Analisis Yuridis Terhadap Hak-Hak Yang Dimiliki Tersangka Pelaku Pengguna Narkoba Dalam Mendapatkan Rehabilitasi
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.12962Abstract
Dalam perkembangannya, permasalahan menengai penyalahgunaan narkotika semakin lama semakin meningkat dengan semakin maraknya penyelundupan, peredaran dan perdagangan gelap, penyalahgunaan. Keadaan demikian ditindaklanjuti dengan penangkapan, penahanan terhadap para pelaku penyalahgunaan maupun para pengedar narkotika. Upaya penanggulangan masalah narkotika, tidaklah cukup dengan satu cara melainkan harus dilaksanakan dengan rangkaian tindakan yang berkesinambungan dari berbagai macam unsur, baik dari lembaga pemerintah maupun non pemerintah. Rangkaian tindakan tersebut mencakup usaha-usaha yang bersifat preventif, represif dan rehabilitatif. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji Hak-hak pelaku narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 mengenai Narkotika bahwasanya Penyidik dapat memberikan rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Dalam mendapatkan Hak rehabilitasi, tersangka harus melakukan proses asesmen medis dan hukum untuk melakukan proses rehabilitasi. Dengan ini tersangka yang sudah sesuai persyaratan yang tertuang dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dan sesuai dengan peraturan kepala BNN No. 11 tahun 2014 untuk dilakukannya rehabilitasi karena pengguna narkoba merupakan kejahatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain yang harus di rehabilitasi untuk mengurangi dan menghentikan kecanduan yang dimilikiDownloads
Published
2023-03-19
How to Cite
DM, M. Y. ., Ramadhan, M. I., Gunawan, H. ., & Saragih, G. M. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Hak-Hak Yang Dimiliki Tersangka Pelaku Pengguna Narkoba Dalam Mendapatkan Rehabilitasi. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 1112–1117. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.12962
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Mohd. Yusuf DM, M. Irvan Ramadhan, Hendra Gunawan, Geofani Milthree Saragih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).