Kedudukan Dan Peranan Pengadilan Hak Asasi Manusia Di Indonesia

Authors

  • Mohd. Yusuf Daeng M Universitas Lancang Kuning
  • Sulthon Sekar Jagat Universitas Lancang Kuning
  • Raudo Perdana Universitas Lancang Kuning
  • Geofani Milthree Saragih Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13666

Abstract

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu bagian yang mendasar bagi setiap manusia sejak diciptakan. asyarakat internasional pasca berakhirnya perang dunia ke dua menuntut agar HAM umat manusia memiliki tempat dan benar-benar diakui. HAM menjadi salah satu isu penting internasional yang bahas pasca perang dunia ke dua. Masyarakat internasional menuntut agar adanya jaminan atas perlindungan dan pengakuan terhadap HAM. Indonesia sebagai suatu negara juga harus menjamin demikian. Telah banyak terjadi dinamika terhadap penegakan HAM di Indonesia. Khususnya pasca masa Orde Baru (ORBA), telah banyak perubahan-perubahan fundamental yang dilakukan terhadap UUD 1945 demi mewujudkan perlindungan HAM yang tegas bagi rakyat Indonesia. Ini tidak terlepas dari adanya kejahatan-kejahatan kemanusiaan yang melanggar HAM yang terjadi di masa lampau di Indonesia. Keadaan demikian mendorong dibentuknya pengadilan HAM di Indonesia. Pengadilan HAM di Indonesia dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Upaya demikian bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan HAM yang pernah terjadi pada masa ORBA. Pembentukan pengadilan HAM tersebut juga sejalan dengan 28D ayat (1) UUD 1945. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini yakni eksistensi pengadilan HAM di Indonesia dalam perspektif hukum pidana khusus. Hasil penelitian ini akan memperlihatkan bagaimana keduduan dan peranan dari pengadilan HAM di Indonesia.

Downloads

Published

2023-04-07

How to Cite

M, M. Y. D. ., Jagat, S. S., Perdana, R. ., & Saragih, G. M. . (2023). Kedudukan Dan Peranan Pengadilan Hak Asasi Manusia Di Indonesia . Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 2921–2926. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13666

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>