ANALISIS PERATURAN UNDANG UNDANG KEPARIWISATAAN REPUBLIK INDONESIA

Authors

  • Fadillah Manuhutu Politeknik Omna Trisakti Chandra
  • I Wayan Rediyasa Politeknik Omna Trisakti Chandra
  • Jeanny Pricilia Politeknik Omna Trisakti Chandra

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.35415

Keywords:

Undang-undang, Kebijakan, Pariwisata, Pengembangan

Abstract

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan merupakan landasan hukum utama dalam pengelolaan dan pengembangan industri pariwisata di Indonesia. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek, termasuk definisi pariwisata, jenis-jenis usaha pariwisata, peran pemangku kepentingan, serta pembinaan dan pengawasan kegiatan kepariwisataan. Memahami landasan hukum yang mengatur industri pariwisata di Indonesia sangat penting untuk memastikan kepatuhan, keberlanjutan, dan pengembangan sektor yang semakin maju. Analisis Normatif atau Peninjauan Tekstual, Memeriksa teks peraturan perundang-undangan secara mendalam untuk memahami isi, tujuan, dan maksud dari peraturan tersebut. Pariwisata Indonesia menghadapi beberapa tantangan, seperti infrastruktur yang terbatas, kemacetan di destinasi populer, kualitas pelayanan yang belum konsisten, dan regulasi yang kadang kurang jelas. Selain itu, persaingan dengan negara-negara tetangga dalam memperebutkan wisatawan juga menjadi tantangan tersendiri. Di sisi lain, pariwisata Indonesia memiliki banyak potensi dan peluang untuk berkembang. Kekayaan alam dan budaya yang beragam, serta minat wisatawan internasional yang tinggi terhadap destinasi-destinasi di Indonesia menjadi modal besar untuk mengembangkan industri pariwisata.

References

Andrianto W. (2007). Manajemen Publik: Konsep, Aplikasi & Implementasinya Dalam

Pelaksanaan Otonomi Daerah. Mandar Maju.

Mappi A. (2001). Cakrawala pariwisata. Balai Pustaka.

Mohamad YS, Tahir A, & Sulila I. (2023). Improving countermeasures policies poverty in

Pohuwato regency. International Journal of Science and Research Archive, 9(2), 958–966.

Ramadhani, Rahmat dan Rachmad Abduh. (2021). “Legal Assurance of the Land

Registration Process in the Pandemic Time of Covid-19” Budapest International Research and Critics Institute-Journal 4, No. 1.

Ramadhani, Rahmat dan Ummi Salamah Lubis. (2021). “Opportunities and Challenges for

the Badan Pertanahan Nasional (BPN) in Handling Land Cases in the New Normal Era” Legality: Jurnal Ilmiah Hukum 29, No. 1.

Swarbrooke. (1996). Pengembangan Pariwisata. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Sbm, N. (2020). BEBERAPA MASALAH DALAM PENGEMBANGAN SEKTOR

PARIWISATA DI INDONESIA. 7(2). http://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/jp

Simanjuntak BA, Tanjung F, & Nasution R. (2017). Sejarah pariwisata: menuju

perkembangan pariwisata Indonesia. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Sucahyo I, Rahmadi A, & Yolanda M. (2022). IMPLEMENTASI PERATURAN

WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 77 TAHUN 2018 TENTANG INDIKATOR UTAMA TERHADAP PERBAIKAN KINERJA PEGAWAI (Studi Kasus Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kota Probolinggo). Journal of Innovation Research and Knowledge, 2(1), 113–122.

Sunaryo B. (2013). Kebijakan pembangunan destinasi pariwisata: konsep dan aplikasinya di

Indonesia. Gava Media.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Kompilasi dengan Undang-

Undang Perubahan, Peraturan Pelaksana, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Gamal Suwantoro. (2001). Dasar-dasar Pariwisata, Yogyakarta: ANDI.

I Gde Pitana dan I Ketut Surya Diarta. (2009). Pengantar Ilmu Pariwisata, Yogyakarta:

ANDI.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. (2005). Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung:

Alumni.

Yoeti, Oka A, (1996). Pengantar Ilmu Pariwisata. Bandung: Angkasa

Downloads

Published

2024-09-29

How to Cite

Manuhutu, F. ., Rediyasa, I. W. ., & Pricilia, J. . (2024). ANALISIS PERATURAN UNDANG UNDANG KEPARIWISATAAN REPUBLIK INDONESIA. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(4), 14173–14179. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.35415