PERAN NEGARA MELINDUNGI HAK PILIH DISABILITAS KATEGORI ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA TERHADAP PARTISIPASI PEMILIH DALAM PEMILU

Authors

  • Sanusi Sanusi Universitas Pancasakti Tegal
  • Ratna Riyanti Universitas Pancasakti Tegal
  • Dian Rohana Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i1.24884

Keywords:

Mahkamah RI, Hak Pilih, Gangguan Jiwa

Abstract

Salah satu pilar penting demokrasi adalah partai politik dan pemilu maka Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga konstitusi wajib memberikan perlindungan hak konstusional warga negara menyangkut tentang hak pilih disabilitas berkategori orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dalam pemilu. Putusan MK RI No.135/PUU-XIII/2015 merupakan tonggak sejarah yang diukir oleh hakim MK dalam upaya memberikan hak politik warga negara yang sangat penting. Perspektif hukum digunakan untuk menjadi petunjuk dalam menganalisis putusan MK yang berdasarkan pada UUD 1945. Karena putusan MK tersebut bersifat final dan mampu menjawab problematika yang berkembang dalam masyarakat. Pembahasan ini menitikberatkan kepada putusan-putusan MK dan pustaka terkait sebagai pokok pembahasan untuk mengukur peran negara lewat MK mampu memerankan dirinya sebagai penjaga konstitusi untuk menjadikan putusan MK sebagai pijakan kebijakan politik hukum (legal policy) di masa depan dalam perlindungan hak pilih pemilu di indonesia. Sehingga putusan MK ini mampu memberikan hak pilih kepada orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) dalam pemilu di Indonesia dalam mewujudkan hak politik masyarakat. Dalam pembahasan kali ini menunjukkan jika MK berperan dalam ikut serta melindungi hak konstitusional warga negara tanpa terkecuali dalam pemilu. MK juga berperan dalam melindungi hak pilih disabilitas dalam pemilu terhadap bentuk ketentuan Pasal 57 ayat (3) huruf a UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilukada. Adapun peran progresif MK dalam perlindungan hak pilih ODGJ. Bentuk kongkrit reformis putusan MK yaitu Putusan MK RI No.135/PUU-XIII/2015 Dalam Melindungi Hak Pilih Disabilitas ODGJ adalah: (1) Anti diskriminasi hak pilih warga negara ODGJ; mendorong kesadaran warga negara menghormati ODGJ; (3) penguatan eksistensi kebijakan hukum pro ODGJ; dan (4) mendorong Moral Keberanian Penyelenggara PemiluMendata Pemilih Disabilitas ODGJ.

References

Fitria Chusna Farisa , "Perludem: Penyandang Disabilitas Mental Harus Diberi Hak Pilih dalam Pemilu", https://nasional.kompas.com/read/2018/11/20/23173601/perludem- penyandang-disabilitas-mental-harus-diberi-hak- pilih-dalam-pemilu. Diakses pada tanggal, 4 Oktober 2023.

Fitria Chusna Farisa, "KPU Akan Masukkan Pemilih Penyandang Disabilitas Mental ke DPT Pemilu 2019", https://nasional.kompas.com/read/2018/11/13/21334381/kpu- akan-masukkan-pemilih-penyandang-disabilitas-mental-ke-dpt-pemilu-2019. Diakses pada tanggal, 6 Oktober 2023.

Fitria Chusna Farisa, "Bawaslu Akan Awasi KPU untuk Perhatikan Hak Pilih Penyandang Disabilitas Mental", https://nasional.kompas.com/read/2018/08/24/19122681/bawaslu-akan- awasi-kpu-untuk-perhatikan-hak-pilih-penyandang-disabilitas. Diakses pada tanggal, 6 Oktober 2023.

Majelis Permusyawaratan Rakyat, 2012, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta, Sekretariat Jenderal MPR RI.

Pusat penelitian dan pengkajian perkara dan pengelolaan perpustakaan MahkamahKonstitusi, 2019, Laporan penelitian peran progresif mahkamah konstitusi dalam melindungi hak pilih disabilitas kategori orang dalam gangguan jiwa dan pengaruhnya terhadap peningkatan partisipasi pemilih dalam pemilu (studi putusan MK RI Nomor 135/PUU-XIII/2015), Jember, Pusat Penelitian dan pengkajian perkara, dan pengelolaan perpustakaan kepaniteraan dan sekretaris jenderal mahkamah konstitusi. Situs Resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang dapat diakses di https://www.mkri.id/index.php?page=web.Beranda&menu=1

Sudjiono Sastroatmojo, 2005. Konfigurasi Hukum Progresif, Artikel dalam Jurnal Ilmu Hukum, Vol.8 No 2.

Satjipto Rahardjo, 2007, Biarkan Hukum Mengalir, Kompas, Jakarta: Kompas.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.

UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.

Downloads

Published

2024-01-22

How to Cite

Sanusi, S., Riyanti, R. ., & Rohana, D. . (2024). PERAN NEGARA MELINDUNGI HAK PILIH DISABILITAS KATEGORI ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA TERHADAP PARTISIPASI PEMILIH DALAM PEMILU. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(1), 987–994. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i1.24884