PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA”BARRU (PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARIAH)

Authors

  • Salmah Salmah Institut Agama Islam Negeri Parepare
  • Hannani Hannani Institut Agama Islam Negeri Parepare
  • Fikri Fikri Institut Agama Islam Negeri Parepare
  • Rahmawati Rahmawati Institut Agama Islam Negeri Parepare
  • Zainal Said Institut Agama Islam Negeri Parepare

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i3.32534

Keywords:

Dispensasi Nikah, Pengadilan Agama Barru, Maqashid Al-Syariah

Abstract

Penelitian tesis ini mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam kasus dispensasi nikah di Pangadilan Agama Barru (Perspektif Maqashid Al-Syariah). Terdapat tiga rumusan masalah dalam penelitian ini: 1) Persepsi hukum Hakim tentang permohonan dispensasi nikah 2021 di Pengadila Agama Barru. 2) Faktor-faktor apa yang menjadi pertimbangan hukum Hakim tentang permohonan dispensasi nikah 2021 di Pengadila Agama Barru dan 3) Pandangan Maqashid al Syariah tentang pertimbangan hukum Hakim tentang permohonan dispensasi nikah 2021 di Pengadila Agama Barru. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris Teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Konsep pertimbangan hukum hakim dalam kasus permohonan dispensasi nikah tahun 2021 mencakup elemen yuridis dengan menetapkan peraturan dan sumber hukum sebagai rujukan tempat hakim menggunakan landasan hukum sebagai cara untuk melaksanakan kepastian hukum.Selanjutnya, pertimbangan mewujudkan keadilan. Selain penerapan landasan hukum, pertimbangan mewujudkan keadilan juga sangat penting. 2) Faktor dalam kasus permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Barru, hakim mempertimbangkan dua hal: kesiapan dan kesungguhan anak. Selanjutnya, hakim mempertimbangkan asas keuntungan, ketiga, karena situasi yang sangat mendesak, dan keempat, faktor budaya.3. Perspektif Maqahid Al-Syariah tentang pertimbangan hakim dalam kasus sensasi nikah di Pengadilan Agama Barru adalah bahwa pertimbangan hakim tentang perlindungan hak anak seharusnya sejalan dengan pasal-pasal yang tercantum dalam PERMA nomor 5 tahun 2019 dan juga sesuai dengan tujuan Maqahid Al-Syariah untuk memelihara kemaslahatan, yang berarti bahwa keputusan hakim tersebut memposisikan kedudukan syara' lebih tinggi dari Undang-undang”.

Downloads

Published

2024-08-04

How to Cite

Salmah, S., Hannani, H., Fikri, F., Rahmawati, R., & Said, Z. . (2024). PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA”BARRU (PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARIAH). Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(3), 11308–11318. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i3.32534