EDUKASI HUKUM BISNIS SEBAGAI INSTRUMEN PENINGKATAN KESADARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) DI DUNIA PENDIDIKAN

Authors

  • Firman Firman Universitas Mahaputra Muhammad Yamin

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.38581

Keywords:

Edukasi, Hukum Bisnis, Hak Kekayaan Intelektual, Pendidikan

Abstract

Edukasi hukum bisnis sebagai instrumen peningkatan kesadaran hak kekayaan intelektual (HKI) di dunia pendidikan menghadapi beberapa problematika, seperti kurangnya pemahaman yang mendalam serta fungsi HKI di kalangan dosen, guru, mahasiswa dan siswa yang menyebabkan topik ini seringkali dipandang sebelah mata atau hanya sebagai materi tambahan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian library research atau penelitian kepustakaan. Sumber data utama dalam penelitian ini adalah artikel jurnal ilmiah yang membahas topik terkait edukasi hukum bisnis, HKI, serta implementasi dan tantangannya dalam dunia Pendidikan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa: 1). Bentuk edukasi hukum bisnis sebagai instrumen peningkatan kesadaran Hak Kekayaan Intelektual di dunia pendidikan adalah bahwa edukasi hukum bisnis tentang hak kekayaan intelektual (HKI) di dunia pendidikan dapat berupa kuliah, seminar, workshop, dan studi kasus. 2). Strategi edukasi hukum bisnis sebagai instrumen peningkatan kesadaran Hak Kekayaan Intelektual di dunia pendidikan adalah bahwa Strategi edukasi yang efektif melibatkan integrasi materi HKI dalam kurikulum, kolaborasi dengan industri melalui magang, serta pemanfaatan teknologi dan media sosial untuk memperluas kesadaran. 3). Kendala edukasi hukum bisnis sebagai instrumen peningkatan kesadaran Hak Kekayaan Intelektual di dunia pendidikan adalah bahwa kendala utama dalam edukasi HKI adalah kurangnya pemahaman mendalam di kalangan pengajar, keterbatasan materi ajar yang terkini, dan kurangnya kurikulum yang terstruktur.

References

Admiral, A. (2024). Edukasi Bisnis Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Umkm) Yang Berwawasan Hukum Di Kota Pekanbaru. I-Com Indonesian Community Journal, 4(1), 81-89. https://doi.org/10.33379/icom.v4i1.3887

Ardiada, I., Gunawan, P., & Feoh, G. (2022). Pengembangan Skema Paten pada Sistem Informasi Hak Kekayaan Intelektual LPPM Universitas Dhyana Pura. Psympathic Jurnal Sistem Informasi dan Komputer, 10(2), 236-245. https://doi.org/10.35959/jik.v10i2.282

Asri, D. (2023). Pengembangan Potensi Lokal Daerah melalui Pendaftaran Indikasi Geografis untuk Memperkuat Potensi Ekonomi Masyarakat di Yogyakarta. Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 193-209. https://doi.org/10.33086/snpm.v3i1.1247

Bahri, S. & Hartanto, H. (2021). Peminjaman Dana Secara Online Ditinjau Dari Perspektif Perlindungan Konsumen. Jurnal Yuridis, 8(1), 166. https://doi.org/10.35586/jyur.v8i1.2599

Bidari, A. (2022). Penyuluhan Hukum Perlindungan Hukum Dalam Transaksi Jual Beli Online. E-Amal Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 1039-1046. https://doi.org/10.47492/eamal.v2i1.1295

Budiman, H. & Dialog, B. (2019). Sosialisasi Hak Cipta dan Hak Merek pada Kelompok Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai Aset Bisnis di Era Industri Kreatif. Empowerment Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(02). https://doi.org/10.25134/empowerment.v2i02.2109

Dewi, N. (2022). Tinjauan Yuridis Aroma sebagai Merek dalam Hak Kekayaan Intelektual. Notarius, 16(3), 1187-1203. https://doi.org/10.14710/nts.v16i3.42414

Elsilmie1, N. (2024). Analisis Hukum Terhadap Penggunaan Buku Digital Bajakan Di Kalangan Mahasiswa. Jurnal Hukum Saraswati (Jhs), 6(1), 620-627. https://doi.org/10.36733/jhshs.v6i1.8819

Gojali, D. (2023). Menyelesaikan Sengketa Bisnis Melalui Prinsip Hukum Islam Di Indonesia: Sebuah Analisis Praktik Dan Prospek. Komitmen Jurnal Ilmiah Manajemen, 4(2), 203-215. https://doi.org/10.15575/jim.v4i2.29013

Gurning, T. (2023). Urgensi Pembentukan Pengadilan Khusus Kekayaan Intelektual di Era Digital. Comserva Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(08), 3241-3251. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i08.1107

