IMPLEMENTASI HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERADILAN INDONESIA

Authors

  • Sahri Romodon Universitas Labuhan Batu
  • Rihan Ali Vareza Universitas Labuhan Batu
  • Ahmad Ansyari Siregar Universitas Labuhan Batu

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i3.31305

Keywords:

Hukum Pidana Adat (Adat Recht), KUHP

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Implementasi Hukum Adat Dalam Sistem Peradilan Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif, di mana pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan prosedur identifikasi dan inventarisasi bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder serta bahan hukum tertier. Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka dapat dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah  dan  dianalisis  secara  normatif dengan menggunakan logika berpikir secara deduksi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa. Realitas bahwa hukum pidana adat merupakan sarana penyeimbang atas kegoncangan dalam masyarakat akibat pelanggaran delik, berfungsi untuk menjaga harmoni, penyelesaian konflik, menjaga solidaritas masyara- kat, sebagai refleksi cita moral, agama dan susila masyarakat dan sifatnya yang tidak "prae existence. Tujuan utama penyelesaian terhadap pelanggaran tindak pidana Adat bukan bertumpu pada pandangan retributive (pembalasan) akan tetapi sebagai sarana penyelesaian konflik, menjaga kondisi harmoni di antara anggota masyarakat, dan mempertahankan solidaritas dan pelembagaan hukum pidana adat melalui jalur peradilan, menggunakan "pintu" masuk melalui UU No. 1 Drt/ 1951, di samping itu melalui jalur legislasi atau perundang-undangan. Pelembagaan hukum pidana adat dalam kasanah kehidupan hukum pidana nasional juga muncul dari kegiatan-kegiatan yang bersifat ilmiah dan akademis (keilmuan). Dalam pembentukan sistem hukum pidana nasional yang mengedepankan azas keadilan, nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat termasuk hukum adat pidana yang selama ini diakui keberadaannya telah diserap dalam konsep rancangan KUHP

Downloads

Published

2024-07-08

How to Cite

Romodon, S. ., Vareza, R. A. ., & Siregar, A. A. . (2024). IMPLEMENTASI HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERADILAN INDONESIA. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 7(3), 9632–9640. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i3.31305

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.