal of Intellectual Property, 2(2), 23–37. https://doi.org/10.20885/jipro.vol2.iss2.art3

Pemko Medan. (2023). Baru 164 Pelaku Usaha Daftar HaKI Hak Cipta & Merek Usaha. Pemerintah Kota Medan. https://portal.medan.go.id/berita/baru-164-pelaku-usaha-daftar-haki-hak-cipta-merek-usaha__read3164.html

Rahayu, D. (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Motif Batik Tanjungbumi Madura. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 23(1), 115. https://doi.org/10.22146/jmh.16204

Sadiawati, D., Dirkareshza, R., M., A. B. D., Mintarsih, M., Apriandhini, M., & Agustanti, R. D. (2023). Peningkatan Perekonomian Penyandang Disabilitas Melalui Pendaftaran Hak Cipta Dan Pendaftaran Badan Hukum Perorangan Dalam Mendukung Sustainable Development Goals. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 7(4), 3128. https://doi.org/10.31764/jmm.v7i4.15572

Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Raja Grafindo Persada.

Suhayati, M. (2014). Pelindungan Hukum Terhadap Hak Ekonomi Pemilik Hak Terkait Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Legal Protection for the of Economic Rights of the Related Rights’ Owner in Law Number 28 of 2014 on Copyright. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 5(2), 207–221. https://doi.org/10.22212/jnh.v5i2.241

Syahputra, D., & Silalahi, W. (2024). Tinjauan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Dalam Penggunaan Lagu Atau Musik Instrumental SKJ88 Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(2), 962–969. https://doi.org/10.38035/rrj.v7i2.1338

Wahid, A. (2020). Dampak Sosial Teknologi Komunikasi Baru: Memikirkan Ulang Konsep Copyright Di Internet. SOURCE : Jurnal Ilmu Komunikasi, 6(1), 118. https://doi.org/10.35308/source.v6i1.1761

Downloads

Published

2025-04-28

How to Cite

Dwiarnanto, A., & Dovristyadi, N. (2025). ANALISIS LEMAHNYA MINAT MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA ATAS PENDAFTARAN HAK CIPTA DI INDONESIA. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 8(2), 4785–4794. https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i2.43551

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.