PENGAKUAN ATAS TANAH ULAYAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEWARISAN ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i2.28545Keywords:
Ulayat, Fiqh Mawaris, Hukum Waris AdatAbstract
Persoalan tanah ulayat memiliki karakteristik yang dapat ditarik pada konsep hukum fiqh yang mengalami perubahan signifikan di berbagai tempat dan waktu. Dalam konteks hukum di Indonesia keberadaan tanah ulayat tidak lepas dari karakteristik hukum adat sebagai hukum tidak tertulis sehingga ketentuan terkait keberadan tanah ulayat yang harus mendapat legitimasi dari pemerintah sebagai bentuk pengakuan atas hak-hak masayarakat hukum adat terutama hak ulayat yang mereka miliki. Pergeseran hukum kewarisan Islam dikaji berdasarkan qaidah fiqhiyyah tentang perubahan hukum sehingga dapat menggunakan prinsip fiqh mawaris untuk membantah pendekatan hukum positif yang mengedepankan pendekatan hukum agraria sebagai bagian dari perubahan hukum yang ada di Indonesia yang dipengaruhi oleh perubahan hukum di masa kolonial Belanda. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dalam bentuk penelitian hukum Islam. Tulisan ini menemukan bahwa dalam perkembangan terakhir pengakuan Negara atas hak tanah ulayat dirumuskan dalam bentuk pengaturan kepemilikan dan penatausahaan atas tanah termasuk tanah ulayat dalam rangka menjamin kepastian hukum atas tanah yang dimiliki baik peorangan maupun secara berkelompok komunal.Downloads
Published
2024-05-22
How to Cite
Hermanto, B. . (2024). PENGAKUAN ATAS TANAH ULAYAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEWARISAN ISLAM. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(2), 6147–6154. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i2.28545
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2024 Bambang Hermanto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.