REVIEW OF FIQH MUAMALAH ON THE FORMS OF ONLINE BUYING AND SELLING CONTRACTS IN THE TIKTOK SHOP APPLICATION
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i3.32024Keywords:
Fiqh Muamalah, Jual Beli, Aplikasi OnlineAbstract
Fenomena yang terjadi dikalangan Mahasiswa Universitas Darma Agung yang sudah menggunakan Tiktok Shop karena dianggap praktis, dapat menghemat waktu dan tenaga. Walaupun demikian, ternyata masih ada masalah yang terjadi ketika Mahasiswa Universitas Darma Agung menggunakan TikTok Shop untuk berbelanja. Salah satunya adalah terdapat cacat pada barang yang dibeli. Pada saat inilah hak pembeli dapat membatalkan atau tidak meneruskan akad jual beli jika ada kecacatan pada barang yang dibelinya menurut Fiqh Muamalah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan, yakni serangkaian penelitian tentang metode pengumpulan data kepustakaan atau penelitian yang objek penelitiannya. Hasil penelitian ini menurut Pandangan fiqih Muamalah terhadap transaksi online relevan karena penjual memberikan data rinci mengenai pokok barang yang diperjualbelikan, dan pembeli berhak menerima hak khiyar yang diberikan penjual. Detail objek produk sebagai tujuan untuk memeriksa tingkat kualitas dari produk itu sendiri sehingga pembeli dapat melanjutkan atau membatalkan pembelian. Kontrak yang terkait dengan jenis transaksi ini adalah Akad Salam yang disepakati (yang akadnya telah dibuat) akan dikirimkan kepada pembeli di kemudian hari, sesuai dengan DSN Fatwa MUI Nomor 5/IV/ Tahun 2000 tentang Jual Beli Salam, hak atas khiyar berlaku jika pembeli menentukan bahwa barang tersebut tidak sesuai dengan rincian yang diberikan penjual.References
Abyan, A. (1995). fiqih. Semarang: Karya toha putra.
Aly, 2. a. (2022). Transaksi Jual Beli Online Perspektif Ekonomi Islam.
Ascarya. (2006). Akad dan Produk Bank Syariah : Konsep dan Praktek di Beberapa negara.
Astuti, D. (2018). Persepsi Masyarakat Terhadap Akad Jual Beli Online Perspektif Ekonomi Syariah. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah , 14.
Ghoffar, M. A. (2004). Tafsir Ibnu Katsir Jilid 2. Bogor: Pustaka Imam Asy-Syafi’i.
Haerisma, A. S. (2011). Dinar Dan Dirham Study Penerapan dan Perkembangan. Cirebon: Edufision Publising.
Khalaf, A. W. (2003). Ilmu Ushul Fikih: kaidah Hukum Islam. Jakarta: Pustaka Amani.
Mujiatun. (2020). “Jual Beli Dalam Perspektif Islam : Salam Dan Istisna. Medan.
Mulyadi, D. (2017). “Unsur-Unsur Penipuan Dalam Pasal 378 Kuhp,”. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 209.
Mumin, E. N. (2015). “Praktiknya Di Pasar Modal Indonesia,” Akad Jual Beli Dalam Perspektif Fikih Dan Praktiknya Di Pasar Modal Indonesia.
Mustofa, I. (2016). Fiqh Muamalah Kontemporer. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Ray, M. (2023, 18 November). “TikTok”. Retrieved from britannica.com: https://www.britannica.com/topic/TikTok
Razak, N. (2024, 25 April). Ramadan 2024, Tokopedia dan Tiktok Catatkan Kenaikan Penjualan Hingga 9 Kali Lipat. Retrieved from http://thefinance.co.id/: http://thefinance.co.id/economy-business/ramadan-2024-tokopedia-dan-tiktok-catatkan-kenaikan-penjualan-hingga-9-kali-lipat/
Retno Dyah Pekerti, E. H. (2018). Transaksi Jual Beli Online Dalam Perspektif Syariah Madzhab Asy-Syafi’. Jurnal ekonomi, Bisnis, dan Akuntansi (JEBA), http://jp.feb.unsoed.ac.id/index.php/jeba/article/viewFile/1108/1256.
Shobirin. (2016). Jual beli dalam pandangan Islam. BISNIS:Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, http://journal.stainkudus.ac.id/index.php/Bisnis/article/view/1494.
Susiawati, W. (2017). Jual Beli Dan Dalam Konteks Kekinian. Jurnal Ekonomi Islam, 171–184.
Syaodih, N. (2009). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Ulya, F. N. (2021, 22 Oktober). kompas.com. Retrieved 18 Juni, 2024, from https://money.kompas.com/read/2021/10/22/211000926/riset--masyarakat-lebih-banyak-belanja-online-dibanding-offline
Yusuf, M. R. (2022, 22 September). Jual Beli Online Menurut Pandangan Islam (Transaksi Jual Beli). Retrieved from Jual Beli Online Menurut Pandangan Islam: http://mahasiswamepiempat2012.blogspot.co.id/2014/09/jual-beli-online-menurut-pandangan.html
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Venny Fraya Hartin Nst
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.