Indrawati, S. & Rachmawati, A. (2021). Edukasi Legalitas Usaha Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Umkm. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(3), 231-241. https://doi.org/10.22219/jdh.v1i3.17113

Judijanto, L. (2024). Pengaruh Kepatuhan Pajak, Perlindungan Hukum, Akses Perizinan terhadap Keberlanjutan UMKM di Kota Semarang. Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan West Science, 2(02), 178-189. https://doi.org/10.58812/jekws.v2i02.1112

Kurniawan, I., Samsithawrati, P., & Lulo, L. (2023). Eksistensi Sanksi Administratif Bisnis Digital Dalam Perspektif Economic Analysis Of Law. Jurnal Ius Constituendum, 8(1), 115. https://doi.org/10.26623/jic.v8i1.6281

Kusmulyono, M. (2022). Peningkatan Kualitas Pengetahuan Hak Kekayaan Intelektual bagi Pengajar Universitas Prasetiya Mulya. Amalee Indonesian Journal of Community Research and Engagement, 3(1), 157-166. https://doi.org/10.37680/amalee.v3i1.1273

Kusuma, P. & Roisah, (2022). Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional dan Indikasi Geografis: Suatu Kekayaan Intelektual dengan Kepemilikan Komunal. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 107-120. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.107-120

Limbong, I. (2024). Arbitrase Syariah Di Indonesia: Tantangan Dan Solusi Dalam Penyelesaian Sengketa. Mahkamah, 1(4), 1-10. https://doi.org/10.62383/mahkamah.v1i4.135

Mathar, M. (2016). Aspek Hukum Usaha Waralaba di Indonesia. Jurnal Ilmiah Al-Syir Ah, 4(1). https://doi.org/10.30984/as.v4i1.211

Mentari, M. (2023). Edukasi Hukum Tentang Perjanjian Baku Dalam Jual Beli Dan Pinjaman Online Bagi Ibu-Ibu Pkk Rw 01 Jl. Makmur Kelurahan Harapan Mulya Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi. Abdi Bhara, 2(1), 82-89. https://doi.org/10.31599/abhara.v2i1.2461

Munaf, C. (2023). Sosialisasi Tentang Aspek Hukum Dalam Kegiatan Bisnis Di Marketplace Pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 9 Bandung. JKBH, 5(1), 1-8. https://doi.org/10.61296/jkbh.v5i1.94

Nugroho, S. (2017). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Upaya Peningkatan Pembangunan Ekonomi di Era Pasar Bebas ASEAN. Supremasi Hukum Jurnal Penelitian Hukum, 24(2), 164-178. https://doi.org/10.33369/jsh.24.2.164-178

Nurhalimah, S. (2014). Perlindungan Indikasi Geografis dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui Ratifikasi Perjanjian Lisabon. Jurnal Cita Hukum, 2(2). https://doi.org/10.15408/jch.v1i2.1470

Nursansiwi, D., Wardah, S., & Armiani, A. (2023). Urgensi Legalitas Usaha, Literasi Keuangan Dan Fintech Dalam Memulai Bisnis Pada Masa New Normal. Dedikasi Sains Dan Teknologi, 3(1), 94-103. https://doi.org/10.47709/dst.v3i1.2689

Nursansiwi, D., Wardah, S., Prathama, B., Kartini, E., & Fauzi, A. (2022). Legalitas Usaha Dan Digitalisasi Menjadi Faktor Keberlanjutan Umkm Pada Masa New Normal. Jurnal Pengabdian Masyarakat Formosa, 1(2), 145-154. https://doi.org/10.55927/jpmf.v1i2.545

Prasetyawati, E. (2023). Pengenalan Hukum Perundungan Sebagai Pembentukan Generasi Awal Di Pos Paud Ananda Surabaya. Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 65-72. https://doi.org/10.33086/snpm.v3i1.1233

Pratomo, S. & Nasrulloh, R. (2019). Analisis Standarisasi Produk Dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Pemetaan Kekayaan Intelektual Daerah Jawa Tengah. Makro Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan, 4(2), 133-149. https://doi.org/10.36467/makro.2019.04.02.02

Purwaningsih, E., Ariyanti, E., & Santosa, I. (2021). Penulisan Karya Ilmiah Guru yang Berpotensi Hak Cipta dalam Upaya Menunjang Kompetensi Guru-Guru SMPN 32 Bekasi. Info Abdi Cendekia, 4(1), 43-54. https://doi.org/10.33476/iac.v4i1.52

Purwaningsih, E., Islami, I., & Rachmawati, E. (2020). Peningkatan Pengetahuan Transaksi Bisnis Dalam Hukum Bisnis Dan Syariah Bagi Guru-Guru Smpn 77 Jakarta. Jurnal Pengabdian Al-Ikhlas, 6(1). https://doi.org/10.31602/jpaiuniska.v6i1.3369

