Tindakan Tukang Gigi Yang Dilakukan Di Luar Kewenangannya Di Nilai Dari Aspek Hukum

Authors

  • Mohd. Yusuf DM Universitas Lancang Kuning
  • Fajri Akbar Universitas Lancang Kuning
  • Ira Setianari Universitas Lancang Kuning
  • Mahendra Mahendra Universitas Lancang Kuning
  • Geofani Milthree Saragih Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9472

Abstract

Profesi Tukang Gigi telah banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia, bahkan sebelum dunia Kedokteran Gigi berdiri di Indonesia. Masih banyaknya praktek tukang gigi menandakan bahwa masyarakat kita meminati jasa Tukang Gigi. Meskipun tidak memiliki standar keamanan medis seperti Dokter Gigi, namun biaya yang dikeluarkan untuk membayar jasa tukang gigi relatif terjangkau. Pelayanan Tukang Gigi bermacam-macam, mulai dari menambal, mencabut, melakukan implan gigi, pasang kawat gigi, membuat dan memasang gigi tiruan.Praktek tersebut hampir menyamai kompetensi seorang dokter gigi.  Dibekali dengan pendidikan secukupnya, bahkan yang sekedar autodidak, seorang sudah bisa menjadi Tukang Gigi. Mereka menyediakan layanan orthodonti seperti pemasangan behel dan veneer. Harga murah menjadi andalan para tukang gigi untuk menarik pasien. Ditinjau dari perspektif praktisi medis, tindakan Tukang Gigi memang dianggap tak memenuhi kaidah tindakan medis semestinya. Persoalan ini pula yang menjadi perhatian khusus dalam penelitian ini. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini memperlihatkan banyaknya problematika yang ditimbulkan dari adanya praktik dari profesi tukang gigi.   

Downloads

Published

2022-11-29

How to Cite

DM, . M. Y., Akbar, F. ., Setianari, . I. ., Mahendra, M., & Saragih, G. M. . (2022). Tindakan Tukang Gigi Yang Dilakukan Di Luar Kewenangannya Di Nilai Dari Aspek Hukum. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 7091–7097. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9472

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>