KAJIAN TEORITIS TERHADAP DISKRESI DALAM UU NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN.
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i2.28339Keywords:
Kajian Teoritis, Diskresi, UU No 30 Th 2014Abstract
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU No 30 Th 2014) pasal 25 ayat (1) daikatakan bahwa Penggunaan Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran wajib memperoleh persetujuan dari Atasan Pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kemudian dalam ayat (3) nya ditegaskan dalam hal penggunaan Diskresi menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana alam, Pejabat Pemerintahanwajib memberitahukan kepada Atasan Pejabat sebelum penggunaan Diskresi dan melaporkan kepada Atasan Pejabat setelah penggunaan Diskresi. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut menimbulkan permasalahan “Apakah pengaturan Diskresi dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 sudah mencerminkan maksud dan tujuannya”. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 dalam pasal 22 (1) Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang dan dalam ayat (2) di tegaskan bahwa setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; mengisi kekosongan hukum; memberikan kepastian hukum; dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Dari bunyi ketentuan tersebut dapat dikatakan bahwa dengan adanya kewajiban mengajukan permohonan terlebih dahulu bagi pajabat Pemerintah yang berwenang untuk mengeluarkan diskresi ini menunjukkan bahwa kewenangan diskresi yang ada pada badan atau pejabat Pemerintah tidak sesuai dengan tujuan diberikannya kewenangan diskresi.References
A.Hamid S Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara (Disertasi) 1990,hal 287.
Bewa Raga Wino,Hukum Administrasi Negara ,Bandung .september 2006.
Bagir Manan, Kuntana Magnar, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia , Penerbit Alumni, Bandung, 1997,hal 132.
Black, Henry Cambell,1979, Black Law Dictionary With Pronounciatio,USA: West Publising&Co.
Hadjon Philip M, et al, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press,Cet.Ketiga 1994.
Indroharto, Peradilan Tata Usaha Negara (Buku I Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara), Pustaka Sinar Harapan, Jakarta,1996.
Jauhari,Imron, 2007, Penerapan Diskresi Dalam Dunia Kepenghuluan (Study tentang Prilaku Diskriftif Penghulu dalam Menyelesaikan Masalah Hukum Perkawinan Di Kota Semarang (Tesis Program Pascasarjjana IAIN Wali Songo Sematrang).
Marbun ,S.F, 1997, Peradilan Administrasi Negara Dan Upaya Administrasi Di Indonesia,Liberty, Yogyakarta.
Nomensen Sinamo S.H, M.H. 2010. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Jala Permata Aksara
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara, UII Press,Yogyakarta 2003, hjm 133.
Ridwan,2007, Hukum Administrasi Negara, Jakarta :PT Raja Grafindo Persada.
Ridwan HR, Hukum administrasi Negara, (Jakarta: Rajawali Pers, 2008), hal 247
Sitompul,D.P.M. dan Syah Perenang,Edward, Hukum Kepolisian Di Indonesia(Suatu Bunga Rampai), Tarsito, Bandung.1993.
Salim ,Peter, 1986, The Contemporary English Indonesia Dictionary, Jakarta:Modern English Press.
Sadily,Hassan dan John M.Echols,1995, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta: PT Gramedia.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Edy Suasono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.