TEPUNG TAWAR SEBAGAI SARANA PENYELESAIAN SENGKETA TINDAK PIDANA: PERSPEKTIF MEDIASI PENAL DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i1.41752Keywords:
Mediasi penal, Restorative justice, Tepung tawar, Tindak pidanaAbstract
Tepung tawar merupakan tradisi kearifan lokal yang sering digunakan sebagai mekanisme penyelesaian sengketa, termasuk dalam konteks tindak pidana. Tradisi ini mencerminkan pendekatan berbasis budaya yang menekankan perdamaian, rekonsiliasi, dan keharmonisan sosial. Dalam perspektif mediasi penal, tepung tawar memiliki potensi sebagai sarana penerapan Restorative Justice, yaitu pendekatan yang bertujuan memulihkan kerugian korban, menyelesaikan konflik secara damai, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat adat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis untuk menganalisis peran tepung tawar dalam penyelesaian sengketa pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tepung tawar dapat memperkuat implementasi mediasi penal di Indonesia dengan mempertimbangkan aspek pemulihan hubungan sosial, penguatan nilai-nilai budaya, dan efektivitas penyelesaian sengketa yang mana penerapannya tidak hanya menyederhanakan proses penyelesaian sengketa tetapi juga mendorong partisipasi aktif dari kedua belah pihak, sehingga meningkatkan kemungkinan solusi yang saling menguntungkan, meskipun dalam pelaksanaannya terdapat hambatan-hambatan. Langkah solutifnya dapat dengan mengintegrasi tradisi tepung tawar dalam sistem peradilan formal sebagai langkah untuk mewujudkan keadilan yang inklusif dan humanis.References
Abdullah, Sayidin, “Prinsip Efisiensi dalam Peradilan Tindak Pidana Perikanan” Jurnal Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 8 no 3 (2015): 477-499.
Budisetyowati, Dwi Andayani, Joko Sriwidodo, Rr. Dijan Widijowati, and Juanda. “Mediation of Criminal Cases as an Effort to Settle Criminal Actions Based on Local Wisdom in Indonesia.”Journal of Law, Politic and Humanities 3, no. 4 (2023): 377–91.
Effendi, Erdianto. Hukum Pidana Adat (Gagasan Pluralisme dalam Hukum Pidana dan Penerapan Hukum Menurut Keyakinan Hukum), (Bandung: Refika Aditama, 2018), 68.
Fernando, Z. J. (2020). Pentingnya Restorative Justice Dalam Konsep Ius Constituendum. AL-IMARAH: 253. Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam, 5(2).
Hasan, Ahmadi. “Penyelesaian Sengketa Melalui Upaya (Non-Litigasi) Menurut Peraturan Perundang-Undangan”, Jurnal Al-Banjari 5 no 9 (2007): 91-106.
Mulyadi, Lilik. Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori Dan Praktik, Yustisia Jurnal Hukum, Volume 2. Nomor 1, 2013
Saptohutomo, Aryo Putranto. 02/2022, Restorative Justice: Pengertian dan Penerapannya dalam Hukum di Indonesia accessed Oktober 05, 2023,
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), 86.
Wibawana,Widhia Arum. 10/2022, Apa itu Restorative Justice? Dasar Hukum dan Syaratnya, accessed Oktober 24, 2023,
Witanto, D. Y. (2012). Hukum acara mediasi dalam perkara perdata di lingkungan peradilan umum dan peradilan agama. Bandung
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Milan Surahmi, Citra Dewi Saputra, Nur Illnus Aliyyu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.