PENDAMPINGAN SERTIFIKASI HALAL PELAKU UMK PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN DI KECAMATAN SAMPANG
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v4i2.13077Keywords:
Sertifikasi Halal, Usaha Mikro dan Kecil, Sampang.Abstract
Perkembangan pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Kabupaten Sampang mengalami peningkatan. Kabupaten Sampang pada tahun 2020 tercatat 30,830 ribu UMKM, yang terbagi menjadi 30.618 usaha mikro, 178 usaha kecil dan 34 usaha menengah menurut yang terdata di Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Sampang. Untuk meningkatkan pemberdayaan perekonomian, tim Abdimas bekerjasama dengan Halal Center Universitas Trunojoyo Madura serta mahasiswa akan mengadakan kegiatan pelatihan dan pendampingan pendaftaran sertifikat halal untuk menunjang daya jual dan komersialitas produk yang dihasilkan UMKM Kabupaten Sampang. Sasaran Abdimas adalah pelaku usaha mikro dan kecil dibidang produk makanan dan minuman di Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Kegiatan dibagi menjadi 3 (tiga) tahap yaitu persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Persiapan dilakukan dengan melakukan survey pendahuluan untuk melihat kondisi di lapangan mengenai kondisi dan pemahaman halal masyarakat dan UMKM. Pelaksanaan dilakukan dengan: (1) pelatihan dalam beberapa tema produk halal menggunakan teknik presentasi (2) pengenalan dan praktek pengisian form pendaftaran sertifikat halal melalui si halal BPJPH Kemenag (3) pendampingan pendaftaran sertifikasi halal online (4) Verifikasi dan validasi terhadap pelaku usaha. Evaluasi kegiatan dilakukan untuk masing-masing tahap dengan mengumpulkan dan menyimpulkan data dari masing-masing tahapan kegiatan sehingga dapat menjadi landasan data untuk keberlanjutan kegiatan.References
Chusna, N., Rachma, A., & Hertati, D. (2022). Pendampingan Sertifikat Halal Pada Umkm Sektor. ATDS Saintech Journal of Engineering, 3(1), 89–96.
Salam, D. Q. A. & A. M. (2021). Implementasi Jaminan Produk Halal Melalui Sertifikasi Halal Pada Produk Makanan Dan Minuman Umkm Di Kabupaten Sampang. jurnal Fakultas Keislaman, Un iversitas Trunojoyo Madura, 2(2), 118–129.
Shofiyah, R., & Qadariyah, L. (2022). Pemaknaan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Yang Telah Bersertifikat Halal Di Kabupaten Bangkalan The Meaning Of Halal Certification For Food Sector UMKM. Jurnal Ekonomi Syariah dan Binsin, 5(November), 246–259.
Wijayanti, R., & Meftahudin, M. (2018). Kaidah Fiqh dan Ushul Fiqh Tentang Produk Halal, Metode Istinbath dan Ijtihad dalam Menetapkan Hukum Produk Halal. International Journal Ihya’ ’Ulum al-Din, 20(2), 241–268. https://doi.org/10.21580/ihya.20.2.4048
Wijayanti, R., & Meftahudin, M. (2018). Kaidah Fiqh dan Ushul Fiqh Tentang Produk Halal, Metode Istinbath dan Ijtihad dalam Menetapkan Hukum Produk Halal. International Journal Ihya’ ’Ulum al-Din, 20(2), 241–268. https://doi.org/10.21580/ihya.20.2.4048
Nasrullah, A. (2018). Analisis Potensi Bagi Pelaku Industri Halal. At Tahdzib, Vol 6 No.1.
https://sampangkab.bps.go.id/publication/2018/08/16/da10da0efd2c588504b17889/kabupaten-bangkalan-dalam-angka-2018.html
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI). 2019. Prosedur Sertifikasi Halal. Diakses dari laman resmi www.halalmui.org.
Permendagri no.9 tahun 2014 tentang Penentuan Produk Unggulan Daerah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Muhammad Ersya Faraby, Ahmad Makhtum, Azizah Azizah, Siti Munadhifah, Puji Rahayu, Ryamizard R. Pasolongi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.