DISKREKSI HAKIM DALAM SISTEM PERADILAN PERDATA DI INDONESIA: ANTARA KEPENTINGAN UMUM DAN KEPENTINGAN RAKYAT DALAM SENGKETA AGRARIA

Authors

  • Wirdi Hisroh Komeni Universitas Trisakti
  • Listyowati Sumanto Universitas Trisakti

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i2.27278

Keywords:

Diskreksi Hakim. Peradilan Perdata, Sengketa Tanah.

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kebebasan hakim dalam memutus suatu perkara, sekalipun hakim diberikan wewenang oleh undang-undang untuk terlibat dalam mengadili sengketa tanah yang di ajukan oleh kedua belah pihak, hakim juga sering dianggap tidak netral kepada salah satu pihak yang dianggap kalah. Walaupun putusan itu sudah berdasarkan pada dasar hukum yang tepat. Metode yang dipakai menggunakan metode penilitian normatif yaitu penelitian yang berbasis pada peniltian yang bukan hanya mengkaji mengenai sistem norma dalam peraturan perundang-undangan, namun mengamati reaksi dan interaksi yang terjadi ketika sistem norma itu di terapkan di dalam masyarakat. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: Eksekusi sebagai tindakan paksa menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai Pasal 195 ayat (1) HIR. 2. Implikasi hukum bagi pihak penggugat jika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak atau belum dieksekusi adalah kepastian hukum belum dapat tercapai secara maksimal dan hak-hak pihak yang menang dalam perkara tidak dapat diperoleh. Pihak yang menang tidak dapat menguasai objek perkara dan tidak dapat mengajukan permohonan pencatatan perubahan data pendaftaran tanah dan mengalami kerugian secara inmateril.

References

Abdul Manan, “Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan agama”, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2006.

Achmad Ali, 2008, Menguak Realitas Hukum, Rampai Kolom dan Artikel Pilihan Dalam Bidang Hukum, (Prenada Media Group, Jakarta).

M. Yahya Harahap, “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Pernyetaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

M. Yahya Harahap, “Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata”, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Manan, B, “Contempt of court vs freedom of press, Peran Media, Opini Publik Independensi Judisial”, Puslitbang Hukum & Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2014.

Mertokusumo Sudikno, “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Liberty, Yogyakarta, 2009.

Moh. Taufik Makarao, “Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata”, Rineka Cipta, Jakarta, 2009.

Muhammad Abdul Kadir, SR, “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Alumni, Bandung, 1982.

Mulyadi Lilik, “Kompilasi Hukum Pidana Dalam Prespektif Teoritis Dan Prakter Pradilan”, Mandar Maju, Bengkulu, 2007.

Muntoha, “Demokrasi dan Negara Hukum”, Jurnal Hukum, Volume 16, Nomor 3, 2009.

Nurhayani Neng Yani, “Hukum Acara Perdata”, Pustaka Setia, Surakarta, 2015.

Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Penelitian Akademis “Contempt of Court” 2002, Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, 2002.

Sanusi Achmad, “Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia”, Tarsito, Bandung, 2002.

Yahya Harahap,“Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Downloads

Published

2024-04-08

How to Cite

Komeni, W. H. ., & Sumanto, L. . (2024). DISKREKSI HAKIM DALAM SISTEM PERADILAN PERDATA DI INDONESIA: ANTARA KEPENTINGAN UMUM DAN KEPENTINGAN RAKYAT DALAM SENGKETA AGRARIA. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(2), 4703–4711. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i2.27278