PERAN NOMOR URUT DALAM ELEKTABILITAS CALEG PADA PEMILU LEGISLATIF DPRD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2024
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.36487Keywords:
Nomor Urut; Elektabilitas; Calon LegislatifAbstract
Nomor urut dan elektabilitas seorang calon anggota parlemen berperan penting dalam menentukan margin kemenangan dalam pemilu parlemen. Berdasarkan hasil pemilu 2019, sekitar 60% anggota parlemen terpilih dengan nomor urut yang kecil. Namun, elektabilitas calon juga sangat penting. Potensi elektabilitas mencakup berbagai faktor, termasuk rekam jejak calon, visi dan misi, serta kemampuan berkomunikasi dengan pemilih. Penelitian ini memiliki arah tujuan kepada pengurus DPD Partai Gerindra, Golkar, dan PDI-Perjuangan di Sumatera Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya pada pemilu 2024 kali ini menunjukkan bahwasannya yang lolos pada pemilu khususnya pada DPRD Provinsi Sumatera Utara rata-rata memiliki nomor urut terkecil yaitu nomor 1, 2, 3 dan hanya beberapa saja yang mempunyai nomor urut besar yang lolos. Dapat dikatakan kalau yang memiliki nomor urut terkecil memiliki jabatan dan posisi strategis di partai nya seperti ketua, sekretaris, ataupun bendahara. Jabatan dan posisi memang lah mempunyai kekuatan besar dalam keterpilihan nya di nomor terkecil, namun elektabilitas yang didukung basis masa oleh masing-masing caleg juga memiliki peran yang sentral.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rifki Aditya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.