PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA CYBERCRIME DALAM KASUS PERETASAN DAN PELANGGARAN DATA PRIBADI OLEH HACKER BJORKA
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i4.51900Keywords:
Cybercrime; Perlindungan Data Pribadi; Penegakan Hukum.Abstract
Kasus kejahatan siber yang dilakukan oleh Bjorka menjadi salah satu peristiwa penting dalam sejarah keamanan digital Indonesia karena mengungkap lemahnya sistem perlindungan data pribadi dan infrastruktur keamanan siber nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana cybercrime yang dilakukan oleh Bjorka serta penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam penegakan hukumnya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur, serta data sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bjorka melakukan berbagai bentuk tindak pidana siber seperti akses ilegal, pencurian dan penyebarluasan data pribadi, serta pemerasan dan gangguan terhadap sistem elektronik yang dapat dijerat melalui pasal-pasal dalam UU ITE dan UU PDP. Penerapan kedua undang-undang tersebut secara kumulatif memberikan dasar hukum komprehensif, namun masih menghadapi kendala implementatif seperti keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum, belum optimalnya koordinasi antar lembaga, dan belum operasionalnya Lembaga Pelindungan Data Pribadi. Penelitian ini menegaskan pentingnya sinergi antara UU ITE dan UU PDP disertai penguatan kelembagaan, harmonisasi regulasi, serta peningkatan kapasitas penegakan hukum agar mampu mewujudkan perlindungan data pribadi dan keamanan digital yang berkelanjutan di Indonesia.References
Agus Raharjo, Cybercrime Pemahaman Dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2002)
Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) : Urgensi Pengaturan Dan Celah Hukumnya (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013)
Danrivanto Budhijanto, Hukum Telekomunikasi, Penyiaran, Dan Teknologi Informasi: Regulasi Dan Konvergensi (Bandung: Refika Aditama, 2010)
———, Revolusi Cyberlaw Indonesia : Pembaruan Dan Revisi UU ITE 2016 (Bandung: Refika Aditama, 2017)
Dikdik M. Arief Mansur, Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi (Bandung: Refika Aditama, 2005)
Edmon Makarim, Kompilasi Hukum Telematika (Jakarta: University Press, 2003)
———, Tamggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010)
Hiarej, Eddy O.S., Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016)
Hosnah, Asmak Ul, Herli Antoni, and Ravi Yofany, ‘Law Enforcement Against Perpetrators of Defamation Through Social Media Based on the ITE Law’, International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 11, 2023, 362–72
Indonesia, Undang-Undang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Josua Sitompul, Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek Hukum Pidana (Jakarta: Tatanusa, 2012)
M Zaki Rizaldi, Rizki Dwi Putra, Asmak Ul Hosnah, ‘Analisis Kasus Cybercrime Dengan Studi Kasus Hacker Bjorka Terhadap Pembocoran Data’, Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 6.2 (2023), 234–49
Maskun, Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013)
Nadya Putri í, Annisa, ‘Upaya Hukum Dalam Strategi Perlindungan Data Pada Penggunaan Internet Studi Kasus : Hacker Bjorka’, Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 12.1 (2024), 2024
Pusiknas Polri, ‘Hacker Berusia 22 Tahun Ditangkap Setelah Retas Data Bank’ <https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/hacker_berusia_22_tahun_ditangkap_setelah_retas_data_bank>
———, ‘Statistik Kriminal Periode 1 Januari 2025 s.d 26 Oktober 2025’ <https://pusiknas.polri.go.id/data_kejahatan>
Wahyudi Djafar, Perlindungan Hak Atas Privasi Di Internet: Beberapa Penjelasan Kunci (Jakarta: ELSAM, 2014)
Wijaya, Johan, Aji Titin Roswitha Nursanthy, and Muhammad Arganata Thamrin, ‘Perlindungan Terhadap Data Pribadi Dalam Berselancar Di Dunia Maya’, The Juris, 8.2 (2024), 638–44 <https://doi.org/10.56301/juris.v8i2.1477>
Wuwungan, Meyse Stevely Sisilia, Cornelis Dj. Massie, and Josepus Jullie Pinori, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Data Pribadi Pengguna Teknologi Informasi Akibat Tindak Pidana Peretasan’, Jurnal Lex Privatum, 13.4 (2024), 146–60
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Deva Inggria, Wayne Gladys Octatiana Bella, Asmak Ul Hosnah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




