TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI PROPERTI (CONDOTEL) (STUDI KASUS: PUTUSAN. NOMOR 74/PID.B/2023/PN JKT.SEL)

Authors

  • Dhany Marlen Universitas Tama Jagakarsa
  • Eni Jaya Universitas Tama Jagakarsa
  • Elianta Ginting Universitas Tama Jagakarsa

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i3.31802

Keywords:

Tindak Pidana Penipuan, Kasus Penipuan Condotel, Pasal 378 KUHPidana

Abstract

Salah satu tindak pidana yang marak terjadi adalah tindak pidana penipuan. Hal ini disebabkan karena tindak pidana penipuan tidak sulit dalam melakukannya, hanya dengan bermodalkan kemampuan seseorang meyakinkan orang lain melalui serangkaian kata-kata bohong atau fiktif, menjanjikan atau memberikan iming-iming dalam bentuk apapun, baik terhadap sesuatu yang dapat memberikan kekuatan maupun pada harta kekayaan. Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 74/Pid.B/2023/PN Jkt.Sel. Kemudian Menganalisis Keputusan 74/Pid.B/2023/PN Jkt.Sel berdasarkan prinsip keadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan atau penelitian hukum doktrinal, yaitu penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka dan bahan sekunder. Hasil penelitian menemukan bahwa penerapan hukum materiil pada Putusan No 74/Pid.B/2023/PN Jkt.Sel sudah tepat. Jaksa Penuntut Umum menggunakan dakwaan alternatif yaitu dakwaan kesatu Pasal 378 KUHPidana, dan dakwaan kedua Pasal 372 KUHPidana, diantara unsur-unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan adalah Pasal 378 KUHPidana. Selanjutnya pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan dalam Putusan No 74/Pid.B/2023/PN Jkt.Selsudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, yaitu berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, alat bukti yang digunakan hakim adalah keterangan saksi, keterangan terdakwa, petunjuk dan barang bukti yang bersesuaian, dan putusan hakim sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHPidana.

References

Chajawi, A. (2002). Percobaan Dan Pernyertaan. Jakarta: Rajawali Pers.

Herring. (2022). Criminal Law: Text, Cases, and Materials (10th edn). Oxford University Press, Oxford.

Kansil, C.S.T., & Christine S.T.(2007).Pokok-Pokok Hukum Pidana. Jakarta: PT. Pradnya Paramitha.

Lamintang.(1984).Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Sinar Baru, Bandung,

Marpi, Y. (2020). Ilmu Hukum Suatu Pengantar. Tasikmalaya: PT. Zona Media Mandiri.

Prabowo, H. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Bebas Pelaku Penipuan Jual Beli Rumah. Analisis Putusan Nomor 564/Pid.B/2017/Pn/Psp.

Projodikoro, W. (1991).Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu. Bandung: Sumur.

Putri (2024).Peran PPAT Dalam Peralihan Hak Atas Tanah.(Online), (http://erzaputri.blogspot.com/, diakses 1 Juli 2024).

Soesilo, R. (2014). Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum Dan Delik-Delik Khusus”, Politeia, Bogor, 2014.

Utami, N. (2023). Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Penipuan di Bidang Properti”.COMSERVA Indonesian Jurnal of Community Services and Development 2: 2610–2619.

Downloads

Published

2024-08-06

How to Cite

Marlen, D. ., Jaya, E., & Ginting, E. . (2024). TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI PROPERTI (CONDOTEL) (STUDI KASUS: PUTUSAN. NOMOR 74/PID.B/2023/PN JKT.SEL). Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(3), 11536–11540. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i3.31802