A. REKONSTRUKSI KEBERADAAN PEJABAT LELANG KELAS II BERASAL DARI NOTARIS DALAM PERKEMBANGAN LELANG DI INDONESIA

Authors

  • Yudha Cahya Kumala Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i3.32688

Keywords:

Lelang, Pejabat Lelang Kelas II, Notaris

Abstract

Keberadaan Pejabat Lelang Kelas II di Indonesia dalam menjalankan tugas dan kewenangannya memiliki beberapa kelemahan yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan yang tidak sama dihadapan hukum, sehingga berakibat menghambat perkembangan lelang di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa keberadaan atau eksistensi Pejabat Lelang Kelas II yang berasal dari Notaris, serta kelemahan-kelemahan yang muncul yang dapat menghambat perkembangan lelang di Indonesia, selanjutnya akan dilakukan rekontruksi terhadap keberadaan Pejabat lelang Kelas II dari unsur Notaris dalam mendukung perkembangan lelang di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer,dan data sekunder dengan menggunakan analisis kualitatif. Adapun teori hukum yang digunakan peneliti sebagai pisau analilis adalah Teori Kepastian Hukum (Grand Teory), Teori Lelang (Middle Range Theory), dan Teori Hukum Pembangunan (Applied Theory). Hasil penelitian ini yaitu Novelty atau unsur kebaruan atau temuan dari penelitian ini, bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum terkait dengan keberadaan Pejabat lelang Kelas II dari Notaris dalam menunjang perkembangan lelang di Indoensia perlu dilakukan rekonstruksi/terobosan dengan melibatkan Notaris sebagai Pejabat Lelang, karena Notaris satu-satunya Pejabat Umum yang telah melalui tahapan proses pengangkatan Notaris yang diberikan kewenangan oleh negara untuk membuat akta autentik secara baik dan benar serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, serta untuk mengisi kekosongan hukum dimana berdasarkan Teori Lelang, lelang tidak hanya pada peristiwa hukum penjualan barang, tetapi juga digunakan pada persitiwa hukum pembelian barang atau lelang digunakan diluar peristiwa hukum penjualan atau pembelian barang, untuk mengatasi hal tersebut maka satu-satunya Pejabat Umum yang berwenang membuat akta autentik dalam peristiwa hukum lelang diluar penjualan barang adalah Notaris yang dituangkan dalam Berita Acara Lelang/Akta Risalah Lelang.

Downloads

Published

2024-08-06

How to Cite

Kumala, Y. C. . (2024). A. REKONSTRUKSI KEBERADAAN PEJABAT LELANG KELAS II BERASAL DARI NOTARIS DALAM PERKEMBANGAN LELANG DI INDONESIA. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 7(3), 11500–11511. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i3.32688

Similar Articles

<< < 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.