KEDUDUKAN ALAT BUKTI DALAM PERSIDANGAN STUDI KASUS NARKOTIKA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM NO.793/PID.SUS/2024/PN LBP

Authors

  • Ade Fitri Sihombing Universitas Negeri Medan
  • Anjelina Pasaribu Universitas Negeri Medan
  • Dies L. Tobing Universitas Negeri Medan
  • Ikhsanul Fadly Butar- Butar Universitas Negeri Medan
  • Parlaungan Gabrie l Siahaan Universitas Negeri Medan
  • Dewi Pika Lumban Batu Universitas Negeri Medan

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.36149

Keywords:

Alat Bukti, Keterangan Ahli, Perkara Pidana

Abstract

Narkotika adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat dan negara. Itu tidak hanya merusak kesehatan individu, tidak hanya membahayakan individu yang mengonsumsinya, dan mengamcam stabilitas sosial dan keamanan nasional. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan alat-alat bukti dalam pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan dan bagaimana kekuatan alat bukti keterangan ahli dalam pemeriksaan perkara pidana menurut KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kekuatan alat-alat bukti dalam pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan bersifat bebas. Kepada hakimlah diserahkan untuk menentukan kekuatan dari alat-alat bukti yang diatur dalam pasal 184 KUHAP yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa yang diajukan di persidangan berdasarkan keyakinannya. 2. Kekuatan alat bukti keterangan ahli bersifat bebas, karena tidak mengikat seorang hakim untuk memakainya apabila bertentangan dengan keyakinannya. Alat bukti keterangan ahli mempunyai nilai pembuktian apabila diberikan di atas sumpah tentang penilaian atau Kesimpulan-kesimpulan dari suatu keadaan menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya.

Downloads

Published

2024-10-25

How to Cite

Sihombing, A. F. ., Pasaribu, A. ., Tobing, D. L. ., Butar, I. F. B.-., l Siahaan, P. G., & Batu, D. P. L. . (2024). KEDUDUKAN ALAT BUKTI DALAM PERSIDANGAN STUDI KASUS NARKOTIKA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM NO.793/PID.SUS/2024/PN LBP. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(4), 15200–15205. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.36149

Most read articles by the same author(s)