LITERASI RUKTI JENASAH: MEMBANGUN KESADARAN KOLEKTIF MASYARAKAT DESA WANI 2 KECAMATAN TANANTOVEA
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v6i2.41824Keywords:
Kesadaran Komunitas, Fardhu Kifayah, Rukti JenazahAbstract
Kematian merupakan suatu realitas kehidupan yang tak terelakkan. Dalam Islam, proses mengurus jenazah (rukti jenazah) adalah fardhu kifayah, sebuah kewajiban kolektif yang gugur apabila telah dilaksanakan oleh sebagian umat. Pengabdian ini mengkaji kesadaran dan keterampilan masyarakat dalam melaksanakan rukti jenazah. Mitra pengabdian ini adalah masyarakat Desa Wani 2, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala. Meskipun mayoritas tersebut adalah pemeluk agama Islam, pengetahuan dan ketrampilan masyarakat setempat terhadap proses ini masih sangat terbatas. Hal ini menimbulkan tantangan dalam menjalankan kewajiban fardhu kifayah ini secara memadai terutama saat situasi darurat atau kematian beruntun. Metodologi yang digunakan dalam pengabdian ini meliputi penyajian materi, simulasi praktik, dan evaluasi. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa pelatihan yang diselenggarakan telah meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam proses memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkan jenazah sesuai syariat Islam. Studi ini merekomendasikan perlunya lembaga permanen untuk pelatihan rukti jenazah serta keterlibatan aktif dari seluruh anggota masyarakat, bukan hanya para ustadz dan pegawai syara, untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan mereka dalam mengurus jenazah, sejalan dengan posisi manusia sebagai khalifah di bumi yang tidak berakhir dengan kematian fisik.References
Anwar Sadat, Fardhu Kifayah, Jurnal Hukum Diktum, Volume 9, Nomor 2, Juli 2011.
Abu Husain Muslim Ibn al-Hajaj Ibn Muslim, Shoheh Muslim, Dar al-Jil, t.th, Juz. 3,Beirut.https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_kecamatan_dan_kelurahan_di_Kabupaten_Donggala, Diakses Tanggal 18 Juli 2024.
https://searchengine.web.bps.go.id/search?mfd=7205&q=pemeluk+agama+islam+di+kabupaten+donggala&content=all&page=1&title=0&from=all&to=all&sort=relevansi. Diakses Tanggal 18 Juli 2024
Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah, ce¬takan ke-3
https://gema.uhamka.ac.id/2022/02/07/bolehkah-menunda-nunda-penguburan-jenazah/
Hadist Riwayat Imam Ibnu Majah dalam Kitab Jenazah, Nomor Hadist 1605, dikutip dari https://ilmuislam.id/hadits/19883/hadits-ibnu-majah-nomor-1605
Hadist Riwayat Imam Muslim, Nomor Hadist 1557, dikutip dari https://ilmuislam.id/hadits/25654/hadits-muslim-nomor-1557
Muhammad Ibn Ismail Ibn Ibrahim Ibn al-Mughirah al-Bukhori, Shoheh Bukhori, t.tmp : Darus Sa’ab, 1987, Juz. 2.
https://muslim.or.id/87553-tuntunan-dalam-membuat-lahad-dan-batu-nisan-untuk-kubur.html
Suara Muhammadiyah edisi No. 24/Thn. Ke-92/16-31 Des.
Sutomo Abu Nashr, 2018, Pengantar Fiqh Jenazah, Cet.1, Rumah Fikih Publising, Jakarta.
Tim Majelis Tarjih Dan Tadjid PWM DIY, 2015, Tuntunan Perawatan Jenazah, Suara Muhammadiyah, Yogyakarta.
Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, 2003, Fatwa-Fatwa Tarjih Jilid 1, Yayasan Penerbit Pers Suara Muhammadiyah, cet. VII, Yogyakarta.
Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, 2003, Fatwa-Fatwa Tarjih Jilid 2, Yayasan Penerbit Pers Suara Muhammadiyah, cet. VI, Yogyakarta
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nurhayati Sutan Nokoe, Syamsuddin Syamsuddin, Rosnani Lakuna

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.