PEMBERIAN HARTA WARIS TERHADAP ANAK ANGKAT DI TINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i2.27399Keywords:
Harta Waris,Anak Angkat, Hukum Islam.Abstract
Pemberian harta waris kepada anak angkat merupakan suatu permasalahan yang menarik untuk dibahas dalam tinjauan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemberian harta waris terhadap anak angkat di tinjau dari kompilasi hukum islam. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Dalam Islam, harta waris adalah harta yang diwariskan oleh seseorang kepada ahli warisnya. Ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta tersebut. Dalam konteks ini, kita akan membahas harta waris yang diberikan kepada anak angkat. Dalam Islam, anak angkat memiliki hak yang sama dengan anak kandung untuk menerima harta waris. Pemberian harta waris kepada anak angkat harus dilakukan dengan cara yang adil dan sesuai dengan hukum Islam. Anak angkat memiliki kewajiban untuk menerima dan menghargai harta waris yang diberikan kepadanyaReferences
Eman Suparman, 2019. Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW, Bandung : PT. Refika Aditama.
Hasanudin, 2020. Fiqih Mawaris Probelamatika dan Solusi, Jakarta : Kencana
Maman Suparman, 2015. Hukum Waris Perdata, Jakarta : Sinar Grafika.
Muhammad thaha Abul Ela Khalifah, 2017. Hukum Waris Pembagain Warisan Berdasarkan Syariat Islam, Solo : Tiga Serangkai.
Rosnidar Sembiring, 2016. Hukum Keluarga Harta-Harta Benda dalam Perkawinan, Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Ihwan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.