Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Efetivitas Penegakan Hukum Dalam Pergaulan Masyarakat

Authors

  • Mohd. Yusuf Daeng M Universitas Lancang Kuning
  • Mangaratua Samosir Universitas Lancang Kuning
  • Asmen Ridhol Universitas Lancang Kuning
  • Annisa Berliani Universitas Lancang Kuning
  • Geofani Milthree Saragih Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13306

Abstract

Hukum merupakan sesuatu yang abstrak, karena tidak dapat dilihat atau diraba, tetapi dapat dirasakan kehadirannya. Karena hukum bukanlah merupakan suatu objek, melainkan tindakan (setelah pelaksanaan). Untuk mengkaji hal tersebut, kita harus memperhatikan keberadaan hukum melalui bekerjanya hukum yang ada dalam masyarakat. Membahas efektivitas hukum pada masyarakat berarti membahas efektivitas atau penegakan hukum dalam mengatur dan/atau menegakkan kepatuhan dan kepatuhan terhadap hukum. Jadi dapat dikatakan bahwa terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum. Kemudian ada juga faktor-faktor yang mempengaruhi apakah hukum itu benar-benar berfungsi dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif hukum yang menghubungkan topik dengan topik utama penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum di masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu aturan hukum (peraturan), penegak hukum, sarana atau fasilitas, dan kesadaran masyarakat itu sendiri.

Downloads

Published

2023-03-28

How to Cite

M, M. Y. D. ., Samosir, M., Ridhol, A. ., Berliani, A., & Saragih, G. M. . (2023). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Efetivitas Penegakan Hukum Dalam Pergaulan Masyarakat . Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 1933–1937. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13306

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>