Fungsi Sosiologi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13664Abstract
Masyarakat merupakan sekelompok individu yang saling berinteraksi satu sama lainnya. Dalam masyarakat tersebut terdapat suatu hubungan yang disebut dengan interaksi sosial. Dalam hubungan interaksi sosial tersebut tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan konflik. Sosiologi hukum merupakan cabang dari bagian ilmu hukum yang secara secara spesifik memfokuskan penelitiannya terhadap manusia dalam berinteraksi dan hubungannya dengan hukum. Dalam perjalanan menuju manusia modern, hukum dijadikan kontrol sosial. Bagaimana hubungan sosiologi hukum dengan masyarakat dan bagaimana sosiologi hukum terhadap pengendalian sosial? Jenis penelitian ini bersifat normatif, yaitu penelitian tentang sinkronisasi hukum dengan fenomena sosial yang terjadi di masyarakat. Jadi ada hubungan antara sosiologi hukum dengan masyarakat sebagai indikator penting kontrol sosial untuk menciptakan kebahagiaan dalam masyarakat menurut teori Thomas Hobbes. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis literatur yang ada, dapat dikatakan bahwa seseorang menaati hukum karena alasan yang berbeda. Takut akan konsekuensi negatif jika Anda melanggar hukum. Karena hukum itu sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Sosiologi hukum menawarkan kesempatan dan kemampuan untuk mengevaluasi efektivitas hukum dalam masyarakat. Dalam penelitian ini akan dikaji mengenai fungsi sosiologi hukum sebagai kontrol sosial masyarakat.Downloads
Published
2023-04-07
How to Cite
M, M. Y. D. ., Tarigan, D. F. ., Indrasari, R. Y. ., Fitri, A. ., & Saragih, G. M. (2023). Fungsi Sosiologi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat . Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 2935–2941. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13664
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Mohd. Yusuf Daeng M, Dwi Franata Tarigan, Renaldy Yudhista Indrasari, Abdul Fitri, Geofani Milthree Saragih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).