EDUKASI MENGENAI PERUBAHAN KETENTUAN MINIMUM NILAI INVESTASI BAGI PMA DIKANTOR NOTARIS & PPAT
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v5i5.32965Keywords:
Penanaman Modal Asing (PMA), Nilai Minimum, InvestasiAbstract
Penanaman Modal Asing (PMA) adalah segala bentuk kegiatan menanam modal yang dilakukan oleh penanam modal asing untuk dapat melakukan kegiatan usaha diwilayah Indonesia baik yang dilakukan oleh penanaman modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Adanya perubahan ketentuan minimum nilai investasi bagi penanam modal asing sedikit menghambat para investor yang telah mendirikan perusahaan sebelum adanya perubahan ketentuan minimum nilai investasi. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perubahan ketentuan minimum nilai investasi menurut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 dan Upaya apa yang bisa dilakukan oleh investor yang telah mendirikan perusahaan sebelum adanya perubahan ketentuan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan mengolah data hasil wawancara dengan narasumber. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa modal wajib ditempatkan/disetor paling sedikit Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dari ketentuan awal minimum Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Perubahan ketentuan ini harus dilakukan penyuluhan atau penyebarluasan informasi agar warga negara asing mentehaui dan lebih paham terkait adanya perubahan ketentuan ini.References
L. Putu Yeyen Karista Putri, ‘PERSYARATAN MODAL MINIMUM PT PMA: ANALISIS HUKUM DAN TINJAUAN KASUS’ (2022) 11 Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan.
P. Camenia Jamil and dan Restu Hayati, ‘Penanaman Modal Asing di Indonesia’ (2020). Jurnal Ekonomi KIAT. Vol. 31, No.2.
Gilang Banon dan Sheila Mei Santi. ‘Perancangan Media Edukasi Hewan Terancam Punah dan Hewan Punah Endemik Indonesia Untuk Pelajar Kelas 4 Sekolah Dasar Di Kabupaten Bandung’ (2020). Jurnal Komunikasi dan Desain. Vol. 03. No. 02
Gregorius Bambang Nugroho. ‘Filosofi Pendidikan Ki Hadjar Dewantara Basis Dalam Merdeka Belajar Untuk Mencetak Manusia Indonesia Berkarakter’ (2023). Jurnal Psiko Edukasi. Vol. 21. No 1
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2007.
Peraturan Koordinasi Penanam Modal Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal.
Dewi Fitriyani, dkk. ‘Good Corporate Governance dan Dampaknya Terhadap Kinerja Berdasarkan Balanced Scorecard’ (2016). Jurnal Akuntansi. Vol. XX. No. 03
Rri.co.id 2024 Mei 29. Membangun Kesadaran Hukum di Kalangan Pelajar. Artikel Berita. [Diakses Pada Kamis 8 Agustus 2024]
Hukum Online. 2024 Juli 18. Indikator dan Ciri Kesadaran Hukum Tinggi Dalam Masyarakat. Artikel Berita. [Diakses Pada Kamis 8 Agustus 2024]
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ni Kadek Melati Anggun Yulian, Bagus Gede Ari Rama
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.