Penegak Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia (Studi Terhadap Advokat, Kepolisian, Kejaksaan Dan Hakim)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13662Abstract
Salah satu tindakan (dalam aspek hukum) yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat adalah tindak pidana. Penyelesaian kasus tindak pidana diselesaikan melaui suatu sistem yang disebut dengan sistem peradilan pidana. Dalam sistem peradilan pidana tersebut, salah satu bagian terpenting adalah penegak hukum. Penegak hukum memiliki peranan penting karena tanpa penegak hukum, hukum yang telah disepakati oleh masyarakat tidak akan dapat diterapkan. Salah satu bagian dari hukum yang dimaksud adalah hukum acara pidana. Adapun penegak hukum yang terdapat dalam hukum acara pidana adalah Kepolisian, Advokat, Jaksa (Penuntut Umum) dan Hakim. Dalam penelitian ini, akan dikaji mengenai peranan penegak hukum dalam hukum acara pidana yang dalam penelitian ini terdiri dari Kepolisian, Advokat, Jaksa (Penuntut Umum) dan Hakim. Kemudian, pembahasan selanjutnya akan mengkaji tentang peranan penegak hukum dalam perspektif sosiologi hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini, yakni peranan faktor penegak hukum dalam praktik hukum acara pidana. Hasil penelitian ini akan memaparkan tentang peranan dari penegak hukum dalam sistem peradilan pidana yang dalam hal ini penegak hukum yang dimaksud adalah advokat, kepolisian, kejaksaan dan hakim.Downloads
Published
2023-04-07
How to Cite
M, M. Y. D. ., Armen, A., Aprima, F. ., Marpaung, R. ., & Saragih, G. M. . (2023). Penegak Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia (Studi Terhadap Advokat, Kepolisian, Kejaksaan Dan Hakim). Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 2911–2920. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13662
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Mohd. Yusuf Daeng M, Armen Armen, Fuad Aprima, Rikardo Marpaung, Geofani Milthree Saragih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).