ANALISIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BALAI TENTANG PERKARA CERAI TALAK” ( STUDI PUTUSAN NO.734/PDT.G/2020/PA)

Authors

  • Rohadi Rohadi Universitas Muhammadiyah Palembang

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i1.24694

Keywords:

Cerai Talak, Putusan Hakim

Abstract

Setiap orang yang menikah, tentu mendambakan rumah tangga yang harmonis, tentram, dan bahagia. kadang kala rumah tangga yang dibina dengan ikatan pernikahan tersebut menjadi tidak seindah yang dibayangkan. Persoalan di dalam rumah tangga sering timbul setiap hari, ditambah lagi keunikan-keunikan dari masing-masing pasangan, sehingga menjadikan rumah tangga itu menjadi hambar. Apabila kondisi sudah demikian, maka tidak heran jika kadang timbul perselingkuhan, perselisihan, disharmonisasi di antara mereka. Penelitian ini penting dilakukan ingin mengatahui pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara cerai talak Nomor: 734/PDT.G/2020/P.Kb. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif yang bersifat deskritif analitis. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder yang bersifat kualitatif dikumpulkan dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Menurut taufik makaro Putusan Hakim sebagai pernyataan yang dikemukakan oleh Hakim, sebagai pejabat yang diberikan wewenang yang di mana diucapkan di persidangan yang bertujuan mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Berdasarkan hasil penelitian Seorang hakim dalam memutuskan perkara perceraian pada Putusan Nomor: 734/Pdt.G/2023/PA.Pkb bahwa dalam putusan cerai gugat tersebut Majelis Hakim Memberikan Putusan yang amarnya mengabulkan gugatan dengan berdasarkan kepada alat bukti yang diajukan Pemohon. Begitu pula yang menjadi dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan cerai gugat sesuai dengan KHUPerdata pada pasal 1866 adalah alat bukti yang diajukan Pemohon telah sesuai dan sah menurut Undang- Undang.

References

Abdul Aziz Ahmad, All About Selingkuh: Problematika dan Jalan Keluarnya, Bandung: Pustaka Hidayat, 2009.

_______________, Panduan Hukum Keluarga Sakinah, Intermedia, Solo, 2005.

Abdul Gani Abdullah, Himpunan Perundang-undangan dan Peraturan Peradilan Agama, Jakarta : Intermasa, 1991.

Abdul Manan, Fiqih Lintas Madzhab Juz Empat. Kediri:Jam?iyah Musyawarah PP Al Falah,2011.

Abdullah Tri Wahyudi, Hukum Acara Peradilan Agama Dilengkapi Contoh Surat-Surat dalam Praktik Hukum Acara di Peradilan Agama, Edisi Revisi, Bandung: Mandar Maju, 2018.

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis jakarta:PT. Gunung Agung,1999.

Adami Chazawi, Kejahata terhadap Tubuh & Nyawa, Jakarta, PT .Raja Grafindo.

Agama Departemen RI Al- Qur’an Dan Tajwid

Agoes Dariyo, Psikologi Perkembangan Dewasa Muda, Jakarta: Grasindo, 2003.

Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UII Press, 2000.

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2006.

Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fikih, UU NO.1/1974 Sampai KHI, Jakarta:Kencana Prenada Media Group, 2006.

Cik Hasan Bisri dkk, Kompilasi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999.

Harahap M.Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, ed. 2,cet.3, Sinar Grafika, Jakarta,2000.

Hazairin, 1986, Tinjauan Mengenai UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Tinta Mas

HB Sutopo, 2002, Metodologi Penelitian Hukum PT.Grasindo, Surakarta.

Istijanto Oei, Riset Sumber Daya Manusia, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2008).

K. Wantjik Saleh, Hukum perkawinan Indonesia, Jakarta: sinar grafika,1982

Koetjonigrat, metode-metode penelitian masyarakat, Jakarta, Gramedia.1990.

Latief Djamil, Aneka Hukum Perceraian Di Indonesia, Jakarta: Balai Aksara, 1982

Lilik Mulyadi,Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoristis dan Praktek pradilan. Mandar Maju,2007.

M. Rasaid, Hukum Acara Perdata, Cet.III, (Jakarta:Sinar Grafika Offset, 2003).

Martiman Prodjohamidjodjo, Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta:Indonesia Legal Center Publishing, 2002.

MH Tirtaamidjaja, Pokok-pokok Hukum Pidana Jakarta: Fasco,1955.

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Rineka Cipta Jakarta , 2008.

Moerti Hadiati, Soeroso, Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis Viktimologis, Jakarta: Sinar Grafik, 2010.

Moh Zahid, Dua Puluh Lima Tahun Pelaksanaan Undang- Undang Perkawinan, Departemen Agama RI Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan,

Moh. Taufik Makaro, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2004

Mualif Sahlany, Perkawinan dan Problematikanya, Yogyakarta : Sumbangsih Offset, 1991.

Mufidah, Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender, Malang: UIN-Malang Pers, 2008.

Muhammad Syaifuddin dan Sri Turatmiyah dan Annalisa Yahanan, Hukum Perceraian, Jakarta:Sinar Grafika,2013.

Nur Albantany, Plus Minus Perceraian Wanita dalam Kaca Mata Islam Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, Tanggerang Selatan: Sealova Media, 2014.

Nur Djamaan, Fiqih Munakahat, Semarang : Dina Utama, 1993, cet. Ke-1.

R. Soeroso, Praktik Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafik,2004 cet.6

Rawls John, A Theory of Justice, Revised Edition, OUP, Oxford, 1999.

Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Konteporer, Bandung: PT Citra Aditya Bakti,2007.

Siregar Bismar, Bunga Rampai Karangan Tersebar Jakarta:Rajawali Pers,1989.

Slamet Abidin dan Aminuddin, Fiqih Munakahat. Bandung: Pustaka Setia, 1999.

Soemiyati, “Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan , Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Tentang Perkawinan, cet. Ke-2 Yogyakarta: Liberty, 1986

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : Rajawali Pers, 2001.

Soerjono Soekanto dkk, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : Rajawali Pers, 2001.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi ke-7, Yogyakarta: Liberty, 2006.

Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, R& D,Bandung : Alfabeta, 2009, cet. IX.

Suherdi Sidik Ismail,Ketentraman Suami Istri,Surabaya; Dunia Ilmu,1999 cet.1

Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Sinar Baru Algensindo, Bandung, 2010.

Wahyu Muljono, Teori dan Praktik Peradilan Perdata di Indonesia, Jakarta : Pustaka Yustisia, 2012.

Wina Sanjaya, Penelitian Pendidikan : Jenis, Metode dan Prosedur, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2013.

Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta:Sinar Grafika,2006.

Zulkarnaini Umar, Perkawinan Dalam Islam, Membangun Keluarga Sakinah, Aswaja Pressindo, Yogyakart, 2015.

Downloads

Published

2024-01-18

How to Cite

Rohadi , R. . (2024). ANALISIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BALAI TENTANG PERKARA CERAI TALAK” ( STUDI PUTUSAN NO.734/PDT.G/2020/PA). Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(1), 793–804. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i1.24694

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.