PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS TINDAK PIDANA YANG DIHASILKAN OLEH SISTEM AI OTONOM (SELF-LEARNING ALGORITHM): KAJIAN TERHADAP ASAS KESALAHAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

Authors

  • Muhammad Ramadhani Universitas Pakuan
  • Rifqi Hidayat Universitas Pakuan
  • Asmak Ul Hosnah Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i4.55259

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Artificial Intelligence (AI), Self-Learning Algorithm, Asas Kesalahan (Schuld Beginsel), Hukum Pidana Indonesia, Risk-Based Accountability.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dihasilkan oleh sistem Artificial Intelligence (AI) otonom berbasis self-learning algorithm dalam perspektif asas kesalahan (schuld beginsel) hukum pidana Indonesia. Permasalahan utama yang dikaji adalah apakah sistem AI dapat dianggap sebagai subjek hukum pidana, bagaimana penerapan asas kesalahan terhadap tindak pidana yang timbul secara otonom, serta model pertanggungjawaban yang relevan diterapkan dalam konteks ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan regulasi internasional terkait tanggung jawab atas penggunaan AI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia belum mengakui AI sebagai subjek hukum pidana karena tidak memiliki kesadaran moral, niat, dan kehendak bebas. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana tetap dibebankan kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kausal terhadap sistem, seperti pengembang, pengguna, dan korporasi pemilik AI. Tiga model alternatif pertanggungjawaban yang dapat diterapkan antara lain indirect liability (tanggung jawab tidak langsung), shared responsibility (tanggung jawab bersama), dan risk-based accountability (pertanggungjawaban berbasis risiko). Dari ketiganya, model risk-based accountability dinilai paling relevan karena menitikberatkan pada pengendalian risiko dan pencegahan pelanggaran hukum sejak tahap desain hingga implementasi, sehingga memberikan keseimbangan antara perlindungan hukum, keadilan, dan inovasi teknologi dalam konteks hukum pidana Indonesia.

References

Ar, A. M., Wirda, W., Rusbandi, A. S., Zulhendra, M., Bahri, S., & Fajri, D. (2024). Peran Niat (Mens rea) dalam Pertanggungjawaban Pidana di Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 240-252.

Bhakti, I. S. G. (2025). Penerapan Prinsip-prinsip Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia. Pengantar Hukum Indonesia: Teori, Praktik, Dan Transformasi, 71.

Chesterman, S. (2020). Artificial intelligence and the limits of legal personality. International and Comparative Law Quarterly, 69(4), 819–844. https://doi.org/10.1017/s0020589320000366

Fridawati, T., Gunawan, K., Andika, R., Rafi, M., Ramadhan, R., & Isan, M. (2024). Perkembangan Teori Pertanggungjawaban Pidana di Indonesia: Kajian Pustaka terhadap Literatur Hukum Pidana. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 317-328.

Hibatulloh, B. H. F. (2025). Upaya Penegakan Hukum Terhadap AI (Artificial Intelligence) Sebagai Subjek Hukum Pidana dalam Perspektif Kriminologi. Taruna Law: Journal of Law and Syariah, 3(01), 87-98.

Hidayat, R., Kusumasari, I. R., Sophia, Z. A., & Puspita, D. R. (2024). Peran teknologi AI dalam mengoptimalkan pengambilan keputusan dalam pengembangan bisnis. Sosial Simbiosis: Jurnal Integrasi Ilmu Sosial dan Politik, 1(4), 167-178.

Karyadi, B. (2023). Pemanfaatan kecerdasan buatan dalam mendukung pembelajaran mandiri. Jurnal Teknologi Pendidikan, 8(2).

Lina Maulidiana, S. H., M. H., L., Idham Manaf, S. A., S. H., M., & C. P. M. (2024). Hukum bisnis berbasis teknologi: Buku referensi.

Mambrasar, Y. O., Watofa, Y., & Sassan, J. (2024). Dissecting Patterns of Hospital Civil Liability in Medical Disputes: Between Vicarious Liability and Central: Membedah Pola Pertanggungjawaban Perdata Rumah Sakit dalam Sengketa Medis: Antara Vicarious Liability dan Central. Al-Mahkamah: Jurnal Hukum, Politik dan Pemerintahan, 1(2), 61-85.

Mennella, C., Maniscalco, U., De Pietro, G., & Esposito, M. (2024). Ethical and regulatory challenges of AI technologies in healthcare: A narrative review. Heliyon, 10(4), e26297. https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2024.e26297

Nasution, M. I., Ali, M., & Lubis, F. (2024). Pembaruan Sistem Pemidanaan di Indonesia: Kajian Literatur atas KUHP Baru. Judge: Jurnal Hukum, 5(01), 16-23.

Parningotan Malau, S. T., SH, M., & Syahlan, S. H. (2024). Criminal act, criminal liability & punishment terhadap korporasi dalam KUHP baru dan undang-undang khusus, serta tantangan penegakan hukumnya: buku referensi.

Puannandini, D. A., Fabian, R., Firdaus, R. A. P., Mustopa, M. Z., & Herdiyana, I. (2025). Liabilitas Produk Ai Dalam Sistem Hukum Indonesia: Implikasi Bagi Pengembang, Pengguna, Dan Penyedia Layanan. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 6(1), 24-33.

Raharjo, B. (2023). Teori Etika Dalam Kecerdasan Buatan (AI). Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik, 1-135.

Sofian, A. (2025). Konsepsi Subjek Hukum dan Pertanggungjawaban Pidana Artificial Intellegence. Halu Oleo Law Review, 9(1), 13-26.

Subekti, R., Ohyver, D. A., Judijanto, L., Satwika, I. K. S., Umar, N., Hayati, N., ... & Saktisyahputra, S. (2024). Transformasi Digital: Teori & implementasi Menuju Era Society 5.0. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Sulistio, F., & Salsabilla, A. D. (2023). Pertanggungjawaban pada Tindak Pidana yang Dilakukan Agen Otonom Artificial Intelegence. Unes Law Review, 6(2), 5479-5490.

Tan, D. (2021). Metode penelitian hukum: Mengupas dan mengulas metodologi dalam menyelenggarakan penelitian hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463-2478.

Utoyo, M., Afriani, K., Rusmini, R., & Husnaini, H. (2020). Sengaja Dan Tidak Sengaja Dalam Hukum Pidana Indonesia. Lex Librum, 7(1), 75-85.

UU No. 11 Tahun 2008. (n.d.). Database Peraturan | JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/details/37589/uu-no-11-tahun-2008

Wibowo, A. (2025). AI (Artificial Intelligence) dan Modernisasi Peradilan. Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik.

Zaenudin, I., & Riyan, A. B. (2024). Perkembangan Kecerdasan Buatan (AI) Dan Dampaknya Pada Dunia Teknologi. Jurnal Informatika Utama, 2(2), 128-153.

Downloads

Published

2025-12-29

How to Cite

Ramadhani, M., Hidayat, R., & Hosnah, A. U. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS TINDAK PIDANA YANG DIHASILKAN OLEH SISTEM AI OTONOM (SELF-LEARNING ALGORITHM): KAJIAN TERHADAP ASAS KESALAHAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 8(4), 9355–9363. https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i4.55259

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)