Efektivitas Penerapan Hukum Perspektif Sosiologi Hukum
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13689Abstract
Manusia merupakan makhluk sosial yang membangun hubungan dengan manusia lainnya. Dalam pergaulan tersebut, terdapat beberapa kemungkinan hal yang terjadi, termasuk dalam hal ini adalah konflik atau permasalahan. Dalam penyelesaian konflik dan permasalahan tersebut, harus diselesaikan dalam suatu prosedur yang jelas dan tegas. Prosedur yang jelas dan tegas yang dimaksud adalah hukum. Hukum merupakan sesuatu yang abstrak, karena tidak dapat dilihat atau diraba, tetapi dapat dirasakan keberadaannya. Hal ini karena hak bukanlah merupakan suatu objek, melainkan suatu tindakan (setelah dilaksanakan). Untuk mempelajari hal ini, kita harus memperhatikan keberadaan hukum melalui efektifitas hukum dalam masyarakat. Memperdebatkan efektivitas hukum di tengah masyarakat berarti membicarakan efektivitas atau penegakan hukum dalam mengatur dan/atau menegakkan kepatuhan terhadap hukum. Jadi dapat dipastikan ada faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas hukum. Kemudian ada juga faktor-faktor yang mempengaruhi apakah hukum itu benar-benar berfungsi dalam masyarakat. Dalam penelitian ini digunakan jenis penelitian normatif hukum yang menghubungkan topik penelitian dengan topik utama penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum di masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu aturan hukum (peraturan), lembaga kepolisian, tempat atau fasilitas, dan kesadaran masyarakat itu sendiri.Downloads
Published
2023-04-07
How to Cite
M, M. Y. D. ., Perwitasari, S. H. ., Manita, R. ., Lopi, T. R., & Saragih, G. M. (2023). Efektivitas Penerapan Hukum Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 2884–2889. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13689
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Mohd. Yusuf Daeng M, Sri Heri Perwitasari, Rehulina Manita, Tengku Raisya Lopi, Geofani Milthree Saragih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).