PENDAMPINGAN SERTIFIKASI HALAL DENGAN SKEMA SELF-DECLARE PADA PELAKU USAHA KECIL PINGGIRAN DI WONOSOBO

Authors

  • Anggitiyas Sekarinasih UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri Purwokerto
  • Ahmad Sahnan UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v5i1.24859

Keywords:

Sertifikasi Halal, Skema Self Declare, Usaha Kecil

Abstract

Sertifikasi halal adalah suatu keniscayaan yang harus dilakukan oleh pelaku usaha sebagai salah satu cara meningkatkan daya jual kepada Masyarakat. Hal ini dikarenakan produk yang bersertifikasi halal lebih dipilih dan dipercaya oleh Masyarakat terutama bagi Masyarakat muslim. Namun di lapangan banyak dijumpai pelaku usaha belum memiliki sertifikasi halal pada produknya, begitu pula pada Masyarakat kecil yang berada di wilayah Wonosobo. Oleh karena itu, dalam kegiatan pengabdian ini, tim pengabdi membuat program pendampingan sertifikasi halal pada pelaku usaha kecil di Wonosobo dengan skema self-declare. Wonosobo dipilih karena merupakan salah satu kota di jawa Tengah yang banyak dikunjungi wisatawan baik local maupun nasional karena memiliki wisata alam yang terkenal seperti dataran tinggi dieng. Dalam pengabdian ini, tim memberikan pendampingan secara langsung kepada pelaku usaha yang masuk dalam kategori pelaku usaha kecil pinggiran yang belum mendapat akses dan mengetahui tentang sertifikasi halal. Kegiatan pendampingan dilakukan selama kurang lebih lima bulan. Tahap pendampingan dimulai dari pendampingan awal, workshop aplikasi sertifikasi halal, simulasi penyusunan system jaminan produk halal dan pendampingan lanjutan. Dari proses pendampingan ini dari Sembilan pelaku usaha yang menjadi subjek dampingan terdapat empat pelaku usaha yang sudah terbit sertikat halalnya, sedangkan lima pelaku usaha lain masih proses siding fatwa

References

Aditya Tamara. (2021). Pengaruh Sertifikasi Halal, Kesadran Halal, dan Bahan Makanan Terhadap Minat Beli Produk Makanan Halal (Studi Pada Mahasiswa Muslim Institut Teknologi Sumatera). In Skripsi.

Giyanti, I., & Indriastiningsih, E. (2018). Pemetaan UKM Kuliner Kota Surakarta berdasarkan Status Sertifikasi Halal. Jurnal Teknologi, 11, 87–91.

Kementrian Agama Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil. In Regulasi.

Khairunnisa, H., Lubis, D., & Hasanah, Q. (2020). Kenaikan Omzet UMKM Makanan dan Minuman di Kota Bogor Pasca Sertifikasi Halal. Al-Muzara’Ah, 8(2), 109–127. https://doi.org/10.29244/jam.8.2.109-127

Krisdinanto, N. (2016). Pierre Bourdieu, Sang Juru Damai. KANAL: Jurnal Ilmu Komunikasi, 2(2), 189. https://doi.org/10.21070/kanal.v2i2.300

Listiani, W., Ahimsa-Putra, H. S., Simatupang, G. L., & Piliang, Y. A. (2013). Struktur Modal Pierre Bourdieu Pada Pelaku Kreatif Grafis Fashion Bandung. Seni Rupa, 76–89.

Muhtarom, A. (2019). Participation Action Research dalam Membangun Kesadaran Pendidikan Anak di Lingkungan Perkampungan Transisi Kota. Dimas: Jurnal Pemikiran Agama Untuk Pemberdayaan, 18(2), 259. https://doi.org/10.21580/dms.2018.182.3261

Tri, R. (2019). Baru 10 Persen UMKM yang Kantungi Sertifikat Halal. https://bisnis.tempo.co/read/1219420/baru-10-persen-umkm-yang-kantungi-sertifikat-halal/full&view=ok

Warto, W., & Samsuri, S. (2020). Sertifikasi Halal dan Implikasinya Bagi Bisnis Produk Halal di Indonesia. Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 2(1), 98. https://doi.org/10.31000/almaal.v2i1.2803

Downloads

Published

2024-01-23

How to Cite

Sekarinasih, A. ., & Sahnan, A. . (2024). PENDAMPINGAN SERTIFIKASI HALAL DENGAN SKEMA SELF-DECLARE PADA PELAKU USAHA KECIL PINGGIRAN DI WONOSOBO. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 904–911. https://doi.org/10.31004/cdj.v5i1.24859

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.