Peranan Kejaksaan Sebagai Penegak Hukum Dikaitkan Dengan Faktor Penegak Hukum Dalam Perspektif Sosiologi Hukum
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.12619Abstract
Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan) adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lainnya yang dimiliki sebagai salah satu penegak hukum. Dalam penelitian ini, fokus yang akan dijadikan topik utama adalah Jaksa. Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya berlandaskan pada undang-undang. Apabila sudah masuk dalam persidangan, Jaksa beralih status menjadi Penuntut Umum (selama telah diberikan perintah tugas sebagai Penuntut Umum dalam suatu perkara). Penuntut Umum merupakan Jaksa yang telah diberikan kewenangan untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hingga putusan Hakim serta hal lainnya yang telah diatur di dalam undang-undang. Jaksa memiliki peranan penting sebagai bagian dari faktor penting penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini yakni peranan Jaksa dalam penegakan hukum serta peranannya sebagai faktor yang mempengaruhi sebagai penegak hukum. Hasil dari penelitian ini akan memperlihatkan bagaimana peranan Jaksa dalam penegakan hukum di Indonesia.Downloads
Published
2023-03-05
How to Cite
DM, . M. Y. ., Gunawan, H. ., Ramadan, M. I. ., Marananda, Y. ., & Geofani Milthree Saragih. (2023). Peranan Kejaksaan Sebagai Penegak Hukum Dikaitkan Dengan Faktor Penegak Hukum Dalam Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 161–168. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.12619
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Mohd. Yusuf DM, Hendra Gunawan, M. Irvan Ramadan, Yoga Marananda, Geofani Milthree Saragih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).