PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERTANGGUNG JAWABAN SUAMI ISTRI SEBAGAI DEBITUR TERHADAP PERJANJIAN PEMBIYAAN DENGAN JAMINAN SETELAH PERPISAHAN (STUDI PUTUSAN NOMOR : 139/PDT.G/2024/PN TJK)

Authors

  • Risa Amalia Universitas Bandar Lampung
  • Lukmanul Hakim Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i2.45232

Keywords:

Perjanjian, Perjanjian Pembiayaan, Jaminan, Perbuatan Melawan hukum.

Abstract

Perjanjian merupakan kejadian di mana dua pihak saling berjanji untuk melakukan sesuatu. Dalam kejadian tersebut, hal ini menciptakan hubungan hukum antara kedua pihak yang dikenal sebagai ikatan hukum. Perjanjian ini melibatkan kesepakatan antara dua individu, yang diungkapkan dalam bentuk pernyataan yang berisi janji atau komitmen, baik secara lisan maupun tertulis. Jaminan fidusia juga merupakan instrumen konvensional yang diterapkan untuk memberikan perlindungan khusus kepada kreditur. Jika terjadi pelanggaran kewajiban oleh debitur, kreditur berhak meminta ganti rugi melalui pelaksanaan jaminan fidusia. Permasalahan pada penilitian ini adalah apa saja faktor penyebab terjadinya perbuatan melawan hukum pada perjanjian pembiayaan dengan jaminan, dan bagimana pertimbangan hakim dalam pertanggung jawaban suami istri dalam perjanjian pembiayaan dengan jaminan. Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini melalui pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan primer. selanjutnya analisis secara yuridis kualitatif.

References

Suharnoko. 2004. Hukum Perjanjian Teori Dan Analisa Kasus, Prenada Media. Jakarta.

P.N.H. Simanjuntak. 2009. Pokok pokok Hukum Perdata Internasional, Djambatan, Jakarta.

Lukman Santoso. 2019. Aspek Hukum Perjanjian. Penerbit Media Pustaka. Yogyakarta.

Lukmanul Hakim. 2021. Pengantar Hukum Bisnis (Edisi UU Cipta Kerja). Eurika Media Aksara. Purbalingga.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945 setelah Amandemen

KUHperdata

Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan

Zainab Ompu Jainah, Anggalana & I Wayan Nanda D. 2021. Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Tanah Lapangan Bola Kab. Lampung Selatan (Studi Putusan Nomor: 17/pdt.g/2020/PN Kla). MAQASIDI: jurnal syariah dan hukum. Vol. 1, No. 2.

Nazia Tunisa. 2015. “Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pengawasan Pendaftaran Jaminan Fidusia”. JURNAL CITA HUKUM [Online], Vol. 3, No.2.

Revi Inayatillah, Sonny Dewi Judiasih, Anita Afriana. 2018. PERTANGGUNGJAWABAN SUAMI ISTERI DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HARTA BERSAMA PADA PERKAWINAN DENGAN PERJANJIAN KAWIN. Jurnal Hukum Kenotariatan dan ke-PPAT-an. Vol 1, No 2.

Downloads

Published

2025-04-28

How to Cite

Amalia, R., & Hakim, L. (2025). PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERTANGGUNG JAWABAN SUAMI ISTRI SEBAGAI DEBITUR TERHADAP PERJANJIAN PEMBIYAAN DENGAN JAMINAN SETELAH PERPISAHAN (STUDI PUTUSAN NOMOR : 139/PDT.G/2024/PN TJK). Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 8(2), 4853–4857. https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i2.45232

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.