Analisis Perspektif Sosiologi Hukum Dalam Mengatasi Krisis Penyimpangan Seksual Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Authors

  • Mohd. Yusuf Daeng M Universitas Lancang Kuning
  • Lina Lina Universitas Lancang Kuning
  • Fhauzan Ramon Universitas Lancang Kuning
  • Johannes P. Sipayung Universitas Lancang Kuning
  • Geofani Milthree Saragih Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13307

Abstract

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan pada tanggal 13 April 2022 yang kemudian diudangkan pada tanggal 9 Mei 2022. Adapun latarbelakang utama terbitnya undang-undang tersebut adalah untuk menjawab permasalahan yang selama ini timbul, yaitu tidak adanya dasar hukum yang tegas untuk melakukan pencegahan dan pelindungan, serta pemberian akses yang adil dan pemulihan korban kekerasan seksual yang selama ini dianggap belum memiliki dasar hukum yang jelas dan tegas. Secara umum, TPKS merupakan segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TPKS dan perbuatan kekerasan seksual lainnyaKekerasan seksual selalu menimbulkan Korban. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Disahkannya undang-undang tersebut bukan tanpa alasan, kenyataan bahwa kurangnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual merupakan suatu kenyataan yang tidak bisa dihindari. Kemudian, permasalahan penyimpangan seksual merupakan isu lainnya yang melatarbelakangi lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hal ini karena dalam praktiknya, kekerasan seksual juga dapat dilatarbelakangi oleh beberapa kelainan atau penyimpangan seksual. Tentunya, fenomena tersebut merupakan salah satu bagian yang dikaji oleh sosiologi hukum. Sebagaimana yang diketahui, bahwa objek penelitian utama dari sosiologi adalah gejala sosial dan hubungan serta penerapan hukum dalam masyarakat itu sendiri. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif hukum yang menghubungkan topik dengan topik utama penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukan peranan sosiologi dalam mengkaji krisis penyimpangan seksual yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang dikaitkan dengan Undang-Undang TPKS.

Downloads

Published

2023-03-28

How to Cite

M, M. Y. D. ., Lina, L., Ramon, F. ., Sipayung, J. P. ., & Saragih, G. M. . (2023). Analisis Perspektif Sosiologi Hukum Dalam Mengatasi Krisis Penyimpangan Seksual Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 1924–1932. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13307

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>