Dasar Hukum Mengenai Pengaturan Tindak Pidana Elektronik di Indonesia Beserta Permasalahannya
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.14610Abstract
Semakin maju peradaban manusia, semakin maju pula tindak pidana yang ada. Tindak pidana pada saat ini sudah tidak hanya di dunia nyata, tetapi juga masuk dalam ranah dunia maya. Aspek pidana demikian dikenal dengan tindak pidana elektronik. Mengenai Tindak Pidana Transaksi Elektronik diatur di Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, adanya tindakan yang tidak tepat dalam menjalankan kegiatan transaksi elektronik menjadi sangatlah penting dalam menjamin kepastian hukum. Sampai saat ini banyaknya ketidakpahaman hukum terhadap perilaku kegiatan transaksi elektronik menjadi masalah besar dalam kehidupan sehari-hari. Internet sebagai suatu media informasi dan komunikasi elektronik telah banyak dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, antara lain untuk browsing, mencari data dan berita, saling mengirim pesan melalui email, dan perdagangan. Kegiatan perdagangan dengan memanfaatkan media internet dikenal dengan istilah electronic commerce, atau disingkat E-Commerce.1Secara singkat E-Commercedapat dipahami sebagai jenis transaksi perdagangan baik barang maupun jasa lewat media elektronik Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, perundangan, dan analisis. Penelitian ini akan mengkaji mengenai tindak pidana elektronik di Indonesia.Downloads
Published
2023-04-30
How to Cite
Raihana, R., Sugianto, . S., & Marananda, Y. . (2023). Dasar Hukum Mengenai Pengaturan Tindak Pidana Elektronik di Indonesia Beserta Permasalahannya. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 5730–5737. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.14610
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Raihana, Sugianto, Yoga Marananda
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).