PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP KEPEMILIKAN SERTIFIKAT TANAH MELALUI CIVIC KNOWLEDGE
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i2.26630Keywords:
Kesadaran Hukum, Sertifikat Tanah, Civic KnowledgeAbstract
Kesadaran hukum yang rendah terhadap kepemilikan sertifikat tanah mengakibatkan berbagai permasalahan yang cukup rumit bagi masyarakat, salah satunya yaitu sengketa yang akan terjadi di kemudian hari akibat pengetahuan yang minim akan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah,sehingga diperlukan penguatan civic knowledge untuk membentuk kesadaran hukum masyarakat terhadap kepemilikan sertifikat tanah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemahaman masyarakat terhadap kepemilikan sertifikat tanah, faktor-faktor yang kondusif terhadap keasadaran hukum kepemilkan sertifikat tanah, program yang dilakukan dalam upaya memberikan penguatan civic knowledge untuk membentuk kesadaran hukum kepemilikan sertifikat tanah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif, untuk memahami dan menjelaskan secara mendalam pengumpulan data dilakukan dengan studi observasi dan wawancara. Hasil dari penelitian ini menunjukan bagaimana pandangan tentang pengetahuan kewargaanegaaran pada masyarakat Nagari Pasia Laweh terhadap pendaftaran tanah untuk kepemilikan sertifikat hak atas tanah, yang masih didapati bahwa banyak masyarakat Nagari Pasia Laweh yang tidak mengetahui dan memahami bagaimana tata cara pendaftaran tanah kepada Badan Pertanahan Nasional, sehingga kesadaran hukum masyarakat dalam mendaftarkan tanahnya masih tergolong rendah.References
Abdullah, J. (2020). Kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya kepemilikan sertifikat hak milik atas tanah di desa bentenge kec mallawa kab maros.Skripsi. Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial. Universitas Muhammadiyah Makassar.
Anggraena,S. N.(2019).Penguatan pengetahuan kewarganegaraan (civicknowledge) sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum mahasiswa(studi kasus mata kuliah wajib umum pendidikan kewarganegaraan di program studi pendidikan jasmani kesehatan dan rekreasi stkip). Skripsi.Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial. Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Pasundan
Harsono, B. (2018). Hukum agraria indonesia. Djambatan.
Hartino,A.T., & Adha, M.M. (2020). Optimalisasipendidikan kewarganegaraan sebagai upaya meningkatkan civic knowledge peserta didik melalui media sosial. E Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Kewarganegaraan 2020, 169–176.
Indonesia, P. R. (1960). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria.
Indonesia, R. (1997). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Kasman, Y. (2019). kesadaran hukum masyarakat dalam kepemilikan sertifikat tanah dan bangunan desa huwongo kecamatan paguyaman.
Klaudius Ilkam Hulu. (2021). Kekuatan alat bukti sertifikat hak milik atas tanah dalam bukti kepemilikan hak. Panah Keadilan, 1(1), 27–31
Komalasari,K.(2011). Kontribusi pembelajarankontekstual untuk pengembangan kompetensi kewarganegaraan peserta didik smp di jabar 1. Artikel, 27(1), 47–55
Kusuma, T. A. (2019). Kesadaran hukum masayarakat dalam pendaftaran tanah adat.Skripsi. Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial. Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Pasundan
Maulidiyah,R. F. (2019). Penerapan peraturan menteri agraria mengenai pendaftaran tanah sistematis lengkap (ptsl). Jurnal Ilmu Hukum, 25(1), 1–23.
Menteri ATR/Kepala BPN. (2017). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No.12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). http://www.bpn.go.id/PUBLIKASI/Peraturan-Perundangan Menteri ATR/KepalaBPN. (2017).
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No.12Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). http://www.bpn.go.id/PUBLIKASI/ Peraturan-Perundangan
Mustapa, Y. (2013). Kesadaran hukum masyaraka dalam pembuatan sertifikat hak atas tanah di desa hukawa kec telaga kab gorontalo.
Permadi, P., & Belladonna, A. P. (2020). Kesadaran hukum pembuatan sertifikat hak atas tanah sebagai perwujudan warga negara yang baik. Mores, 1, 81– 94.
Sri Murni, C. (2018). Peralihan hak atas tanah tanpa sertifikat. Lex Librum, 4, 680–692
Sugiyono, D. (2013). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan tindakan. Alfabeta.
Sutedi, A. (2012). Sertifikat hak atas tanah. Sinar Grafika
Wahanisa,R. S., Hidayat, A., & Fibrianti, N. (1997). Tanah sebagai bukti penguasaan hak milik atas pendaftaran tanah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.