PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK TERSANGKA YANG DIBATALKAN SURAT PERINTAH PENYIDIKAN MELALUI PUTUSAN PRAPERADILAN (KASUS PUTUSAN NOMOR: 67/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL.)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i1.24689Keywords:
Perlindungan Hukum, Hak-Hak Tersangka, PraperadilanAbstract
Pada kasus tindak pidana pada Kasus Putusan Nomor: 67/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. yang kemudian mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan termohon Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini antara lain mengenai: 1) Aturan hukum terhadap pembatalan surat perintah penyidikan melalui putusan praperadilan terkait penetapan tersangka; dan, 2) Kelemahan yang terjadi pada penerapan ketentuan praperadilan dalam penetapan tersangka di dalam perkara tindak pidana korupsi.Penulis berharap dengan penelitan ini dapat menemukan dan memahami aturan hukum terhadap pembatalan surat perintah penyidikan melalui putusan praperadilan terkait penetapan tersangka serta mengetahui bagaimanaka kelamahan yang terjadi pada penerapan ketentuan praperadilan dalam penetapan tersangka di dalam perkara tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum kepustakaan atau data sekunder belaka.Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah ditemukan beberapa kelemahan penyidik dalam menjalankan wewenangnya sebagai penegak hukum yang menyebabkan terampasnya hak asasi manusia. Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan sebagai tersangka sehari setelah diperiksa sebagai saksi terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 (dua puluh satu) Gardu Induk (1.610 MVA) jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PT. PLN (Persero) Tahun Anggaran 2011, 2012, 2013 tanpa didahului adanya minimal dua alat bukti yang sah dan meyakinkan. Pada kasus penetapan tersangka tersebut terjadi kesalahan administrasi penyidikan dan kesalahan prosedur penyidikan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa didahului dua alat bukti yang kuat secara sah dan meyakinkan. Aturan hukum yang digunakan terhadap pembatalan surat perintah penyidikan melalui putusan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pada Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang diputuskan bahwa ketentuan Pasal 77 huruf (a) KUHAP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.References
Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi: Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007, Hal. 5
Fokus Media, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Agung
Djoko Prakoso, Kedudukan Justisiable didalam KUHAP, Ghalia, Jakarta, 1985, Hal.9.
Diakses www.pn-blora.go.id/main/indeks.php/49-artikel-hukum/613-praperadilan-hukum KUHAP
Darwan Prints, Praperadilan dan Perkembagannya Di Dalam Praktek, PT. Citra Aditya Bakti,Bandung,1993, Hal.12
Erwi Danil dkk, Menegakan Hukum Tanpa Melanggar Hukum, (Jakarta; Raja Grafindo Persada, 2015), Hal. 11
Edy Suranta, Penyidik Kapolresta Surakarta, Wawancara Pribadi, 9 Agustus 2012, Pukul 10:00 WIB
Harjono Tjitrosoebono, Komentar DPP Peradin Terhadap KUHAP,Ikahi,Jakarta,1987, Hal.4
Lintong Oloan Siahaan, Jalannya Peradilan Prancis Lebih Cepat Dari Peradilan Kita, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981. Hal. 79
Loebby Loqman, Pra Peradilan di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta,1990, Hal.7.
Leden Marpaung, Tindak pidana Korupsi, Djambatan, Jakarta,2007. Hal.5Moeljatno dalam buku Asas-Asas Hukum Pidana Buku Ajar Bagi Mahasiswa, Lukman Hakim, Penerbit Deepublish 2020. Hal 1.
M.Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta,2006, Hal.1.M.Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta,2012,Hal.1. 52
Nawawi, Barda. (2008) “Perkembangan Hukum Pidana Dalam Era Globalisasi”. Jakarta: Perum Percetakan Negara RI. Hal. 72
P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, Pembahasan KUHAP menurut ilmu pengetahuan Hukum Pidana & yurisprudensi, Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.6.
Oemar Seno Adji, Hukum, Hakim Pidana, Erlangga, Jakarta,1980, Hal. 88.
Ridwan Eko Prasetyo, Hukum Acara Pidana, Puska setia, Bandung, 2015, Hal. 77
Wirjono Prodjodikoro. Hukum Acara Pidana di Indonesia, Penerbit Sumur Bandung 1988, Hal.7.
Yahya harahap, Pemeriksaan Permasalahan dan Penerapan KUHP, Sinar Grafika, Jakarta, 2002, Hal. 2-4.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Aldifa Fahrul Huda
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.