KEPATUHAN NOTARIS TERHADAP KODE ETIK DALAM PEMBUATAN AKTA IMBT
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i2.47456Keywords:
Notaris, Akad, Kode etik, Perbankan Syariah, IMBT dan RegulasiAbstract
Notaris memiliki peran penting dalam menjamin keabsahan akta-akta autentik, termasuk dalam pembuatan akta Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) pada perbankan syariah. Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan pelanggaran terhadap kode etik notaris, seperti penyusunan akta yang tidak adil, penggunaan perjanjian baku, dan kurangnya pemahaman terhadap prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana kepatuhan notaris terhadap kode etik dalam pembuatan akta IMBT, menggunakan pendekatan normatif-kualitatif melalui studi pustaka. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Jabatan Notaris telah memberikan dasar hukum yang kuat serta mekanisme pengawasan dan sanksi, pelanggaran tetap terjadi. Oleh karena itu, peningkatan pemahaman serta penerapan kode etik secara konsisten sangat penting agar akta IMBT tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan prinsip syariahReferences
Amirullah, M., Darajatun, I., & Farisi, A. (2022). Implementasi Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik Dengan Jaminan Hak Tanggungan Dalam Akta Notaris. 3(2), 411–420.
Anwar, U., Nurrokmah, L. E., Bagenda, C., Dr. Ratna Riyanti, S., Kurniawan, Safriadi, Ningrum, P. A. P., Muammar, Heriyanti, Y., & Arina Silviana. (2022). PENGANTAR ILMU HUKUM (N. Afra (ed.)). Yayasan Penerbit Muhammad Zaini Anggota IKAPI (026/DIA/2012).
Arianto, Y. F., Agustiani, M. F., & Shalzabilla, S. (2025). Realitas Pelaksanaan dalam Penerapan Kode Etik Panitera. Jurnal: Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 3(1), 1–15. https://doi.org/10.11111/nusantara.xxxxxxx
Arwan, F. M. (2019). Ijarah Muntahiyah Bittamlik As Construction of Hire Purchase. Millah: Journal of Religious Studies, 19(1), 23–50. https://doi.org/10.20885/millah.vol19.iss1.art2
Astri Dewi Setyarini, K. K. L. (2023). Pentingnya Penerapan Kode Etik Atas Etika Profesi Hukum Pada Profesi Notaris. Socius: Jurnal Penelitian Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(December), 63–70.
Ayasha Salsabil Sosiawan. (2020). PERAN NOTARIS DALAM PEMENUHAN PRINSIP SYARIAH PADA AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH BIL WAKALAH DI BANK SYARIAH. Jurnal Indonesian Notary, 2.
Ayuningtyas, P. (2020). Sanksi Terhadap Notaris Dalam Melanggar Kode Etik. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 9(2), 95–102. https://doi.org/10.28946/rpt.v9i2.637
Fardiyanto, A. S. (2021). Formulasi Terhadap Sistematika Akta Dalam Akad Syariah Yang Berkepastian Hukum. Lex Renaissan, 6(2), 324–336.
Handoko, W. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Notaris Selaku Pejabat Formal. 16, 126–140.
Helwatin, & Hastriana, A. Z. (2024). PENERAPAN AKAD IJARAH MUNTAHIYA BITTAMLIK (IMBT) DI BANK SYARIAH. Landraad : Jurnal Syariah & Hukum Bisnis, 3, 220–230.
Kaawoan, D. R. (2018). Tanggung Jawab Notaris Dalam Membuat Perjanjian Kredit Bank Menurut Ketentuan Uu No. 30 Tahun 2004 Jo Uu No. 2 Tahun 2014. VI(7), 140–148.
Kusumah, A. (2020). PERANAN NOTARIS DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP IJARAH MUNTAHIYAH BITTAMLIK (IMBT) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN LEMBAGA LEASING DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA. 2507(February), 1–9.
Lestari, A., & Faku, M. K. (2021). Pembatalan Akta Perjanjian Pembiayaan Rekening Koran. Officium Notarium, NO. 3 VOL., 519–525.
Nafil Prakoso Abidin, N. T. (2025). Analisis Hukum Peran dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pendirian. NOTARIUS, 18, 283–301.
Nugroho, R. D., & Silviana, A. (2023). Penegakan Kode Etik Notaris Terhadap Pemalsuan Akta Keterangan Waris. NOTARIUS, 16, 1577–1590.
Ozora, A., Permana, C. T., Nauly, E., Puteri, R. M., Eve, J., Boenni, N., Riyadi, S., & Ginting, P. (2023). PROFESI. Pengabdian West Science, 02(08), 661–673.
Prasetyawati, B. I., & Prananingtyas, P. (2022). Peran Kode Etik Notaris Dalam Membangun Integritas Notaris Di Era 4.0. Notarius, 15(1), 310–323. https://doi.org/10.14710/nts.v15i1.46043
Qusthoniah, N. S. (2020). AKAD AL-IJARAH AL-MUNTAHIYAH BIT TAMLIK (IMBT) Studi Atas KPR Perumahan Haji Amir Tembilahan. Syariah, VIII(2), 70–100.
Setiawan, I. (2022). Urgensi Sertifikasi Syariah Bagi Notaris dalam Pembuatan Akta Akad Pembiayaan di Bank Syariah. 15(25), 269–278.
Setyowati, D., & Huda, M. (2024). Efektivitas Kode Etik Notaris dalam Memberikan Pelayanan Jasa Kepada Klien. Unes Law Review, 6(3), 8860–8869.
Sinaga, N. A. (2020). Kode etik sebagai pedoman pelaksanaan profesi hukum yang baik. Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2), 1–34.
Surya, I., & Wahab, A. (2023). Harmonisasi Peraturan Perundang Undangan Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik. Jurnal Kompilasi Hukum, 8(2), 108–117.
Syahputra, B. A., & Yubaidi, A. (2023). Peran Kode Etik Profesi Hukum Dalam Upaya Penegakan Hukum Di Indonesia. 4(1).
Tori, A., Silalahi, Y., & Latumenten, P. E. (2025). Implementasi Hukum Terhadap Pelanggaran Kode Etik Notaris Terkait dengan Pelaksanaan Jabatannya Terhadap Akta-Akta yang dibuatnya. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 1655–1663.
Tyas E Jurnalistika, Berlian Manoppo, H. P. (2022). Ketentuan Sanksi Terhadap Pelanggaran Kode Etik Notaris Dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris. Lex Administratum, 10(1), 67–77.
Waruwu, M., Pendidikan, M. A., Kristen, U., & Wacana, S. (2023). Pendekatan Penelitian Pendidikan : Metode Penelitian Kualitatif , Metode Penelitian Kuantitatif dan Metode Penelitian Kombinasi ( Mixed Method ). Jurnal Pendidikan Tambusai, 7, 2896–2910.
Wiraguna, S. A. (2025). EKSPLORASI METODE PENELITIAN DENGAN PENDEKATAN NORMATIF DAN EMPIRIS DALAM PENELITIAN HUKUM DI INDONESIA. Jurnal Lex Jurnalika, 22(1), 66–72.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rahma Aulia, Fitri Fitri, Nur Najmih, Nur Rifqi Wahyudi, Kamaruddin Arsyad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