Purwaningsih, E., Rachmawati, E., & Islami, I. (2021). Peningkatan Kesadaran Terhadap Hak Cipta bagi Guru-Guru SMPN 77 Jakarta. Dinamisia Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 500-510. https://doi.org/10.31849/dinamisia.v5i2.3946

Ramli, A., Permata, R., Mayana, R., Ramli, T., & Lestari, M. (2021). Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi di Saat Covid-19. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(1), 45. https://doi.org/10.30641/dejure.2021.v21.45-58

Rozikin, C., Enri, U., Muttaqin, M., Ramadhani, M., Umbaran, R., & Alhaqi, M. (2022). Pemanfaatan Media Sosial Dalam Digitalisasi Bagi Pelaku Umkm Di Desa Malangsari. Jurnal Pemberdayaan Komunitas Mh Thamrin, 4(2), 164-172. https://doi.org/10.37012/jpkmht.v4i2.1212

S, N. (2024). Sosialisasi Dan Pendampingan Manfaat Penggunaan Pupuk Organik. JURPAMMAS, 3(2), 113-117. https://doi.org/10.30743/jurpammas.v3i2.9772

Safitri, R., Kelmaskouw, A., Deing, A., Bonin, B., & Haryanto, B. (2022). Edukasi Hukum Melalui Media Sosial Bagi Generasi Z. Jurnal Citizenship Virtues, 2(2), 377-385. https://doi.org/10.37640/jcv.v2i2.1517

Santoso, A. (2023). Upaya Meningkatkan Kesadaran dan Keterampilan Menyusun Dokumen Ajuan Hak Cipta bagi Guru-Guru. Archive Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 276-289. https://doi.org/10.55506/arch.v2i2.73

Saputra, A. (2023). Implementasi Permasalahan Hak atas Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Hukum di Indonesia. IJLJ, 1(2), 14. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i2.2056

Setyoningsih, E. (2021). Implementasi Ratifikasi Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Right (TRIPS Agreement) terhadap Politik Hukum di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 2(2), 117-129. https://doi.org/10.18196/jphk.v2i2.11749

Shafira, S., Adnyani, N., & Yuliartini, N. (2022). Kajian Yuridis Terhadap Pelanggaran Hak Cipta pada Pengguna Aplikasi Sosial Media Instagram Story Dikaji Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(3), 270-283. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.51905

Sinaga, J., Silubun, Y., Fenetiruma, R., S., M., Firiani, Y., Boi, M., … & Betaubun, B. (2022). Pengenalan dan Penyuluhan Hukum Piracy on Operating System Komputer pada Siswa SMK Santo Antonius Merauke. Parta Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 110-115. https://doi.org/10.38043/parta

Siregar, E. & Sinurat, L. (2019). Perlindungan HAKI dan Dampaknya terhadap Perekonomian Indonesia di Era Pasar Bebas: Pendekatan Kepustakaan. Niagawan, 8(2), 75. https://doi.org/10.24114/niaga.v8i2.14255

Sitorus, M. & Hutasoit, E. (2021). Upaya Menekan Permasalahan Kependudukan di Masyarakat melalui Peningkatan Akses Pendidikan Nonformal. Research and Development Journal of Education, 7(2), 474. https://doi.org/10.30998/rdje.v7i2.10565

Sudjana, S. (2021). Penegakan Hukum Merek Dalam Hukum Indonesia Terhadap Pemenuhan Ketentuan Trips-Wto. Res Nullius Law Journal, 3(2), 136-151. https://doi.org/10.34010/rnlj.v3i2.4659

Suhendar, D. (2024). Membangun Kesadaran Pajak Melalui Pelatihan Ekslusif Untuk Umkm Di Kabupaten Kuningan. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2). https://doi.org/10.33474/penadimas.v2i2.23959

Sulistianingsih, D. & Prabowo, M. (2019). Problematik Dan Karakteristik Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Qistie, 12(2), 166. https://doi.org/10.31942/jqi.v12i2.3135

Tjitrawati, A., Amalia, R., & Hamdan, F. (2022). Legalitas Perizinan Kawasan Wisata Sebagai Upaya Pengembangan Desa Wisata. Media Iuris, 5(1), 1. https://doi.org/10.20473/mi.v5i1.33353

Wahyuningsih, W. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dan Pelaku Bisnis dalam Bisnis Digital E-Commerce. Demagogi, 1(1), 40-48. https://doi.org/10.61166/demagogi.v1i1.5

Downloads

Published

2024-12-06

How to Cite

Firman, F. (2024). EDUKASI HUKUM BISNIS SEBAGAI INSTRUMEN PENINGKATAN KESADARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) DI DUNIA PENDIDIKAN. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(4), 17133–17143. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.38581

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.