PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA ANAK DIBAWAH UMUR YANG MEMBAWA SENJATA API ATAU BENDA TAJAM (STUDI PUTUSAN NOMOR : 17/PID.SUS-ANAK/2023/PN. TJK)

Authors

  • Erlina B Universitas Bandar Lampung
  • Krisnanda Meycel Buay Lembasi Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.34655

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Anak dibawah Umur, Senjata Api atau Senjata Tajam.

Abstract

Perkembangan anak pada usia prasekolah sangat penting karena anak akan mampu menyesuaikan dirinya dengan lingkungan. Salah satu kejahatan yang terjadi dalam masyarakat adalah kejahatan yang menggunakan senjata tajam, Belakangan ini kejahatan yang marak terjadi adalah kejahatan yang disertai dengan penggunaan senjata tajam yang dillakukan oleh anak. Dimana penggunaan senjata tajam tidak sesuai fungsinya maka akan menimbulkan masalah dan tindakan kriminal. Permasalahan pada kasus ini apakah faktor-faktor penyebab tindak pidana anak dibawah umur yang membawa senjata api atau benda tajam dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana dalam kasus Tindak Pidana Anak Dibawah Umur Yang Membawa Senjata Api atau Benda Tajam berdasarkan Studi Putusan Nomor : 17/Pid-Sus-Anak/2023/Pn TJK. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, pendekatan yuridis normatif dilaksanakan dengan studi kepustakaan (Library Research) terhadap hal-hal yang bersifat teoritis, sedangkan pendekatan empiris dilakukan dengan wawancara terhadap narasumber.

References

De Porter, Adami Chazawi, 2010. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1; Stelsel Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Berlakunya Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Bertens, K. 2016. Psikoanalisis Sigmun Freud, Gramedia, Jakarta.

Bisri Ilhami. 2005. Sistem Hukum Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Chairul Huda. 2006. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Media, Jakarta.

E.Y.Kanter & S.R Sianturi. 2002. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Storia Grafika, Jakarta.

Erik H.Erikson. 2010. Childhood and Society, Pustaka Pelajar, Jakarta.

M. Nasir Djamil, 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta. Maria Montessori and Gerald Lee Gutek. 2013. Metode Montessori, Pustaka

Pelajar, Yogyakarta.

Maulana Hassan Wadong. 2002. Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak,

Grasindo, Jakarta.

Marpaung Leden. 2018. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Muhammad Nasir Djamil. 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum, SInar Grafika, Jakarta.

P. A. F. Lamintang. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.

P. A. F. Lamintang. 2014. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya.

Sudarto. 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana, PT. Sinar Grafika, Bandung. Van Bemmelen Jr dan Jacob Maarten. 1984. Hukum Pidana I : Hukum

Pidana Material Bagian Umum, Bina Cipta, Jakarta.

Zainal Abidin Farid. 2010. Hukum Pidana 1. Sinar Grafika, Jakarta.

Gunawan. 2021. Tinjauan Yuridis Sanksi Tindak Pidana Kepimilikan Senjata, Doctoral dissertation, Universitas Islam Kalimantan MAB.

Rosady. RS. 2020. Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyalahgunaan Senjata Tajam. Jurist-Diction

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Pemberlakuan Kitab Undang

Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak yang menggantikan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak

Muhammad Husein Reza. 2016. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Diponegoro Law Journal, Volume 5, Nomor 4.

Bambang Purnomo. 2018. Penegakan Hukum Tindak Pidana Anak Sebagai Pelaku Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Di Polres Tegal), Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol. 13. No. 1.

Rini Fitriani. 2016. Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak dalam Melindungi dan Memenuhi Hak-Hak Anak, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Samudra.

M. Taufik Makarao. 2013. “Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana yang Dilakukan Oleh Anak- Anak”, Laporan Diskusi Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta.

Paul Ricardo. 2010. “Upaya Penanggulangan Kriminologi”, Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. 6 No. 2. Desember,

Musonif, M., Santoso, M. I., & Mardani, M.. 2020. Tinjauan Yuridis Terhadap Seseorang yang Membawa Senjata Tajam ke Muka Umum Tanpa Hak. Krisna Law.

https://metro.tempo.co/read/1595170/banyak-anak-di-bawah-umur-jadi-pelaku- begal-kpai-ungkap-penyebabnya

https://news.republika.co.id/berita/rppn6c436/lima-anak-dibawah-umur-jadi- pelaku-begal-bersenjata-samurai

https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/12/183000365/ramai-soal-klitih-dan- remaja-bawa-sajam-ancaman-hukuman-10-tahun?page=all

https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-membawa-senjata-tajam-cl2410/ https://kbbi.web.id/senjata

https://kbbi.web.id/anak

Downloads

Published

2024-09-16

How to Cite

B, E. ., & Lembasi, K. M. B. . . (2024). PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA ANAK DIBAWAH UMUR YANG MEMBAWA SENJATA API ATAU BENDA TAJAM (STUDI PUTUSAN NOMOR : 17/PID.SUS-ANAK/2023/PN. TJK). Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(4), 13375–13385. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.34655