TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KUASA MUTLAK ATAS PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH DI TINJAU DARI KUHPERDATA

Authors

  • Zeefs Royce M. Butar- Butar Universitas Medan Area
  • Rafiqi Rafiqi Universitas Medan Area

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i2.44817

Keywords:

Kepastian Hukum, Surat Kuasa mutlak, Perjanjian pengikatan jual beli

Abstract

Tujuan studi ini adalah untuk mengkaji kepastian hukum dari kekuatan hukum surat kuasa mutlak pada perjanjian pengikatan jual beli kaitannya dalam jual beli tanah. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan komparatif. hasil studi menunjukkan bahwa Dalam penguasaan kuasa mutlak PPJB itu boleh asalkan harus memenuhi beberapa syarat-syarat tertentu, seperti Kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian pokok yaitu PPJB, PPJB yang menjadi perjanjian pokok juga harus merupakan, dimana seluruh hak dari penjual sudah sepenuhnya terpenuhi karena pihak pembeli sudah memenuhi kewajiban yaitu membayar lunas harga objek tanah yang diperjualbelikan, Penggunaan kuasa mutlak dalam PPJB tanah, pemberian kuasa harus diberikan dari pihak pemberi dan penerima, tidak boleh disubsitusikan kepada pihak lain yang tidak memiliki kepentingan.

References

Adrian Sutedi, Sertifikat Hak Atas Tanah, 1st edn (Jakarta: Sinar Grafika, 2011).h. 120-121

Bambang Sugianto, 2017. “Pendaftarantanah adat untuk mendapatkan kepastian hukum di Kepahian.”Jurnal Panorama Hukum, 2(2), Hal 131-148

Clara Vania & Gunawan Djajaputra, 2018, Keabsahan Penggunaan Kuasa Mutlak Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah Yang Dibuat Oleh Notaris, Jurnal Hukum Adigama.

Dodi Oktarino, Hukum Bisnis: Perjanjian Kredit Dan Jaminan Pemegang Saham, ed. by Guepedia, 1st edn (Indonesia: Guepedia, 2021).h. 117-118

Dony Hadi Rusdianto.2009. Beberapa Catatan Penting Tentang Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah, Mitra Ilmu.Jakarta : Rineka Cipta, Hal. 41

I Ketut Oka Setiawan, „Jual Beli Hak Atas Tanah Denga Kuasa Mutlak Pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kerapkali Menimbulkan Masalah Dalam Praktik‟, Journal.Unas (NJL), 2.1 (2020), 24 .h. 205

I Made Krishna Dharma Kusuma, dkk, Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Berdasarkan Hukum Adat, Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 1, No. 2,Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, 2020, hlm 213-214

Jimly Asshiddiqie, 2003 Independensi dan Akuntabilitas Pejabat Pembuat Akta Tanah, Jakarta: Renvoi,

M. Arba, 2014, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika,

Rosmidah.,Kepemilikan Hak Atas Tanah, Jurnal Ilmu Hukum Inovatif, Vol 6 No. 2 2013

Suharsini Arikunto, 2012, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: Rineka Cipta)

Toni Abdullah dan others, „Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Berdasarkan Surat Kuasa Mutlak‟, Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 11.2 ,2022, 143–51

Urip Santoso, 2009, Pendaftaran dan Peralihan Haki atas Tanah, Kencanai Prenada Media Group, Jakarta

Urip Santoso, Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta Timur, 2019, hlm 2

Widyarini Indriasti Wardani, Kepemilikan Hak Atas Tanah Dalam Kerangka Politik Hukum Agraria Nasional, Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, Vol 15, No 2, 2018, hlm 147

Downloads

Published

2025-04-23

How to Cite

Butar, Z. R. M. B.-., & Rafiqi, R. (2025). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KUASA MUTLAK ATAS PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH DI TINJAU DARI KUHPERDATA . Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 8(2), 4514–4523. https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i2.44817

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.