PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA”BARRU (PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARIAH)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i3.32534Keywords:
Dispensasi Nikah, Pengadilan Agama Barru, Maqashid Al-SyariahAbstract
Penelitian tesis ini mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam kasus dispensasi nikah di Pangadilan Agama Barru (Perspektif Maqashid Al-Syariah). Terdapat tiga rumusan masalah dalam penelitian ini: 1) Persepsi hukum Hakim tentang permohonan dispensasi nikah 2021 di Pengadila Agama Barru. 2) Faktor-faktor apa yang menjadi pertimbangan hukum Hakim tentang permohonan dispensasi nikah 2021 di Pengadila Agama Barru dan 3) Pandangan Maqashid al Syariah tentang pertimbangan hukum Hakim tentang permohonan dispensasi nikah 2021 di Pengadila Agama Barru. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris Teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Konsep pertimbangan hukum hakim dalam kasus permohonan dispensasi nikah tahun 2021 mencakup elemen yuridis dengan menetapkan peraturan dan sumber hukum sebagai rujukan tempat hakim menggunakan landasan hukum sebagai cara untuk melaksanakan kepastian hukum.Selanjutnya, pertimbangan mewujudkan keadilan. Selain penerapan landasan hukum, pertimbangan mewujudkan keadilan juga sangat penting. 2) Faktor dalam kasus permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Barru, hakim mempertimbangkan dua hal: kesiapan dan kesungguhan anak. Selanjutnya, hakim mempertimbangkan asas keuntungan, ketiga, karena situasi yang sangat mendesak, dan keempat, faktor budaya.3. Perspektif Maqahid Al-Syariah tentang pertimbangan hakim dalam kasus sensasi nikah di Pengadilan Agama Barru adalah bahwa pertimbangan hakim tentang perlindungan hak anak seharusnya sejalan dengan pasal-pasal yang tercantum dalam PERMA nomor 5 tahun 2019 dan juga sesuai dengan tujuan Maqahid Al-Syariah untuk memelihara kemaslahatan, yang berarti bahwa keputusan hakim tersebut memposisikan kedudukan syara' lebih tinggi dari Undang-undang”.Downloads
Published
2024-08-04
How to Cite
Salmah, S., Hannani, H., Fikri, F., Rahmawati, R., & Said, Z. . (2024). PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA”BARRU (PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARIAH). Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(3), 11308–11318. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i3.32534
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2024 Salmah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.