Penyelesaian Hukum Melalui Diversi Dalam Tindak Pidana Anak Dalam Perspektif Sosiologi Hukum
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13665Abstract
Masa depan suatu negara ditentukan oleh generasi-generasi penerus, yaitu anak. Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelangsungan hidup manusia dan keberlangsungan hidup Bangsa dan Negara. Dalam Konstitusi Negara Indonesia Anak memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan dalam Pasal 28B Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia bahwa Negara menjamin Hak setiap Anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu kepentingan terbaik bagi anak harus dimaknai sebagai kepentingan yang terbaik bagi kelangsungan hidup manusia. Hal tersebut juga merupakan bagian dari kajian sosiologi hukum. Sebagaimana yang diketahui, bahwa objek penelitian utama dari sosiologi adalah gejala sosial dan hubungan serta penerapan hukum dalam masyarakat itu sendiri. Mengenai sistem peradilan anak diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sitem Peradilan Anak. Salah satu cara yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan permasalahan pidana yang dilakukan oleh anak dapat diselesaikan melalui diversi. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pada dasarnya, penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan anak merupakan implementasi keadilan restoratif untuk memberikan keadilan dan perlindungan hukum kepada anak yang berkonflik dengan hukum tanpa mengabaikan pertanggungjawaban pidana anak Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif hukum yang menghubungkan topik dengan topik utama penelitian ini. Hasil menegaskan bahwa penerapan diversi dalam sistem peradilan anak dalam upaya mengimplementasikan keadilan restorastive justice merupakan bagian dari objek kajian sosiologi hukum.Downloads
Published
2023-04-07
How to Cite
M, M. Y. D. ., Saputra, E. ., Keristian, B. ., Sinaga, C. H., & Saragih, G. M. (2023). Penyelesaian Hukum Melalui Diversi Dalam Tindak Pidana Anak Dalam Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 2927–2934. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13665
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Mohd. Yusuf Daeng M, Ega Saputra, Bambang Keristian, Candra Herianto Sinaga, Geofani Milthree Saragih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).