PENDAMPINGAN PROSES PRODUKSI HALAL BAGI PELAKU USAHA MELALUI JALUR SELF DECLARE DENGAN PROGRAM SERTIFIKASI HALAL GRATIS (SEHATI)

Authors

  • Siti Aminah Universitas Islam Kadiri
  • Siti Mahmudah Universitas Islam Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v5i3.30663

Keywords:

Produk Halal, Pelaku Usaha, Sertifikasi Halal, Self Declare.

Abstract

Pemahaman tentang produk halal menjadi perhatian bagi kalangan pengusaha maupun wirausaha,Kegiatan pengabdian ini dilakukan dengan cara pendampingan PPH (Proses Produk Halal) merupakan seseorang yang bertugas untuk mendampingi pelaku usaha mikro dan kecil dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan produk. Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, pendampingan PPH dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi. Self Declare adalah pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri.  Self Declare itu sendiri tidak serta merta pelaku usaha dapat menyatakan produknya halal, namun tetap ada mekanisme yang mengaturnya. Self declare wajib memenuhi syarat tertentu, antara lain harus ada pendampingan oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang terdaftar serta proses penetapan halal oleh Komisi Fatwa MUI. Adapun Jalur sertifikasi halal dengan Self Declare bagi pelaku usaha mikro dan kecil harus berdasarkan beberapa kriteria Halal (JPH) merupakan sebuah langkah maju bagi Indonesia yang didominasi oleh penduduk beragama Islam.  Tujuan Dan Manfaat Pengabdian Masyarakat adalah Memberikan penyuluhan dan pemahaman Bagi Pelaku Usaha (UMK) terkait Pemberlakuan Undang-Undang No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal serta adanya Undang-Undang tentang seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib sertifikasi Halal. Memberikan  pengetahuan, pemahaman kepada pelaku usaha (UMK) untuk mengakses sertifikasi halal Gratis (SEHATI) melalui jalur  Self Declare. Memberikan Pendampingan Bagi Pelaku Usaha (UMK) dalam mengakses akun sihalal BPJPH, mendampingi  proses sertifikasi halal sampai terbitnya sertifikat Halal dari BPJPH.  Dari Proses pendampingan bagi pelaku usaha selama enam bulan di wilayah Kediri mulai bulan Juli sampai Bulan desember  sudah terbit sertifikat halal sebanyak 33 pelaku usaha. Dengan meningkatnya jumlah Pelaku Usaha (UMK) yang sudah terbit sertifikat halal dari BPJPH sehingga bisa meningkatkan kepercayaan konsumen, pangsa pasar serta menigkatkan daya saing bisnis sehingga produk UMM akan lebih diterima dipasaran, terutama dikalangan Muslim yang membutuhkan produk halal baik pasar dosmetik maupu internasional.  

References

Donny, Achmad, and Badrudin Kurniawan. 2023. ‘EVALUASI PELAKSANAAN KEBIJAKAN SERTIFIKASI JAMINAN PRODUK HALAL DALAM MENDORONG PERKEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH PASCA COVID-19’. Publika 1965–82. doi: 10.26740/publika.v11n2.p1965-1982.

Enzovani, Senna, Prima Rini Metri Oktavianti, and Astrid Aprica Isabella. 2023. ‘Sosialisasi Pendampingan Sertifikasi Halal Self Declare Bagi UMK PSMTI Bandar Lampung’. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa 1(6):927–32. doi: 10.59837/jpmba.v1i6.286.

Hamidah, Fatika Rahma. 2022. ‘Efektivitas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam Menerbitkan Sertifikat Halal’. bachelorThesis, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Khanifa, Nurma Khusna, Kurniawati Mutmainah, Ahmad Khoiri, Achmad Affandi, and Marwiati Marwiati. 2022. ‘Pendampingan Sertifikasi Halal Kategori Self Declare Pada UMK Carica Di Desa Purbo Batang Jawa Tengah’. JEPEmas: Jurnal Pengabdian Masyarakat (Bidang Ekonomi) 1(2):28–40.

Maulida, Rahmah. 2013. ‘URGENSI REGULASI DAN EDUKASI PRODUK HALAL BAGI KONSUMEN’. Justicia Islamica 10(2). doi: 10.21154/justicia.v10i2.153.

Nurul, Faqih. 2023. ‘SELF DECLARE JAMINAN PRODUK HALAL PADA USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM) PERSPEKTIF MASLAHAH (Studi Kasus UMKM Di Desa Bantarbarang, Rembang, Purbalingga)’. skripsi, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.

Pardiansyah, Elif, Muhammad Abduh, and Najmudin. 2022. ‘Sosialisasi Dan Pendampingan Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Dengan Skema Self-Declare Bagi Pelaku Usaha Mikro Di Desa Domas’. Jurnal Pengabdian Dan Pengembangan Masyarakat Indonesia 1(2):101–10. doi: 10.56303/jppmi.v1i2.39.

Putri, Elfirda Ade. 2021. ‘Kewenangan MUI Pasca Terbitnya PP No. 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal’. Krtha Bhayangkara 15(2):333–50. doi: 10.31599/krtha.v15i2.792.

Sayekti, Nidya Waras. 2016. ‘Jaminan Produk Halal dalam Perspektif Kelembagaan’. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik 5(2):193–209. doi: 10.22212/jekp.v5i2.84.

sihalal. n.d. Retrieved 1 July 2023 (https://ptsp.halal.go.id/).

Syafrida, Syafrida. 2016. ‘Sertifikat Halal Pada Produk Makanan Dan Minuman Memberi Perlindungan Dan Kepastian Hukum Hak-Hak Konsumen Muslim’. ADIL: Jurnal Hukum 7(2):159–74. doi: 10.33476/ajl.v7i2.353.

Downloads

Published

2024-06-29

How to Cite

Aminah, S. ., & Mahmudah, S. . (2024). PENDAMPINGAN PROSES PRODUKSI HALAL BAGI PELAKU USAHA MELALUI JALUR SELF DECLARE DENGAN PROGRAM SERTIFIKASI HALAL GRATIS (SEHATI) . Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(3), 5833–5838. https://doi.org/10.31004/cdj.v5i3.30663

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.