Kedudukan Manajemen Rumah Sakit Dalam Pertanggung Jawaban Gugat Kelalaian Pelayanan di Rumah Sakit

Authors

  • Yeni Triana Universitas Lancang Kuning
  • Andrei Rizqan Akmal Universitas Lancang Kuning
  • Nur Adilah Yasmin Universitas Lancang Kuning
  • Reno Sari Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13529

Abstract

Penyelenggaraan kesehatan merupakan sebuah hal yang menjadi tuntutan saat ini. Pelayanan kesehatan diselenggarakan untuk memenuhi aspek hak asasi manusia sebagai hak dasar untuk mendapatkan tubuh yang sehat. Undang-Undang no 44 tahun 2009 telah menempatkan rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Rumah sakit menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan dalam bentuk pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Manajemen yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan seperti rumah sakit tentu mempunyai karakter yang berbeda dengan karakter manajemen yang lain. Perlindungan hukum adalah segala upaya perlindungan dan pemenuhan hak serta rasa aman kepada saksi dan/atau pasien. Perlindungan hukum dapat diwujudkan dalam bentuk pemberian restitusi, kompensasi, pelayanan medis dan bantuan hukum. Literature review ini menggunakan metode yang bersifat yuridis normatif dan review artikel, yaitu dengan melakukan kajian dan menganalisis dari beberapa referensi. Referensi tersebut didapatkan melalui google scholar. Dengan kata kunci management hospital service, literature review. Praktik pengadilan di Indonesia mengakui kedudukan rumah sakit sebagai subjek hukum yang dapat digugat di muka pengadilan. Rumah Sakit merupakan korporasi yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum pada transaksi pelayanan kesehatan. Gugatan kepada korporasi rumah sakit sebagai badan hukum merupakan kesatuan integral badan hukum yang meliputi organ pada organisasi pendiri dan organ pada organisasi rumah sakit.

Downloads

Published

2023-04-02

How to Cite

Triana, Y. ., Akmal, A. R. ., Yasmin, N. A. ., & Sari, R. (2023). Kedudukan Manajemen Rumah Sakit Dalam Pertanggung Jawaban Gugat Kelalaian Pelayanan di Rumah Sakit. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 2431–2435. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13529

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>