PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PERUBAHAN DATA DIRI PADA KARTU TANDA PENDUDUK DAN KARTU KELUARGA OLEH DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL (STUDI PUTUSAN NOMOR : 176/PDT.P/2024/PN TJK)

Authors

  • S Endang Prasetyawati Universitas Bandar Lampung
  • Risti Dwi Ramasari Universitas Bandar Lampung
  • Amanda Putri Evandra Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i1.41531

Keywords:

Perubahan Data Diri, KTP, KK, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Pertimbangan Hakim.

Abstract

Perubahan data diri diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) merupakan isu penting dalam administrasi kependudukan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 176/Pdt.P/2024/PN Tjk terkait permohonan perubahan nama oleh Berlianto Sutianto. Pemohon wajib meninjau dokumen pendukung asli yang akan dibedakan oleh Dukcapil pada saat proses perubahan data. Jika permohonan ditolak, pemohon berhak mengajukan banding ke pengadilan, di mana hakim akan menyeimbangkan bukti dan dalil yang diajukan. Dalam hal ini, tindakan hakim mempunyai dampak yang signifikan terhadap situasi hukum dan dapat mempengaruhi akses mereka terhadap berbagai pelayanan publik. Studi ini juga mengkaji implikasi sosial dari perubahan data pribadi, seperti potensi stigma dan dampak terhadap identitas individu. Selain itu, transparansi sangat penting dalam proses administrasi kependudukan karena dapat mencegah korupsi dan memberikan kewenangan untuk menggunakannya. Metode yang digunakan adalah analisis kualitatif terhadap isi putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan bukti otentik, kesaksian, dan regulasi terkait dalam memutuskan permohonan perubahan data diri. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa hakim memiliki dasar hukum yang kuat dalam memberikan izin perubahan data diri, yang berkontribusi pada akurasi identitas warga negara.

References

Aminah, L. (2021). "Kesalahan Pendaftaran Data Pribadi dan Dampaknya di Masyarakat". Jurnal Hukum dan Masyarakat, 12(1), 15-30.

Cahyani, S. (2022). "Dampak Migrasi terhadap Perubahan Data Kependudukan". Jurnal Sosiologi dan Pembangunan, 6(1), 45-59.

Haryanto, M. (2020). "Prinsip Keadilan dalam Proses Hukum Perubahan Data Diri". Jurnal Hukum dan Etika, 11(1), 90-102.

Hidayat, R. (2022). "Hak Sipil dan Akses terhadap Perubahan Data Pribadi". Jurnal Hak Asasi Manusia, 5(3), 90-105.

Indrawan, R. B., & Ramasari, R. D. (2022). Dampak Hukum Perubahan Nama Pada Identitas Anak Terhadap Hak-Hak Keperdataan. Yudishtira Journal: Indonesian Journal of Finance and Strategy Inside, 2(1), 122-130.

Kurniawan, A. (2023). "Prosedur Pengajuan Perubahan Data Pribadi di Dinas Kependudukan". Jurnal Administrasi Publik, 7(1), 50-62.

Lestari, P. (2020). "Implikasi Hukum Putusan Pengadilan dalam Perubahan Data Diri". Jurnal Hukum dan Etika, 9(4), 201-213.

Mahuli, J. I. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi dalam Era Digital. All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety, 3(4), 188-194.

Nugroho, E. (2021). "Analisis Hukum Perubahan Data Pribadi di Indonesia". Jurnal Hukum dan Masyarakat, 8(4), 201-215.

Prabowo, E. (2023). "Identitas Gender dan Perubahan Data Pribadi dalam Sistem Administrasi Negara". Jurnal Gender dan Hukum, 4(2), 91-105.

Pramudito, R. (2020). "Kesaksian dalam Proses Perubahan Data Diri: Studi Kasus di Pengadilan". Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 78-89.

Prasetyo, B. (2023). "Analisis Yuridis Putusan Pengadilan dalam Perubahan Data Diri". Jurnal Hukum dan Masyarakat, 7(2), 102-115.

Prasetyawati, S. E., Ramadan, S., & Pratiwi, G. (2024). Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Kegiatan Transaksi Pemindah-Tanganan Objek Sengketa Jual Beli Tanah Yang Diatasnya Masih Melekat Sita Eksekusi Sertifikat Hak Guna Bangunan Secara Sepihak.(Studi Putusan Nomor 182/Pdt. G/2022/Pn. Tjk). Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 6(3), 517-525.

Prasetyawati, S. E., Ramadan, S., & Ramadhan, S. (2024). Tinjauan Yuridis Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur (Studi Putus Nomor 338/PID. SUS/2022/PN Kla). SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law, 1(2), 664-674.

Raharjo, T. (2021). "Kasus Hukum Perubahan Nama dan Implikasinya terhadap Identitas Warga Negara". Jurnal Ilmu Hukum, 10(3), 201-215.

Ramadan, F., Prasetyawati, S. E., & Ramadhan, S. (2024). Tinjauan Yuridis Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur (Studi Putus Nomor 338/PID. SUS/2022/PN Kla). SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law, 1(2), 664-674.

Ramasari, R. D., Wayka, G. A., & Gumilang, M. A. R. (2023). LIABILITY FOR THE CRIMINAL ACT OF RAPE ON A MINOR BY DECEPTION BASED ON JUDGMENT NO. 11/PID. SUS ANAK/2022/PN TJK. Jurnal Al-Dustur,

Santoso, H. (2023). "Perbaikan Sistem Administrasi Kependudukan untuk Meningkatkan Akurasi Data". Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 7(2), 33-47.

Sari, D. (2021). "Peran Bukti Otentik dalam Proses Hukum Perubahan Data Pribadi". Jurnal Hukum dan Keadilan, 12(1), 45-60.

Setiawan, B. (2023). "Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Implikasinya terhadap Putusan Pengadilan". Jurnal Administrasi Publik, 6(2), 134-145.

Sumarni, T. (2022). "Verifikasi Data dalam Proses Perubahan KTP dan KK". Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 5(2), 145-158.

Supriyadi, M. (2020). "Pentingnya Keakuratan Data Kependudukan dalam Sistem Administrasi Negara". Jurnal Administrasi Publik, 5(2), 123-135.

Wibowo, Y. (2020). "Kesadaran Masyarakat tentang Pentingnya Data Kependudukan yang Akurat". Jurnal Sosiologi dan Pembangunan, 5(3), 150-165.

Widiastuti, R. (2020). "Pendidikan Kependudukan: Meningkatkan Kesadaran Masyarakat". Jurnal Pendidikan dan Sosial, 5(2), 78-89.

Wulandari, A. (2022). "Dampak Sosial dari Perubahan Data Diri dalam Administrasi Kependudukan". Jurnal Sosial dan Politik, 5(3), 112-125.

Rahman, F. (2021). "Evaluasi Sistem Administrasi Kependudukan di Indonesia". Jurnal Ilmu Administrasi, 9(4), 150-162.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perubahan Data Kependudukan.

Downloads

Published

2025-01-07

How to Cite

Prasetyawati, S. E., Ramasari, R. D., & Evandra, A. P. (2025). PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PERUBAHAN DATA DIRI PADA KARTU TANDA PENDUDUK DAN KARTU KELUARGA OLEH DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL (STUDI PUTUSAN NOMOR : 176/PDT.P/2024/PN TJK). Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 8(1), 599–608. https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i1.41531

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.