KEDUDUKAN ALAT BUKTI DALAM PERSIDANGAN STUDI KASUS NARKOTIKA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM NO.793/PID.SUS/2024/PN LBP
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.36149Keywords:
Alat Bukti, Keterangan Ahli, Perkara PidanaAbstract
Narkotika adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat dan negara. Itu tidak hanya merusak kesehatan individu, tidak hanya membahayakan individu yang mengonsumsinya, dan mengamcam stabilitas sosial dan keamanan nasional. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan alat-alat bukti dalam pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan dan bagaimana kekuatan alat bukti keterangan ahli dalam pemeriksaan perkara pidana menurut KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kekuatan alat-alat bukti dalam pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan bersifat bebas. Kepada hakimlah diserahkan untuk menentukan kekuatan dari alat-alat bukti yang diatur dalam pasal 184 KUHAP yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa yang diajukan di persidangan berdasarkan keyakinannya. 2. Kekuatan alat bukti keterangan ahli bersifat bebas, karena tidak mengikat seorang hakim untuk memakainya apabila bertentangan dengan keyakinannya. Alat bukti keterangan ahli mempunyai nilai pembuktian apabila diberikan di atas sumpah tentang penilaian atau Kesimpulan-kesimpulan dari suatu keadaan menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ade Fitri Sihombing, Anjelina Pasaribu, Dies L. Tobing, Ikhsanul Fadly Butar- Butar, Parlaungan Gabrie l Siahaan, Dewi Pika Lumban Batu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.