IMPLEMENTASI JAMINAN PRODUK HALAL (JPH) PADA PRODUK KOSMETIK : STUDI KASUS MASKER WAJAH KHUNCA MASK DI KOTA JAMBI
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i4.53503Keywords:
Kosmetik Halal, Sertifikasi Halal, Jaminan Produk Halal (Jph)Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi standar kosmetik halal pada produk Khunca Mask yang diproduksi oleh PT Seroja Harmoni Sejahtera di Kota Jambi. Produk ini merupakan hasil inovasi mahasiswa Universitas Jambi berbasis komoditas lokal berupa nanas dan pinang. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui wawancara, observasi, serta dokumentasi, dengan analisis SWOT sebagai alat evaluasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun fasilitas produksi dan proses pengolahan telah memenuhi prinsip kebersihan sesuai syariat Islam, produk Khunca Mask belum sepenuhnya memenuhi standar halal. Hal ini ditunjukkan dengan masih adanya bahan tambahan seperti kaolin dan beras organik yang belum memiliki sertifikasi halal, serta belum terdaftarnya produk pada BPJPH. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Khunca Mask masih dalam tahap menuju sertifikasi halal dan perlu perbaikan dalam pemilihan bahan baku serta pemenuhan persyaratan administratif.References
Amalia, M. R., & Mariani, M. (2022). Pengaturan Jaminan Produk Halal di Indonesia. Al-Banjari : Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Keislaman, 21(1), 1–13. https://doi.org/10.18592/al-banjari.v21i1.7706
Asirah, A., Sofyan, A. M., & Muin, A. M. (2023). Upaya Penegakan Hukum Peredaran Kosmetik Ilegal Melalui E-Commerce Oleh Ppns Bbpom Makassar. UNES Law Review, 5(3), 1013–1033. https://www.review-unes.com/index.php/law/article/view/437%0Ahttps://www.review-unes.com/index.php/law/article/download/437/256
Asnawi, U. F., & Ibrahim, R. R. (2018). Implementasi jaminan produk pangan halal di Jambi. Ijtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam Dan Kemanusiaan, 18(2), 211. https://doi.org/10.18326/ijtihad.v18i2.211-226
BPK. (2014). Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38709/uu-no-33-tahun-2014
Choirin, M., Syafi’i, A. H., & Tajudin, T. (2024). Inovasi Dakwah untuk Penguatan Kesadaran Keagamaan: Studi Pada Komunitas Muslim Kelas Menengah. Al-I’lam: Jurnal Komunikasi Dan Penyiaran Islam, 7(2), 28–41.
Hartini, H., & Malahayatie, M. (2024). Implikasi Sertifikat Halal Dalam Manajemen Bisnis Industri Makanan Dan Minuman. GREAT: Jurnal Manajemen Dan Bisnis Islam, 1(2), 116–129. https://doi.org/10.62108/great.v1i2.688
Majelis Ulama Indonesia. (2013). Fatwa MUI No. 26 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetik dan Penggunaannya. Fatwa MUI, 92. http://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/No.-26-Standar-Kehalalan-Produk-dan-Penggunaan-Kosmetika.pdf
Maulizah, R., & Sugianto. (2024). Pentingnya Produk Halal di Indonesia : Analisis Kesadaran Konsumen , Tantangan Dan Peluang The Importance of Halal Products in Indonesia : An Analysis of Consumer Awareness , Challenges and Opportunities. El-Suffah: Jurnal Studi Islam, 1(2), 129–147.
Pratiwi, H. (2023). What makes muslim tourists loyal to halal destinations in yogyakarta? a loyalty analysis using the SEM Method. Journal Perdagangan Industri Dan Moneter, 11(1), 2303–1204.
Pratiwi, H. (2024). PENYULUHAN MANAJEMEN PEMASARAN BERBASIS ONLINE (E-COMMERCE) DALAM PENINGKATAN PENJUALAN BERBAGAI PRODUK MELALUI E-MARKETPLACE DI KOTA JAMBI. SINTA. https://sinta.kemdikbud.go.id/authors/profile/6812150/?view=services#!
Sayekti, N. W. (2014). Jaminan Produk Halal dalam Perspektif Kelembagaan. Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, 5(2), 193–209.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Heni Pratiwi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




