PENGAKUAN ATAS TANAH ULAYAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEWARISAN ISLAM

Authors

  • Bambang Hermanto UIN Suska Riau

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i2.28545

Keywords:

Ulayat, Fiqh Mawaris, Hukum Waris Adat

Abstract

Persoalan tanah ulayat memiliki karakteristik yang dapat ditarik pada konsep hukum fiqh yang mengalami perubahan signifikan di berbagai tempat dan waktu. Dalam konteks hukum di Indonesia keberadaan tanah ulayat tidak lepas dari karakteristik hukum adat sebagai hukum tidak tertulis sehingga ketentuan terkait keberadan tanah ulayat yang harus mendapat legitimasi dari pemerintah sebagai bentuk pengakuan atas hak-hak masayarakat hukum adat terutama hak ulayat yang mereka miliki. Pergeseran hukum kewarisan Islam dikaji berdasarkan qaidah fiqhiyyah tentang perubahan hukum sehingga dapat menggunakan prinsip fiqh mawaris untuk membantah pendekatan hukum positif yang mengedepankan pendekatan hukum agraria sebagai bagian dari perubahan hukum yang ada di Indonesia yang dipengaruhi oleh perubahan hukum di masa kolonial Belanda. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dalam bentuk penelitian hukum Islam. Tulisan ini menemukan bahwa dalam perkembangan terakhir pengakuan Negara atas hak tanah ulayat dirumuskan dalam bentuk pengaturan kepemilikan dan penatausahaan atas tanah termasuk tanah ulayat dalam rangka menjamin kepastian hukum atas tanah yang dimiliki baik peorangan maupun secara berkelompok komunal.

Downloads

Published

2024-05-22

How to Cite

Hermanto, B. . (2024). PENGAKUAN ATAS TANAH ULAYAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEWARISAN ISLAM. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(2), 6147–6154. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i2.28545