Analisis Yuridis Terhadap Penegak Hukum Yang Memiliki Peran Penting Dalam Hukum Acara Pidana
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9488Abstract
Salah satu faktor penting dalam usaha penegakan hukum adalah penegak hukum. Penegak hukum merupakan bagian penting karena tanpa penegak hukum, suatu hukum tidak akan dapat diterapkan. Salah satu bagian dari hukum yang dimaksud adalah hukum acara pidana. Adapun penegak hukum yang terdapat dalam hukum acara pidana adalah Kepolisian, Advokat, Jaksa (Penuntut Umum) dan Hakim. Dalam penelitian ini, akan dikaji mengenai peranan penegak hukum dalam hukum acara pidana yang dalam penelitian ini terdiri dari Kepolisian, Advokat, Jaksa (Penuntut Umum) dan Hakim. Kemudian, pembahasan selanjutnya akan mengkaji tentang peranan penegak hukum dalam perspektif sosiologi hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini, yakni peranan faktor penegak hukum dalam praktik hukum acara pidana. Hasil penelitian ini akan menjelaskan mengenai peranan dari penegak hukum terkait yang ada di dalam hukum acara pidana dan peranan penegak hukum dalam perspektif sosiologi hukum.Downloads
Published
2022-11-29
How to Cite
DM, . M. Y. ., Jagat, S. S., Perdana, R. ., & Saragih, G. M. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Penegak Hukum Yang Memiliki Peran Penting Dalam Hukum Acara Pidana . Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 7250–7258. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9488
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Mohd. Yusuf DM, Sulthon Sekar Jagat, Raudo Perdana, Geofani Milthree Saragih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).