LEGITIME PORTIE DAN AKTA PERDAMAIAN: ANALISIS PERAN DAN KONSEKUENSINYA DALAM PEMBAGIAN WARIS
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.38156Keywords:
Legitime Portie, Akta Perdamaian, Warisan, Sengketa, Pembagian WarisAbstract
Legitime portie merupakan bagian minimum harta warisan yang harus diterima oleh ahli waris sah sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga hak tersebut tidak dapat diabaikan oleh pewaris. Di sisi lain, akta perdamaian adalah dokumen hukum yang dibuat oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa warisan secara damai tanpa melalui jalur litigasi. Melalui analisis hukum normatif, penelitian ini menyoroti bagaimana legitime portie membatasi kebebasan pewaris dalam mendistribusikan hartanya, sekaligus menjaga hak-hak ahli waris tertentu (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [KUHPerdata], Pasal 915). Di samping itu, akta perdamaian berperan dalam menciptakan stabilitas dan kepastian hukum dalam pembagian warisan dengan memberikan solusi damai atas sengketa. Namun, pelaksanaan kedua instrumen ini juga memiliki konsekuensi hukum yang signifikan. Misalnya, tidak dipenuhinya legitime portie dapat memicu gugatan dari ahli waris, sementara akta perdamaian menutup kemungkinan bagi pihak yang bersengketa untuk mengajukan tuntutan lebih lanjut. Oleh karena itu, penggunaan kedua instrumen ini memerlukan pemahaman mendalam tentang aspek-aspek hukumnya agar proses pembagian waris dapat berlangsung secara adil dan damai.References
Komplikasi Hukum Islam (KHI). Buku ini mengatur pembagian waris dalam hukum Islam di Indonesia.
Buku Pedoman Penyelesaian Sengketa Waris di Pengadilan oleh Tim Redaksi Pusat Hukum Indonesia, 2021.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur tentang hak waris dalam perkawinan.
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Hukum Waris Adat di Indonesia, mengatur mengenai warisan yang tidak terikat oleh hukum negara tetapi berdasarkan hukum adat.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 301/Pdt/2018 tentang pengawasan terhadap pelaksanaan akta perdamaian dan perlindungannya di pengadilan.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta No. 123/Pdt.G/2022, mengenai sengketa waris yang melibatkan legitime portie.
Peraturan Mahkamah Agung RI yang mengatur prosedur dan standar mengenai penyelesaian sengketa waris di Indonesia.
Saragih, W. T. H. S. M.. Sosialisasi Hukum Waris dalam Masyarakat Indonesia. Medan: Universitas Sumatera Utara Press, 2020.
Suharto, D. S.. Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Waris. Jakarta: Penerbit Refika Aditama, 2019.
Salim, M.. Akta Perdamaian dalam Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Raja Grafindo, 2017.
Satrio, J.. Reformasi Hukum Waris di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008.
Artikel tentang Penerapan Legitime Portie dalam Praktik Hukum Waris di Indonesia dalam Jurnal Hukum Waris Indonesia, Vol. 5, No. 2 (2022): 40-60.
Alasan Dan Prosedur Mediasi Sengketa Waris. (2023). Pusat Mediasi Nasional. Diakses dari https://www.mediationcenter.go.id/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Devi Christina Octaviani Tamba, July Esther

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




